Bakal Krusial, Pemerintah Harus Cari 272 Plt Kepala Daerah

Jumat, 18 Februari 2022 | 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA -Salah satu konsekuensi dari keputusan Pemerintah dan DPR yang mencabut revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021 pada Mei 2021 lalu adalah tidak ada Pilkada 2022 dan 2023 karena akan tetap dilakukan serentak pada tahun 2024 atau sesuai dengan UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada 2021. Kepastian bahwa pilkada digabung pada 2024 melahirkan persoalan krusial yaitu akan ada 272 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah menggantikan sebanyak 272 kepala daerah yang akan berakhir masa tugasnya pada 2022-2023.

“Ini artinya hampir setengah wilayah di Indonesia akan dipimpin kepala daerah yang bukan dipilih langsung oleh rakyat sampai terpilihnya kepala daerah baru hasil Pilkada 2024. Bagi saya ini persoalan krusial. Selain karena jumlahnya daerahnya cukup banyak sehingga juga membutuhkan banyak SDM profesional untuk mengisinya, durasinya memimpinnya cukup panjang dan yang harus diingat pada 14 Februari 2024 kita akan menggelar Pileg dan Pilpres secara bersamaan yang tentunya membutuhkan seorang kepala daerah yang teruji,” ujar Fahira Idris di Jakarta.

Baca Juga:  Gubernur Mirza Do’a kan Agita Jadi Puteri Indonesia 2026

Menurut Fahira, sejak awal diskursus opsi ditiadakannya pilkada 2022 dan 2023 karena akan digabung pada Pilkada 2024, dirinya termasuk dari banyak pihak yang menolak opsi ini. Terlalu besar konsekuensi yang harus ditanggung jika setengah dari wilayah di Indonesia dipimpin oleh kepala daerah yang bukan hasil dari pilkada atau tidak dipilih rakyat. Efektivitas kebijakan dan pembangunan tidak akan optimal.

Tetapi seperti yang kita ketahui bersama, lanjut Fahira, Pemerintah dan DPR mempunyai pemikiran yang berbeda. Dirinya mengaku tidak tahu persis apa alasan utama Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan sehingga setengah wilayah Indonesia harus dipimpin Plt dalam durasi waktu yang cukup panjang.

Baca Juga:  Samapta Polres Mesuji Lakukan Sterilisasi Sebelum Pelaksanaan Ibadah Paskah

“Karena peniadaan Pilkada 2022 dan 2023 ini sudah resmi maka saya minta Pemerintah segera menyusun regulasi pengangkatan Plt yang yang komprehensif, transparan, akuntabel dan memastikan ruang partisipasi dan pengawasan publik terhadap pengangkatan Plt ini. Hal paling penting yang juga harus dipastikan dalam pengangkatan Plt ini adalah siapapun yang ditunjuk tidak bersinggungan dengan kepentingan tertentu,” pungkasnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polres Mesuji Ungkap Tindak Pidana Penimbunan BBM Bersubsidi, Sebanyak 4,2 Ton Solar Diamankan
11 Bulan Tak Digaji, Buruh PT San Xiong Steel Akhirnya Dapat Kepastian Usai Bupati Egi Turun Tangan
Media Siber Indonesia, Berdaulat atau Cuma Penonton?
JMSI Lampung Tegaskan Arah Transformasi Digital, Dorong Ekosistem Media Inovatif dan Berintegritas
Kinerja Imigrasi Kotabumi Disorot, Penahanan WNA Melebihi Batas Waktu
62 Tahun Indonesia-Korut, Perlu Memperluas Cakrawala Kolaborasi
Indeks Pembangunan Statistik Lampung Naik, Diskominfotik Provinsi Lampung Fokus Perkuat Tata Kelola Statistik Jelang EPSS 2026
Urgensi Restorative Justice dan Rehabilitasi untuk Atasi Overkapasitas Lapas

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 17:37 WIB

Polres Mesuji Ungkap Tindak Pidana Penimbunan BBM Bersubsidi, Sebanyak 4,2 Ton Solar Diamankan

Sabtu, 11 April 2026 - 14:35 WIB

11 Bulan Tak Digaji, Buruh PT San Xiong Steel Akhirnya Dapat Kepastian Usai Bupati Egi Turun Tangan

Sabtu, 11 April 2026 - 06:18 WIB

Media Siber Indonesia, Berdaulat atau Cuma Penonton?

Jumat, 10 April 2026 - 21:18 WIB

JMSI Lampung Tegaskan Arah Transformasi Digital, Dorong Ekosistem Media Inovatif dan Berintegritas

Jumat, 10 April 2026 - 14:35 WIB

Kinerja Imigrasi Kotabumi Disorot, Penahanan WNA Melebihi Batas Waktu

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Media Siber Indonesia, Berdaulat atau Cuma Penonton?

Sabtu, 11 Apr 2026 - 06:18 WIB

#indonesiaswasembada

Kinerja Imigrasi Kotabumi Disorot, Penahanan WNA Melebihi Batas Waktu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:35 WIB