Bagja Ingatkan Perangkat Desa tak Berpolitik

Kamis, 7 Desember 2023 | 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan imbauan untuk seluruh kepala atau perangkat daerah untuk menghindari kegiatan politik jelang Pemilu 2024.

Himbauan ini dikeluarkan buntut adanya pelanggaran dalam kegiatan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang mendukung salah satu capres-cawapres 2024 beberapa waktu lalu.

“Kami sekarang sudah sampaikan juga imbauan dan perintah kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten kota untuk membuat surat imbauan kepada teman-teman kepala desa dan aparatur desa, khususnya ke Kepala Desa,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Jakarta .

Bagja menjelaskan himbauan dari Bawaslu ini menyangkut beberapa hal soal larangan dan kewajiban para perangkat daerah. Salah satunya perangkat desa dilarang melakukan kegiatan yang bernuansa politis jelang Pemilu 2024.

Baca Juga:  Petani Kopi di Lampung Utara Terima Bantuan Program Peremajaan Tanaman

“Karena sekarang kita sudah masa kampanye. Masa kampanye agak rigid ini untuk kepala desa, karena mereka punya kewenangan. Inilah yang kita harapkan bisa kita lakukan,” jelas Bagja.

Sebelumnya, Bawaslu menyebut bahwa kasus perangkat desa yang mendukung calon presiden dan wakil presiden (capres – cawapres) tertentu sudah masuk kepada temuan pelanggaran Bawaslu.

“Kasus silaturahmi APDESI itu sudah masuk kepada temuan, sudah diregister sebagai temuan oleh Bawaslu DKI Jakarta,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan.

Bawaslu sudah memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut. dalam pemeriksaan itu ditemukan ada dua kasus yang dilakukan oleh perangkat desa.

Baca Juga:  Wagub Lampung Sambut Kunjungan Wamenko Kumham Imipas, Dorong Penguatan Sinergi dalam bidang Hukum

“Kami akan melihat berbagai proses yang ada sehingga kemudian bisa ditentukan ini pelanggarannya apa. Kalau terlibat kepala desa, maka pelanggaran undang-undang pemilu dan undang-undang pemerintahan desa,” jelasnys

Bagja mengungkapkan bahwa Bawaslu maupun Kemendagri bisa melakukan teguran dan peringatan terhadap perangkat desa tersebut. Teguran dan peringatan ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Jadi kami harapkan nanti teman-teman kepala desa tidak melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, baik menguntungkan atau merugikan. Apalagi dalam kewenangannya, itu yang tidak boleh,” pungkasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Siswa dan Guru SMPN 5 Rembang Terserang Diare, Komisi IX Soroti Keamanan MBG
Anggota Komisi IX Zainul Munasichin Minta Usut Data Ganda Sebanyak 6 Juta Penerima Manfaat MBG
Pimpinan MPR Ziarah Ke Makam Mohammad Hatta, Ahmad Muzani : Pentingnya Peran Historis Bagi Bangsa Indonesia
Pemprov Lampung Intensifkan Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Tanggamus
Wagub Jihan Kukuhkan Pengurus Mabigus dan Pembina Gudep UIN Raden Intan, Dorong Pramuka Perkuat Karakter Generasi Muda
Sambut HUT RI ke 8,  Polres Way Kanan Gelar Aksi Simpatik Bagikan Bendera dan Air Minum Gratis 
Wabah Ebola Serang Kongo, 330 Anak Meninggal
Kasus Campak Terjadi di Universal Studios Hollywood

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Siswa dan Guru SMPN 5 Rembang Terserang Diare, Komisi IX Soroti Keamanan MBG

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Anggota Komisi IX Zainul Munasichin Minta Usut Data Ganda Sebanyak 6 Juta Penerima Manfaat MBG

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Pimpinan MPR Ziarah Ke Makam Mohammad Hatta, Ahmad Muzani : Pentingnya Peran Historis Bagi Bangsa Indonesia

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Pemprov Lampung Intensifkan Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Tanggamus

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Wagub Jihan Kukuhkan Pengurus Mabigus dan Pembina Gudep UIN Raden Intan, Dorong Pramuka Perkuat Karakter Generasi Muda

Berita Terbaru