Asyik, Ketahuan Berdua Dengan Wanita Bukan Istri, Bupati Lampung Utara Hanya Kasih Sanksi Teguran

Senin, 16 Juni 2025 | 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis akhirnya berikan sanksi penjatuhan hukuman disiplin teguran tertulis terhadap Hendri, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten setempat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Hendri dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati nomor B/246/03-LU/HK/2025 yang ditandatangani langsung oleh Hamartoni Ahadis tertanggal 04 Juni 2025.

Baca Juga:  Lampung Dipilih Sebagai Daerah Percontohan, Dinilai Miliki Progres Baik dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih

“Sudah kita panggil, dan surat teguran tertulis hukuman disiplin PNS sudah diserahkan secara langsung dengan yang bersangkutan,” kata Asisten I Setdakab Lampura, Mankodri, Senin, 16 Juni 2025 petang.

Mankodri juga menjelaskan, Hendri dinyatakan melanggar kode etik dan kode prilaku selaku PNS di lingkungan instansi Pemkab Lampung Utara.

Diketahui, hasil pemeriksaan terhadap Hendri, sang Kadis itu mengakui bersama wanita lain yang bukan pasangan sah, meskipun tidak melakukan perbuatan asusila, namun bertentangan dengan kode etik dan kode prilaku PNS, serta berpotensi mencoreng nama baik PNS dan Pemkab Lampung Utara.


Penulis : Anis

Baca Juga:  Pertamak Oplosan, Pertalite Oplosan, sekarang LPG Oplosan lagi, Hadeeeh….

Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Pemkab Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Sinergi Lintas Sektor, Lampung Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Pokmas PTSL Desa Cempaka Barat Uraikan Penggunaan Dana
Andi Arief: Mirza-Marindo, Membangun Mungkin dan yang Tak Mungkin
Penerima JMSI Award 2024, Marindo, Dilantik Menjadi Sekda Provinsi Lampung
Dandim 0426 TB, Bacakan Amanat Pangdam II/Sriwijaya dalam Upacara 17-an
Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis Untuk 82 Anak
Wakil Bupati Tulang Bawang, Resmi buka Rakor diKecamatan Banjar Baru
Saksi Ahli Polda Absen Sidang, PH Terdakwa WO

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:40 WIB

Sinergi Lintas Sektor, Lampung Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:36 WIB

Pokmas PTSL Desa Cempaka Barat Uraikan Penggunaan Dana

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:19 WIB

Andi Arief: Mirza-Marindo, Membangun Mungkin dan yang Tak Mungkin

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:55 WIB

Penerima JMSI Award 2024, Marindo, Dilantik Menjadi Sekda Provinsi Lampung

Rabu, 18 Juni 2025 - 06:20 WIB

Dandim 0426 TB, Bacakan Amanat Pangdam II/Sriwijaya dalam Upacara 17-an

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Sinergi Lintas Sektor, Lampung Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Rabu, 18 Jun 2025 - 12:40 WIB

#indonesiaswasembada

Pokmas PTSL Desa Cempaka Barat Uraikan Penggunaan Dana

Rabu, 18 Jun 2025 - 12:36 WIB

#indonesiaswasembada

Dandim 0426 TB, Bacakan Amanat Pangdam II/Sriwijaya dalam Upacara 17-an

Rabu, 18 Jun 2025 - 06:20 WIB