Keempat, pada sisi Belanja Daerah, Pemerintah Provinsi Lampung merealisasikan sebesar 95,16%. Diantaranya terdapat belanja daerah yang realisasinya dibawah 90% dan mempunyai nilai signifikan yaitu Belanja Tidak Terduga. Pada tahun anggaran 2021, Belanja Tidak Terduga dianggarkan terfokus untuk pengeluaran yang sifatnya urgent dan tidak direncanakan.
Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana Belanja Tidak Terduga terealisasi cukup tinggi dikarenakan ploting terhadap belanja-belanja penanganan Covid-19, tahun anggaran 2021, belanja penanganan Covid-19 penganggarannya sudah terdistribusi kepada Perangkat Daerah yang membidangi.
Kelima, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2021 mencapai 383 Milyar yang didalamnya terdapat SiLPA BLUD sebesar 163 Milyar.
Hal ini terjadi akibat adanya peningkatan pendapatan pada sektor BLUD, terutama pada RSUD Abdul Moeloek. Pada tahun 2021 klaim terhadap pendapatan akibat penanganan dan pelayanan Covid-19 dari Pemerintah Pusat terealisasi, hal ini tentu saja menjadi sumber pendapatan yang sangat besar sehingga nilai SiLPA pada tahun 2021 mengalami peningkatan signifikan yang akan dipergunakan kembali untuk kebutuhan belanja BLUD.
Keenam, mengenai kelanjutan pembangunan Kawasan Kota
Baru, sejauh ini Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan tindak lanjut untuk keberlangsungan Kota Baru, dengan melakukan Review Master Plan Kota Baru, dilakukannya pematokan stackingout dan pengukuran untuk mendukung block plan masing-masing zonasi peruntukan dan dikembangkan pula infrastruktur kewilayahan ,yaitu terminal, sport center serta pusat kegiatan Agropark serta melakukan pengamanan aset dengan menempatkan Tim Satgas Pengamanan Aset di Kota Baru yang diharapkan dapat menjaga aset milik Pemerintah Provinsi Lampung dan berkoordinasi serta melaporkan kepada Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK-RI terkait progres pengamanan aset Pemerintah Provinsi Lampung.
Ketujuh, terkait pengelolaan aset, Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan beberapa langkah strategis yaitu melakukan pra-inventarisasi aset dimana Kepala Perangkat Daerah sebagai pengguna barang melakukan inventarisasi secara mandiri terhadap data aset yang tercantum pada neraca serta Kartu Inventaris Barang (KIB) Perangkat Daerah masing-masing serta mengajukan Sertifikasi bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Lampung terhadap tanah yang belum bersertifikat, sudah bersertifikat, namun belum atas nama Pemerintah Provinsi Lampung dan Sertifikat hilang/ Pengganti yang tersebar di 15 Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung.
“Hal ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Lampung dalam melakukan pengelolaan aset pemerintah daerah, ” kata Gubernur dalam sambutan yang dibacakan plh. Sekdaprov.
Kedelapan, terhadap dukungan kepada pelaku UMKM terutama yang terdampak Covid-19, yaitu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam upaya pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan UMKM guna memperluas pasar dalam bentuk pameran dan promosi produk-produk UMKM, memfasilitasi UMKM untuk masuk pada pasar digital melalui inkubator bisnis yang dilakukan dengan pelatihan dan pembinaan peningkatan kapasitas UMKM untuk memanfaatkan teknologi digital bagi pemasaran produk UMKM melalui digital marketing, melakukan pembinaan dan pedampingan UMKM melalui peningkatan kapasitas SDM, management usaha, kualitas produk, fasilitas pembiayaan, maupun perluasan jaringan pemasaran.
Selanjutnya strategi peningkatan kompetensi pelaku UMKM telah dilakukan sinergitas antar perangkat daerah terkait, untuk standarisasi bahan baku produk UMKM seperti penerbitan PIRT (pangan industri rumah tangga), Sertifikasi halal, HACCP bagi UMKM, pembinaan pelatihan dan pendampingan bagi UMKM potensial untuk masuk dan memanfaatkan platform digital marketplace yang ada dalam rangka memperluas akses pemasaran produk UMKM dan memfasilitasi UMKM untuk masuk e-katalog LKPP dalam rangka pemenuhan kebutuhan belanja pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.