Anggota DPR RI Mukhlis Basri Mengapresiasi Kapolres Lampung Barat, Ungkap Kasus Dengan Cepat

Sabtu, 29 April 2023 | 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa E

LIWA – Kecepatan Kapolres Lampung Barat beserta jajaran dalam menangani tindak pidana penganiayaan terhadap dr. Carel Triwiyono Hamonangan yang berstatus dokter intership di Puskesmas Pajarbulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung, Serta pengungkapan tindak pidana pembunuhan mendapat apresiasi dari Anggota Komisi I DPR RI Mukhlis Basri.

Mukhlis mengatakan, penganiayaan terhadap dokter yang sedang bertugas di wilayah Lampung Barat, yang dilakukan warga Bandar Lampung, Menjadi tranding bahkan tingkat nasional, sehingga mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.

“Kerja cepat Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIK, MH., bersama jajaran, dalam mengungkap kejadian tersebut, bahkan telah menetapkan dua tersangka, patut mendapat acungan jempol, untuk itu saya sampaikan apresiasi tertinggi,” kata Politisi PDI Perjuangan tersebut, Sabtu (29/4).

Baca Juga:  Ini Fokus Kerja DPR RI di 2026 Kata Puan Maharani

Kapolres beserta jajaran Tim Kriminal Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi, Polres Lampung Barat, berhasil menangkap IW (22) pelaku pembunuhan AFH yang masih berusia 6 tahun, di Pemangku Datarmayan, Pekon Srimenanti, Kecamatan Airhitam.

“Kurang dari 24 jam, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat, sudah berhasil mengamankan tersangka pembunuhan di Lampung Barat yang melarikan diri ke Bandar Lampung, ini merupakan prestasi besar. Dengan berbagai keberhasilan mengungkap kasus kriminal di wilayah hukum Lampung Barat dengan cepat, mudah-mudahan membuat Lampung Barat lebih aman,” harap Mantan Bupati Lampung Barat 2 Periode itu.

Seperti diketahui, Adi Wirahman warga Gg. Senen Griya Arta Blok A1 Nomor 5 kota Bandar Lampung dan Misran Hadi warga Gg. swadaya Vc no 5 LK II Kelurahan Gunung Terang, Bandarlampung, yang melakukan penganiayaan terhadap dokter dr. Carel Triwiyono Hamonangan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Baca Juga:  Komisi III DPR: Putusan DPR Mengikat, Ada Resiko Hukum Bagi Penghalang Hak Ibadah

Serta telah terjadi pembunuhan sadis terhadap anak laki-laki usia enam tahun di Pemangku Datarmayan, Pekon Srimenanti, Kecamatan Airhitam, Kabupaten Lampung Barat sekitar Pukul 08.00 Wib, Kamis (27/4). Korban AFA bin HS yang di bunuh secara sadis dengan di gorok lehernya dan beberapa luka di bagian tubuh bibir mengunakan sebilah golok dalam rumah yang pelakunya tak lain sepupunya sendiri IW, yang telah berhasil diamankan di Bandar Lampung, sekitar pukul 04.00 Wib, Jumat (28/4).##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

LSM KPPP Desak Penyelidikan Serapan Dana BOS SMAN Bhakti Mulya
Novita Hardini Soroti Peran Strategis Industri dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Hingga Akhir Ramadan, Zionis Israel Terus Tutup Al Aqsha, HNW Dukung Seluruh Organ OKI dan Umat Segera Bebaskan Masjid Al Aqsha
Hindari Gratifikasi, Bupati Lampung Selatan Larang Pejabat Daerah Terima ‘Hampers Lebaran’
Soal Pemanggilan Ketua JMSI Sultra, SMSI Konawe Ingatkan POLRI UU No 40 dan MOU
Presiden Prabowo Tunjuk Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni sebagai Anggota BAZNAS RI
Dorong Keseimbangan Petani dan Industri, Pemprov Lampung Bangun Ekosistem Singkong Berkelanjutan
Program Lampung Berhaji Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:48 WIB

LSM KPPP Desak Penyelidikan Serapan Dana BOS SMAN Bhakti Mulya

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:44 WIB

Novita Hardini Soroti Peran Strategis Industri dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:20 WIB

Hingga Akhir Ramadan, Zionis Israel Terus Tutup Al Aqsha, HNW Dukung Seluruh Organ OKI dan Umat Segera Bebaskan Masjid Al Aqsha

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:15 WIB

Hindari Gratifikasi, Bupati Lampung Selatan Larang Pejabat Daerah Terima ‘Hampers Lebaran’

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:45 WIB

Soal Pemanggilan Ketua JMSI Sultra, SMSI Konawe Ingatkan POLRI UU No 40 dan MOU

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

LSM KPPP Desak Penyelidikan Serapan Dana BOS SMAN Bhakti Mulya

Kamis, 12 Mar 2026 - 14:48 WIB