MUHAMMAD Khadafi, Anggota DPR RI dari FKB 2024-2029 memutuskan melaporkan ayah kandungnya RB di Polda Lampung.
Khadafi melaporkan RB (ayah kandungnya) dengan nomor laporan LP 442/X/2024/SPKT. Laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Kombes Umi Fadilah, Kabidhumas Polda Lampung, mengatakan, Polda Lampung membuka kesempatan kasus anak-bapak ini diselesaikan melalui jalur Restorative Justice.
Menurut informasi yang diterima redaksi, pemalsuan dokumen ini terjadi pada 2019. Ini terkait dengan pencalonan Pelapor (Muhammad Khadafi) saat mencalonkan diri menjadi anggota DPD RI.
Dimana posisi pelapor saat itu menjadi Rektor Universitas Malahayati, kemudian diberikan kepada AF. AF Juga bagian dari keluarga besar
Untuk pencalonannya itu MK mundur dari jabatan Rektor UM (Universitas Malahayati) digantikan oleh AF yang juga masih keluarga RB dan Muhammad Khadafi. Sementara saat ini, jabatan tersebut sudah kembali ke Muhammad Khadafi.
Untuk menyempurnakan pemberitaan ini, lintaslampung mencoba melakukan klarifikasi kepada Muhammad Khadafi melalui sambungan telepon. Meski aktif, namun belum memberikan konfirmasinya.##
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Polda Lampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.