Alzier Sarankan Andi Arief Penuhi Panggilan KPK

Jumat, 1 April 2022 | 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri

JAKARTA – Politikus senior Lampung Alzier Dianis Thabranie (ADT) menyarankan Andi Arief untuk memenuhi panggilan KPK terkait kasus korupsi Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Nonaktif Abdul Gafur Mas’ud.

“Andi Arief sudah lama saya anggap adik sendiri. Sebagai politikus nasional yang cukup kritis, saya menyarankan adikku untuk memenuhi panggilan penegak hukum,” kata ADT kepada awak media, Jumat (1/4/2022).

Setidaknya, Andi Arief yang merupakan elite politik partai bisa memberikan contoh taat hukum, tak usah “ngeles-ngeles” soal alamat panggilan yang tidak tepat atas surat penggilan.

Alzier mengatakan turut prihatin atas dipanggilnya Andi Arief. Mustasyar NU itu berharap Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief bisa memberikan kesaksian seperti yang diharapkan pula oleh KPK.

Dia yakin keterangan Andi Arief sangat dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan terkait kasus suap Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud.

Baca Juga:  Rektor UIN RIL Lantik Tiga Pejabat Eselon III

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan soal dugaan aliran dana ke elite Partai Demokrat dalam kasus suap proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun 2021-2022.

Firli juga menjelaskan pemanggilan Andi Arief sudah dikirim sejak pekan lalu. Namun, Andi Arief mengatakan dirinya beralamat di Kota Bandarlampung, bukan seperti dalam surat panggilan.

“Surat panggilan kepada yang bersangkutan sudah dikirim KPK pada tanggal 23 Maret yang lalu,” kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

KPK juga akan memastikan apakah surat tersebut sudah diterima atau belum. Namun, Firli memastikan telah memastikan surat dikirim ke alamat yang benar.

Baca Juga:  Tingkatkan Reputasi Internasional, UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Tata Kelola Kerja Sama

“Kalaupun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, tentu kita harus cek apakah surat panggilan tersebut sampai kepada yang bersangkutan atau tidak,” kata Firli.

Terkait pemanggilan berikutnya, Firli belum bisa memastikan kapan dilakukan. Dia menjelaskan, jika tidak hadir, KPK bisa memanggil kembali Andi Arief sebagai saksi.

“Saya tidak tahu persis dipanggil lagi. Tapi sesuai ketentuan, apabila seseorang dipanggil satu kali tidak hadir, maka ada ketentuan dalam hukum acara, kita panggil untuk kedua kalinya,” kata Firli.

Andi Arief mengaku tak mendapat surat panggilan dari komisi antirasuah. “Apakah saya dipanggil hari ini sakai kasus Gratifikasi Bupati Penajam Utara? Pertama mana surat pemanggilan saya,” katanya. (*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Wartawan Gadungan di Tulang Bawang Ditangkap Polda Lampung, Diduga Terlibat Penimbunan BBM Subsidi, Bawa Sajam dan Terlibat Judi Online
Pengukuhan Ketua Umum Persatuan Komunitas Disabilitas Provinsi Lampung Masa Bakti 2025–2030
Inovasi Layanan: Samsat Kota Agung Tanggamus Hadirkan QRIS untuk Wajib Pajak
Jihan Nurlela Nahkodai PKDL, Pemprov Lampung Tegaskan Hak Setara bagi Penyandang Disabilitas
Ketua Senat Serahkan Dokumen Administrasi dan Hasil Pertimbangan Kualitatif Calon Rektor kepada Rektor UIN Raden Intan Lampung
Hadiri Penutupan Pelatihan Pengurus KDMP, Begini Pesan Elfianah
Kapolres Mesuji Pimpin Langsung Giat Beli Humanis, Yang Menyasar Tempat Ibadah 
Senat UIN RIL Gelar Sidang Tertutup, 1 Bakal Calon Rektor Mundur

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 20:13 WIB

Wartawan Gadungan di Tulang Bawang Ditangkap Polda Lampung, Diduga Terlibat Penimbunan BBM Subsidi, Bawa Sajam dan Terlibat Judi Online

Jumat, 14 November 2025 - 18:29 WIB

Pengukuhan Ketua Umum Persatuan Komunitas Disabilitas Provinsi Lampung Masa Bakti 2025–2030

Jumat, 14 November 2025 - 18:23 WIB

Inovasi Layanan: Samsat Kota Agung Tanggamus Hadirkan QRIS untuk Wajib Pajak

Jumat, 14 November 2025 - 18:19 WIB

Jihan Nurlela Nahkodai PKDL, Pemprov Lampung Tegaskan Hak Setara bagi Penyandang Disabilitas

Jumat, 14 November 2025 - 18:15 WIB

Ketua Senat Serahkan Dokumen Administrasi dan Hasil Pertimbangan Kualitatif Calon Rektor kepada Rektor UIN Raden Intan Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Inovasi Layanan: Samsat Kota Agung Tanggamus Hadirkan QRIS untuk Wajib Pajak

Jumat, 14 Nov 2025 - 18:23 WIB