“Allhamdulillh, Restorative Justice Diperoleh Jun Cs”

Kamis, 15 September 2022 | 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Yulizar Kundo

BANDARLAMPUNG-Ketua JMSI Lampung Peduli H Syahroni Yusuf menyambut gembira saat mendengar kabar bahwa tiga wartawan Lampung memperoleh keadilan hukum melalui restorative justice.

“Alhamdulillah kalau keadilan dimaksud diperoleh Jun Cs. Karena itu menjadi harapan semua wartawan di Lampung. Terimakasih kepada Kapolda dan Kapolresta Bandarlampung yang berhasil memenuhi harapan kita semua,” ujar Syahroni, Kamis (15/9).

“Yang pasti doa anak dan istri ketiganya di ijabah (dikabulkan-red) oleh Allah SWT dan kita semua dapat memetik hikmah dari kejadian ini. Dan Saya berharap, mereka segera bertemu deng sanak keluarganya ,” pungkas Fotografer terbaik Lampung ini.

Baca Juga:  OMC Dilakukan Guna Tekan Karhutla

Proses RJ

Setelah 26 hari diproses terkait kasus dugaan pemerasan, tiga wartawan, Jun Cs akhirnya bertemu jalan damai dengan pelapor MT melalui mekanisme keadilan Restoratif (RJ).

Prosesi keadilan Restoratif dihadiri kedua belah pihak terlapor dan pelapor, tiga terlapor didampingi pengacara dari Kantor Hukum Rozali Umar dan Rekan, yakni Rozali Umar, Ebrick, Jauhari, Gindha Anshori dan Icen Amsterli.

Sementara dari pihak Pelapor M T hadir langsung dengan didampingi oleh pihak keluarga Agus Setiawan dan M Yunus. Proses Keadilan Restoratif dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra diawasi oleh Kabag Wasidik Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Khairul Hutapea.

Baca Juga:  Brimob Polda Lampung Berhasil Padamkan Kebakaran di RSUD Ryacudu

Turut mendampingi Kanit Tipiter Polresta Bandar Lampung, Iptu Rahmat Suryanto dan Kaur Bin Ops Iptu Sunarto. Dari gelaran Keadilan Restoratif kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan dengan perdamaian di hadapan petugas kepolisian di Rupatama satuan reskrim polresta Bandar Lampung, Rabu (14/09).

Pelaksanaan RJ ini telah sesuai perpol (peraturan polri) No 8 Tahun 2021, yang mengatur tentang penanganan tindak pidana bedasarkan keadilan Restoratif.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Presiden Tiongkok di Mesir Saksikan Takhta Firaun
Dua Perangkat Desa Tanjung Waras Diduga Terlibat Perselingkuhan, Warga Minta Kades Ambil Sikap
“Bus Sekolah Air” Gratis di Bo’ai, Tiongkok
Tingkatkan Pajak , Pemerintah Perluas Basis Ekonomi Digital Dan Shadow Economy 
Teheran tak Pernah Menolak Keinginan AS, Perang Ok, Damai Jadi!
Tiongkok-Indonesia Jajaki Kerjasama Kelautan
Indonesia dan Makau Bidik Kerja Sama
1 WNI Selamat, 1 Masih Hilang, Kapal Tunda Terbalik

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 10:24 WIB

Presiden Tiongkok di Mesir Saksikan Takhta Firaun

Kamis, 3 September 2026 - 10:23 WIB

Dua Perangkat Desa Tanjung Waras Diduga Terlibat Perselingkuhan, Warga Minta Kades Ambil Sikap

Kamis, 3 September 2026 - 09:57 WIB

“Bus Sekolah Air” Gratis di Bo’ai, Tiongkok

Kamis, 3 September 2026 - 09:33 WIB

Tingkatkan Pajak , Pemerintah Perluas Basis Ekonomi Digital Dan Shadow Economy 

Rabu, 2 September 2026 - 23:11 WIB

Teheran tak Pernah Menolak Keinginan AS, Perang Ok, Damai Jadi!

Berita Terbaru

Presiden Tiongkok dan Mesir bersama Istri di Museum Besar [Xin]

#indonesiaswasembada

Presiden Tiongkok di Mesir Saksikan Takhta Firaun

Kamis, 3 Sep 2026 - 10:24 WIB


Foto dari udara yang diabadikan menggunakan drone pada 30 Agustus 2026 ini menunjukkan sejumlah kapal feri mengangkut para murid menuju sekolah di Bo'ai, wilayah Funing, Prefektur Otonom Etnis Zhuang dan Miao Wenshan, Provinsi Yunnan, Tiongkok barat daya. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

“Bus Sekolah Air” Gratis di Bo’ai, Tiongkok

Kamis, 3 Sep 2026 - 09:57 WIB

ilustrasi Berita Sikap Iran terhadap AS

#indonesiaswasembada

Teheran tak Pernah Menolak Keinginan AS, Perang Ok, Damai Jadi!

Rabu, 2 Sep 2026 - 23:11 WIB