“Allhamdulillh, Restorative Justice Diperoleh Jun Cs”

Kamis, 15 September 2022 | 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Yulizar Kundo

BANDARLAMPUNG-Ketua JMSI Lampung Peduli H Syahroni Yusuf menyambut gembira saat mendengar kabar bahwa tiga wartawan Lampung memperoleh keadilan hukum melalui restorative justice.

“Alhamdulillah kalau keadilan dimaksud diperoleh Jun Cs. Karena itu menjadi harapan semua wartawan di Lampung. Terimakasih kepada Kapolda dan Kapolresta Bandarlampung yang berhasil memenuhi harapan kita semua,” ujar Syahroni, Kamis (15/9).

“Yang pasti doa anak dan istri ketiganya di ijabah (dikabulkan-red) oleh Allah SWT dan kita semua dapat memetik hikmah dari kejadian ini. Dan Saya berharap, mereka segera bertemu deng sanak keluarganya ,” pungkas Fotografer terbaik Lampung ini.

Baca Juga:  Hadiri HUT Ke-64 PWRI, Wagub Jihan Ajak Purna Tugas Terus Berkontribusi untuk Lampung

Proses RJ

Setelah 26 hari diproses terkait kasus dugaan pemerasan, tiga wartawan, Jun Cs akhirnya bertemu jalan damai dengan pelapor MT melalui mekanisme keadilan Restoratif (RJ).

Prosesi keadilan Restoratif dihadiri kedua belah pihak terlapor dan pelapor, tiga terlapor didampingi pengacara dari Kantor Hukum Rozali Umar dan Rekan, yakni Rozali Umar, Ebrick, Jauhari, Gindha Anshori dan Icen Amsterli.

Sementara dari pihak Pelapor M T hadir langsung dengan didampingi oleh pihak keluarga Agus Setiawan dan M Yunus. Proses Keadilan Restoratif dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra diawasi oleh Kabag Wasidik Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Khairul Hutapea.

Baca Juga:  Kajati Lampung Siap Berkolaborasi dengan Pemprov Lampung

Turut mendampingi Kanit Tipiter Polresta Bandar Lampung, Iptu Rahmat Suryanto dan Kaur Bin Ops Iptu Sunarto. Dari gelaran Keadilan Restoratif kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan dengan perdamaian di hadapan petugas kepolisian di Rupatama satuan reskrim polresta Bandar Lampung, Rabu (14/09).

Pelaksanaan RJ ini telah sesuai perpol (peraturan polri) No 8 Tahun 2021, yang mengatur tentang penanganan tindak pidana bedasarkan keadilan Restoratif.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Persadin Fun Gelar Olahraga dan Pengabdian Masyarakat
Israel Mati Ketakutan, Adukan Turkiye ke “Kakak Besar” AS
Iran Sebut, yang Membersamai AS dalam Perang Ekonomi, Musuh!
Dekranasda Jombang Keren, Limbah Kaca Jadi Cuan
Gubernur Minta Tetap Waspada dan Berdo’a agar Kebakaran tak Meluas
Kampus ITB Mesuji Gelar Pelatihan Dasar Jurnalistik Ini Tujuannya
Rekor Dunia Lari 100 M Putra Akhirnya Pecah!
Pelatihan Regulasi Pertambangan bagi Perusahaan China di Indonesia

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:09 WIB

Persadin Fun Gelar Olahraga dan Pengabdian Masyarakat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Israel Mati Ketakutan, Adukan Turkiye ke “Kakak Besar” AS

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Iran Sebut, yang Membersamai AS dalam Perang Ekonomi, Musuh!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Dekranasda Jombang Keren, Limbah Kaca Jadi Cuan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Gubernur Minta Tetap Waspada dan Berdo’a agar Kebakaran tak Meluas

Berita Terbaru

Persadin Fun Rayakan HUT RI

#indonesiaswasembada

Persadin Fun Gelar Olahraga dan Pengabdian Masyarakat

Senin, 24 Agu 2026 - 01:09 WIB

Bisikan Israel

#indonesiaswasembada

Israel Mati Ketakutan, Adukan Turkiye ke “Kakak Besar” AS

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:42 WIB

Bantu Amerika Musuh Iran

#indonesiaswasembada

Iran Sebut, yang Membersamai AS dalam Perang Ekonomi, Musuh!

Minggu, 23 Agu 2026 - 21:29 WIB

#indonesiaswasembada

Dekranasda Jombang Keren, Limbah Kaca Jadi Cuan

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:52 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Minta Tetap Waspada dan Berdo’a agar Kebakaran tak Meluas

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:43 WIB