“Allhamdulillh, Restorative Justice Diperoleh Jun Cs”

Kamis, 15 September 2022 | 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Yulizar Kundo

BANDARLAMPUNG-Ketua JMSI Lampung Peduli H Syahroni Yusuf menyambut gembira saat mendengar kabar bahwa tiga wartawan Lampung memperoleh keadilan hukum melalui restorative justice.

“Alhamdulillah kalau keadilan dimaksud diperoleh Jun Cs. Karena itu menjadi harapan semua wartawan di Lampung. Terimakasih kepada Kapolda dan Kapolresta Bandarlampung yang berhasil memenuhi harapan kita semua,” ujar Syahroni, Kamis (15/9).

“Yang pasti doa anak dan istri ketiganya di ijabah (dikabulkan-red) oleh Allah SWT dan kita semua dapat memetik hikmah dari kejadian ini. Dan Saya berharap, mereka segera bertemu deng sanak keluarganya ,” pungkas Fotografer terbaik Lampung ini.

Baca Juga:  Indehoy di Kompleks Pemandangan, Mucikari pun Tewas Diduga Ditikam Pelanggan

Proses RJ

Setelah 26 hari diproses terkait kasus dugaan pemerasan, tiga wartawan, Jun Cs akhirnya bertemu jalan damai dengan pelapor MT melalui mekanisme keadilan Restoratif (RJ).

Prosesi keadilan Restoratif dihadiri kedua belah pihak terlapor dan pelapor, tiga terlapor didampingi pengacara dari Kantor Hukum Rozali Umar dan Rekan, yakni Rozali Umar, Ebrick, Jauhari, Gindha Anshori dan Icen Amsterli.

Sementara dari pihak Pelapor M T hadir langsung dengan didampingi oleh pihak keluarga Agus Setiawan dan M Yunus. Proses Keadilan Restoratif dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra diawasi oleh Kabag Wasidik Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Khairul Hutapea.

Baca Juga:  Misbakhun : MBG Terbukti Dongkrak Kualitas SDM

Turut mendampingi Kanit Tipiter Polresta Bandar Lampung, Iptu Rahmat Suryanto dan Kaur Bin Ops Iptu Sunarto. Dari gelaran Keadilan Restoratif kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan dengan perdamaian di hadapan petugas kepolisian di Rupatama satuan reskrim polresta Bandar Lampung, Rabu (14/09).

Pelaksanaan RJ ini telah sesuai perpol (peraturan polri) No 8 Tahun 2021, yang mengatur tentang penanganan tindak pidana bedasarkan keadilan Restoratif.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Geliat Ekonomi IDS Sumatra 2026: Ikhsanudin Kaget, Baru Datang Jualan Dagangannya Langsung Ludes, “Biasanya Sampai Sore
DPR Minta Kepastian Pertamina Pasok BBM Lancar Jelang Idhul Adha
Stok Obat-Obatan Haji 2026 Tak Memadai
Gubernur Dorong Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung
Timwas Haji 2026 Temukan, Kamar Jamaah Haji Diisi 5 Orang
MPR : Pelayanan Haji 2026 Harus Maksimal
Vape Narkoba, DPR Apresiasi Poltabes Medan
Alhamdulillah, Nasib PRT Lebih Terlindungi

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:05 WIB

Geliat Ekonomi IDS Sumatra 2026: Ikhsanudin Kaget, Baru Datang Jualan Dagangannya Langsung Ludes, “Biasanya Sampai Sore

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:13 WIB

DPR Minta Kepastian Pertamina Pasok BBM Lancar Jelang Idhul Adha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:05 WIB

Stok Obat-Obatan Haji 2026 Tak Memadai

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:21 WIB

Gubernur Dorong Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:02 WIB

Timwas Haji 2026 Temukan, Kamar Jamaah Haji Diisi 5 Orang

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

DPR Minta Kepastian Pertamina Pasok BBM Lancar Jelang Idhul Adha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:13 WIB

#indonesiaswasembada

Stok Obat-Obatan Haji 2026 Tak Memadai

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:05 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Dorong Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:21 WIB

#indonesiaswasembada

Timwas Haji 2026 Temukan, Kamar Jamaah Haji Diisi 5 Orang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:02 WIB