“Allhamdulillh, Restorative Justice Diperoleh Jun Cs”

Kamis, 15 September 2022 | 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Yulizar Kundo

BANDARLAMPUNG-Ketua JMSI Lampung Peduli H Syahroni Yusuf menyambut gembira saat mendengar kabar bahwa tiga wartawan Lampung memperoleh keadilan hukum melalui restorative justice.

“Alhamdulillah kalau keadilan dimaksud diperoleh Jun Cs. Karena itu menjadi harapan semua wartawan di Lampung. Terimakasih kepada Kapolda dan Kapolresta Bandarlampung yang berhasil memenuhi harapan kita semua,” ujar Syahroni, Kamis (15/9).

“Yang pasti doa anak dan istri ketiganya di ijabah (dikabulkan-red) oleh Allah SWT dan kita semua dapat memetik hikmah dari kejadian ini. Dan Saya berharap, mereka segera bertemu deng sanak keluarganya ,” pungkas Fotografer terbaik Lampung ini.

Baca Juga:  Layanan Kesehatan Harus Diperkuat Jelang Puncak Haji

Proses RJ

Setelah 26 hari diproses terkait kasus dugaan pemerasan, tiga wartawan, Jun Cs akhirnya bertemu jalan damai dengan pelapor MT melalui mekanisme keadilan Restoratif (RJ).

Prosesi keadilan Restoratif dihadiri kedua belah pihak terlapor dan pelapor, tiga terlapor didampingi pengacara dari Kantor Hukum Rozali Umar dan Rekan, yakni Rozali Umar, Ebrick, Jauhari, Gindha Anshori dan Icen Amsterli.

Sementara dari pihak Pelapor M T hadir langsung dengan didampingi oleh pihak keluarga Agus Setiawan dan M Yunus. Proses Keadilan Restoratif dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra diawasi oleh Kabag Wasidik Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Khairul Hutapea.

Baca Juga:  Begal!? DOR Kata Irjen Helfi, Ini Dasarnya…

Turut mendampingi Kanit Tipiter Polresta Bandar Lampung, Iptu Rahmat Suryanto dan Kaur Bin Ops Iptu Sunarto. Dari gelaran Keadilan Restoratif kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan dengan perdamaian di hadapan petugas kepolisian di Rupatama satuan reskrim polresta Bandar Lampung, Rabu (14/09).

Pelaksanaan RJ ini telah sesuai perpol (peraturan polri) No 8 Tahun 2021, yang mengatur tentang penanganan tindak pidana bedasarkan keadilan Restoratif.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Seluruh Siswa SMAN 14 Bandar Lampung Lolos PTN, Pemprov Lampung Perkuat Mutu Pendidikan
Eva Monalisa: Pendidikan Kewirausahaan Belum Cukup Tanpa Akses Modal dan Pendampingan UMKM
Pemprov Lampung Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026
Mainan Anak Banyak gak Ber-SNI, Tanda Perlindungan belum Optimal
Timwas Haji DPR RI Soroti Wajah Baru Layanan Haji Agar Jama’ah Lebih Nyaman
Optimalkan Layanan Puncak Haji PPIH Bentuk Timsus Mina Untuk Jama’ah Lansia Dan Sakit 
HAJI 2026: Dugaan Pungli Tawaf di Makkah Terus Mencuat
“Kita Punya Polisi, TNI, Imigrasi, Kok TPPO Masih Terjadi”

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

Seluruh Siswa SMAN 14 Bandar Lampung Lolos PTN, Pemprov Lampung Perkuat Mutu Pendidikan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:08 WIB

Eva Monalisa: Pendidikan Kewirausahaan Belum Cukup Tanpa Akses Modal dan Pendampingan UMKM

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:27 WIB

Pemprov Lampung Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:25 WIB

Mainan Anak Banyak gak Ber-SNI, Tanda Perlindungan belum Optimal

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:58 WIB

Optimalkan Layanan Puncak Haji PPIH Bentuk Timsus Mina Untuk Jama’ah Lansia Dan Sakit 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:27 WIB

mainan non sni

#indonesiaswasembada

Mainan Anak Banyak gak Ber-SNI, Tanda Perlindungan belum Optimal

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:25 WIB