“Allhamdulillh, Restorative Justice Diperoleh Jun Cs”

Kamis, 15 September 2022 | 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Yulizar Kundo

BANDARLAMPUNG-Ketua JMSI Lampung Peduli H Syahroni Yusuf menyambut gembira saat mendengar kabar bahwa tiga wartawan Lampung memperoleh keadilan hukum melalui restorative justice.

“Alhamdulillah kalau keadilan dimaksud diperoleh Jun Cs. Karena itu menjadi harapan semua wartawan di Lampung. Terimakasih kepada Kapolda dan Kapolresta Bandarlampung yang berhasil memenuhi harapan kita semua,” ujar Syahroni, Kamis (15/9).

“Yang pasti doa anak dan istri ketiganya di ijabah (dikabulkan-red) oleh Allah SWT dan kita semua dapat memetik hikmah dari kejadian ini. Dan Saya berharap, mereka segera bertemu deng sanak keluarganya ,” pungkas Fotografer terbaik Lampung ini.

Baca Juga:  Hingga Tengah Malam Kapolres Mesuji dan Relawan Berjibaku Padamkan Karthutla

Proses RJ

Setelah 26 hari diproses terkait kasus dugaan pemerasan, tiga wartawan, Jun Cs akhirnya bertemu jalan damai dengan pelapor MT melalui mekanisme keadilan Restoratif (RJ).

Prosesi keadilan Restoratif dihadiri kedua belah pihak terlapor dan pelapor, tiga terlapor didampingi pengacara dari Kantor Hukum Rozali Umar dan Rekan, yakni Rozali Umar, Ebrick, Jauhari, Gindha Anshori dan Icen Amsterli.

Sementara dari pihak Pelapor M T hadir langsung dengan didampingi oleh pihak keluarga Agus Setiawan dan M Yunus. Proses Keadilan Restoratif dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra diawasi oleh Kabag Wasidik Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Khairul Hutapea.

Baca Juga:  Pemenjaraan Tidak Lagi Efektif, Dosen UIN Tawarkan Model Restorative Justice Berbasis Kearifan Lokal dan Nilai-Nilai Islam

Turut mendampingi Kanit Tipiter Polresta Bandar Lampung, Iptu Rahmat Suryanto dan Kaur Bin Ops Iptu Sunarto. Dari gelaran Keadilan Restoratif kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan dengan perdamaian di hadapan petugas kepolisian di Rupatama satuan reskrim polresta Bandar Lampung, Rabu (14/09).

Pelaksanaan RJ ini telah sesuai perpol (peraturan polri) No 8 Tahun 2021, yang mengatur tentang penanganan tindak pidana bedasarkan keadilan Restoratif.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Sebanyak 186.629 Orang Dewasa Dan 34.961 Anak Di Indonesia Alami Depresi
Bhayangkari Polda Lampung Kunker ke  Mesuji
Sambut APEC 2026, Besok Forum Media Asia Pasifik Dibuka
Wamenkes RI: Pengobatan TBC Lampung No 1 se-Indonesia
Pemprov Lampung-Kejati Perkuat Sinergi
Dekranasda Siapkan Tapis hingga Sulam Usus Andalan ke Nasional
Gubernur Mirza: KDKMP Jadi Penggerak Hilirisasi
Hibah 2026 Lampung Selatan, Pemkab: Penganggaran Mengacu Ketentuan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 186.629 Orang Dewasa Dan 34.961 Anak Di Indonesia Alami Depresi

Jumat, 4 September 2026 - 22:03 WIB

Bhayangkari Polda Lampung Kunker ke  Mesuji

Jumat, 4 September 2026 - 21:53 WIB

Sambut APEC 2026, Besok Forum Media Asia Pasifik Dibuka

Jumat, 4 September 2026 - 20:52 WIB

Wamenkes RI: Pengobatan TBC Lampung No 1 se-Indonesia

Jumat, 4 September 2026 - 20:49 WIB

Pemprov Lampung-Kejati Perkuat Sinergi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Sebanyak 186.629 Orang Dewasa Dan 34.961 Anak Di Indonesia Alami Depresi

Sabtu, 5 Sep 2026 - 10:05 WIB

Ibu Bhayangkari Polda Lampung Berkunjung ke Mesuji [Nr]

#indonesiaswasembada

Bhayangkari Polda Lampung Kunker ke  Mesuji

Jumat, 4 Sep 2026 - 22:03 WIB

Forum Media ASia Pasifik di TIongkok China, Sambut APEC 2026 [xinhua]

#indonesiaswasembada

Sambut APEC 2026, Besok Forum Media Asia Pasifik Dibuka

Jumat, 4 Sep 2026 - 21:53 WIB

Penanganan TBC Lampung Terbaik Pertama Nasional

#indonesiaswasembada

Wamenkes RI: Pengobatan TBC Lampung No 1 se-Indonesia

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:52 WIB

Perkuat Sinergi untuk Lampung Lebih Baik

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung-Kejati Perkuat Sinergi

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:49 WIB