“Allhamdulillh, Restorative Justice Diperoleh Jun Cs”

Kamis, 15 September 2022 | 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Yulizar Kundo

BANDARLAMPUNG-Ketua JMSI Lampung Peduli H Syahroni Yusuf menyambut gembira saat mendengar kabar bahwa tiga wartawan Lampung memperoleh keadilan hukum melalui restorative justice.

“Alhamdulillah kalau keadilan dimaksud diperoleh Jun Cs. Karena itu menjadi harapan semua wartawan di Lampung. Terimakasih kepada Kapolda dan Kapolresta Bandarlampung yang berhasil memenuhi harapan kita semua,” ujar Syahroni, Kamis (15/9).

“Yang pasti doa anak dan istri ketiganya di ijabah (dikabulkan-red) oleh Allah SWT dan kita semua dapat memetik hikmah dari kejadian ini. Dan Saya berharap, mereka segera bertemu deng sanak keluarganya ,” pungkas Fotografer terbaik Lampung ini.

Baca Juga:  Dosen Kehutanan Dampingi Siswa Mengenal Flora Sumatera

Proses RJ

Setelah 26 hari diproses terkait kasus dugaan pemerasan, tiga wartawan, Jun Cs akhirnya bertemu jalan damai dengan pelapor MT melalui mekanisme keadilan Restoratif (RJ).

Prosesi keadilan Restoratif dihadiri kedua belah pihak terlapor dan pelapor, tiga terlapor didampingi pengacara dari Kantor Hukum Rozali Umar dan Rekan, yakni Rozali Umar, Ebrick, Jauhari, Gindha Anshori dan Icen Amsterli.

Sementara dari pihak Pelapor M T hadir langsung dengan didampingi oleh pihak keluarga Agus Setiawan dan M Yunus. Proses Keadilan Restoratif dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra diawasi oleh Kabag Wasidik Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Khairul Hutapea.

Baca Juga:  Lampung Siap Jadi Tuan Rumah HUT REI ke-54, Dorong Ekonomi Daerah dan Promosi Pariwisata

Turut mendampingi Kanit Tipiter Polresta Bandar Lampung, Iptu Rahmat Suryanto dan Kaur Bin Ops Iptu Sunarto. Dari gelaran Keadilan Restoratif kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan dengan perdamaian di hadapan petugas kepolisian di Rupatama satuan reskrim polresta Bandar Lampung, Rabu (14/09).

Pelaksanaan RJ ini telah sesuai perpol (peraturan polri) No 8 Tahun 2021, yang mengatur tentang penanganan tindak pidana bedasarkan keadilan Restoratif.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Lestari Moerdijat: Dorong Penguasaan AI untuk Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Era Digital
Mardani Ali Sera: Penghapusan Guru Honorer Tak Boleh Berujung PHK Massal
Jelang Puncak Haji, Selly Minta Fasilitas Medis Jemaah Diperkuat
DPR Dukung Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional dan Ketahanan Energi di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
DPR Siapkan Pembahasan APBN 2027 Demi Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
TP PKK Pusat Apresiasi Program Imunisasi Anak di Lampung
26 Temuan Itjen Kemendagri Terkait Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lampung
Teguh Santosa: Partisipasi Diperlukan untuk Atasi Stagnasi Ekonomi

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:43 WIB

Lestari Moerdijat: Dorong Penguasaan AI untuk Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Era Digital

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:31 WIB

Mardani Ali Sera: Penghapusan Guru Honorer Tak Boleh Berujung PHK Massal

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:28 WIB

Jelang Puncak Haji, Selly Minta Fasilitas Medis Jemaah Diperkuat

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:23 WIB

DPR Dukung Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional dan Ketahanan Energi di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:14 WIB

DPR Siapkan Pembahasan APBN 2027 Demi Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Mardani Ali Sera: Penghapusan Guru Honorer Tak Boleh Berujung PHK Massal

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:31 WIB

#indonesiaswasembada

Jelang Puncak Haji, Selly Minta Fasilitas Medis Jemaah Diperkuat

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:28 WIB

#indonesiaswasembada

DPR Siapkan Pembahasan APBN 2027 Demi Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:14 WIB