“Allhamdulillh, Restorative Justice Diperoleh Jun Cs”

Kamis, 15 September 2022 | 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Yulizar Kundo

BANDARLAMPUNG-Ketua JMSI Lampung Peduli H Syahroni Yusuf menyambut gembira saat mendengar kabar bahwa tiga wartawan Lampung memperoleh keadilan hukum melalui restorative justice.

“Alhamdulillah kalau keadilan dimaksud diperoleh Jun Cs. Karena itu menjadi harapan semua wartawan di Lampung. Terimakasih kepada Kapolda dan Kapolresta Bandarlampung yang berhasil memenuhi harapan kita semua,” ujar Syahroni, Kamis (15/9).

“Yang pasti doa anak dan istri ketiganya di ijabah (dikabulkan-red) oleh Allah SWT dan kita semua dapat memetik hikmah dari kejadian ini. Dan Saya berharap, mereka segera bertemu deng sanak keluarganya ,” pungkas Fotografer terbaik Lampung ini.

Baca Juga:  Darlian Pone Pimpin Golkar Way Kanan.

Proses RJ

Setelah 26 hari diproses terkait kasus dugaan pemerasan, tiga wartawan, Jun Cs akhirnya bertemu jalan damai dengan pelapor MT melalui mekanisme keadilan Restoratif (RJ).

Prosesi keadilan Restoratif dihadiri kedua belah pihak terlapor dan pelapor, tiga terlapor didampingi pengacara dari Kantor Hukum Rozali Umar dan Rekan, yakni Rozali Umar, Ebrick, Jauhari, Gindha Anshori dan Icen Amsterli.

Sementara dari pihak Pelapor M T hadir langsung dengan didampingi oleh pihak keluarga Agus Setiawan dan M Yunus. Proses Keadilan Restoratif dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra diawasi oleh Kabag Wasidik Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Khairul Hutapea.

Baca Juga:  Rilis Akhir Tahun Polda Lampung; Tangani Ilegal Logging Hingga PTDH kan 14 Personil

Turut mendampingi Kanit Tipiter Polresta Bandar Lampung, Iptu Rahmat Suryanto dan Kaur Bin Ops Iptu Sunarto. Dari gelaran Keadilan Restoratif kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan dengan perdamaian di hadapan petugas kepolisian di Rupatama satuan reskrim polresta Bandar Lampung, Rabu (14/09).

Pelaksanaan RJ ini telah sesuai perpol (peraturan polri) No 8 Tahun 2021, yang mengatur tentang penanganan tindak pidana bedasarkan keadilan Restoratif.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

2025 Layanan Publik di Lampung Masih Lemah
Menu MBG SPPG Sepangjaya Labuhanratu untuk Dua Hari Cuma Begini?
Lampung Terus Tekan Laju Inflasi, Stok Bahan Pokok Aman
Kapolri Emoh jadi Kementerian, Ideal di Bawah Presiden
Wulan Sari Mirza Panen Anggur dan Melon di PKK Agro Park
Meski Belum Launching, RSUD Ratu Tara Mesuji Siap Layani Masyarakat
Miliki Senpira, Warga OKI Ditangkap Satreskrim Polres Mesuji
Adira Finance Syariah-Masjid Al Iman Gedong Meneng Gelar Baksos Sambut Ramadhan

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:52 WIB

2025 Layanan Publik di Lampung Masih Lemah

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:11 WIB

Menu MBG SPPG Sepangjaya Labuhanratu untuk Dua Hari Cuma Begini?

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:05 WIB

Lampung Terus Tekan Laju Inflasi, Stok Bahan Pokok Aman

Selasa, 27 Januari 2026 - 06:49 WIB

Kapolri Emoh jadi Kementerian, Ideal di Bawah Presiden

Selasa, 27 Januari 2026 - 06:42 WIB

Wulan Sari Mirza Panen Anggur dan Melon di PKK Agro Park

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

2025 Layanan Publik di Lampung Masih Lemah

Selasa, 27 Jan 2026 - 15:52 WIB

#indonesiaswasembada

Menu MBG SPPG Sepangjaya Labuhanratu untuk Dua Hari Cuma Begini?

Selasa, 27 Jan 2026 - 15:11 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Terus Tekan Laju Inflasi, Stok Bahan Pokok Aman

Selasa, 27 Jan 2026 - 14:05 WIB

#indonesiaswasembada

Kapolri Emoh jadi Kementerian, Ideal di Bawah Presiden

Selasa, 27 Jan 2026 - 06:49 WIB

#indonesiaswasembada

Wulan Sari Mirza Panen Anggur dan Melon di PKK Agro Park

Selasa, 27 Jan 2026 - 06:42 WIB