“Allhamdulillh, Restorative Justice Diperoleh Jun Cs”

Kamis, 15 September 2022 | 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Yulizar Kundo

BANDARLAMPUNG-Ketua JMSI Lampung Peduli H Syahroni Yusuf menyambut gembira saat mendengar kabar bahwa tiga wartawan Lampung memperoleh keadilan hukum melalui restorative justice.

“Alhamdulillah kalau keadilan dimaksud diperoleh Jun Cs. Karena itu menjadi harapan semua wartawan di Lampung. Terimakasih kepada Kapolda dan Kapolresta Bandarlampung yang berhasil memenuhi harapan kita semua,” ujar Syahroni, Kamis (15/9).

“Yang pasti doa anak dan istri ketiganya di ijabah (dikabulkan-red) oleh Allah SWT dan kita semua dapat memetik hikmah dari kejadian ini. Dan Saya berharap, mereka segera bertemu deng sanak keluarganya ,” pungkas Fotografer terbaik Lampung ini.

Baca Juga:  Sikap AS Jadi Penentu Iran Keluar-Masuk Perjanjian Nuklir

Proses RJ

Setelah 26 hari diproses terkait kasus dugaan pemerasan, tiga wartawan, Jun Cs akhirnya bertemu jalan damai dengan pelapor MT melalui mekanisme keadilan Restoratif (RJ).

Prosesi keadilan Restoratif dihadiri kedua belah pihak terlapor dan pelapor, tiga terlapor didampingi pengacara dari Kantor Hukum Rozali Umar dan Rekan, yakni Rozali Umar, Ebrick, Jauhari, Gindha Anshori dan Icen Amsterli.

Sementara dari pihak Pelapor M T hadir langsung dengan didampingi oleh pihak keluarga Agus Setiawan dan M Yunus. Proses Keadilan Restoratif dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra diawasi oleh Kabag Wasidik Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Khairul Hutapea.

Baca Juga:  Paulus Petrus dalam 'Ageman'; Tokoh Tionghoa ini Pesankan Kesejatian Beragama

Turut mendampingi Kanit Tipiter Polresta Bandar Lampung, Iptu Rahmat Suryanto dan Kaur Bin Ops Iptu Sunarto. Dari gelaran Keadilan Restoratif kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan dengan perdamaian di hadapan petugas kepolisian di Rupatama satuan reskrim polresta Bandar Lampung, Rabu (14/09).

Pelaksanaan RJ ini telah sesuai perpol (peraturan polri) No 8 Tahun 2021, yang mengatur tentang penanganan tindak pidana bedasarkan keadilan Restoratif.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

KWP Terus Rawat Persatuan dan Soliditas
ALih Fungsi Lahan Penyebab Banjir
Firli Bahuri  Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih  IPK 4,0
Trafik Tol Sumatera Hanya 50%, BAKN Cari Bisnis Lain
28 Negara Serukan Hentikan Tindakan “Koersif”
Menengok Perayaan Hari Batik Nasional di Solo, Jawa Tengah
Suyudi Ario Seto Siap Beri Ruang Koreksi dari Masyarakat
Kasus Lp Cibinong, Dirjenpas Mundur

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:37 WIB

KWP Terus Rawat Persatuan dan Soliditas

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:19 WIB

ALih Fungsi Lahan Penyebab Banjir

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Firli Bahuri  Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih  IPK 4,0

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Trafik Tol Sumatera Hanya 50%, BAKN Cari Bisnis Lain

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:47 WIB

28 Negara Serukan Hentikan Tindakan “Koersif”

Berita Terbaru

Berita Utama

KWP Terus Rawat Persatuan dan Soliditas

Sabtu, 3 Okt 2026 - 16:37 WIB

Bencana

ALih Fungsi Lahan Penyebab Banjir

Sabtu, 3 Okt 2026 - 15:19 WIB

Berita Utama

Firli Bahuri  Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih  IPK 4,0

Sabtu, 3 Okt 2026 - 14:49 WIB

Rapat Dengar Pendapat Terkait Rol Sumatera

Berita Utama

Trafik Tol Sumatera Hanya 50%, BAKN Cari Bisnis Lain

Sabtu, 3 Okt 2026 - 14:15 WIB

Berita Utama

28 Negara Serukan Hentikan Tindakan “Koersif”

Sabtu, 3 Okt 2026 - 13:47 WIB