“Allhamdulillh, Restorative Justice Diperoleh Jun Cs”

Kamis, 15 September 2022 | 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Yulizar Kundo

BANDARLAMPUNG-Ketua JMSI Lampung Peduli H Syahroni Yusuf menyambut gembira saat mendengar kabar bahwa tiga wartawan Lampung memperoleh keadilan hukum melalui restorative justice.

“Alhamdulillah kalau keadilan dimaksud diperoleh Jun Cs. Karena itu menjadi harapan semua wartawan di Lampung. Terimakasih kepada Kapolda dan Kapolresta Bandarlampung yang berhasil memenuhi harapan kita semua,” ujar Syahroni, Kamis (15/9).

“Yang pasti doa anak dan istri ketiganya di ijabah (dikabulkan-red) oleh Allah SWT dan kita semua dapat memetik hikmah dari kejadian ini. Dan Saya berharap, mereka segera bertemu deng sanak keluarganya ,” pungkas Fotografer terbaik Lampung ini.

Baca Juga:  Akhir Agustus, Target PAD Mesuji Tahun 2026 Realisasi 82 Persen

Proses RJ

Setelah 26 hari diproses terkait kasus dugaan pemerasan, tiga wartawan, Jun Cs akhirnya bertemu jalan damai dengan pelapor MT melalui mekanisme keadilan Restoratif (RJ).

Prosesi keadilan Restoratif dihadiri kedua belah pihak terlapor dan pelapor, tiga terlapor didampingi pengacara dari Kantor Hukum Rozali Umar dan Rekan, yakni Rozali Umar, Ebrick, Jauhari, Gindha Anshori dan Icen Amsterli.

Sementara dari pihak Pelapor M T hadir langsung dengan didampingi oleh pihak keluarga Agus Setiawan dan M Yunus. Proses Keadilan Restoratif dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra diawasi oleh Kabag Wasidik Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Khairul Hutapea.

Baca Juga:  Hingga Tengah Malam Kapolres Mesuji dan Relawan Berjibaku Padamkan Karthutla

Turut mendampingi Kanit Tipiter Polresta Bandar Lampung, Iptu Rahmat Suryanto dan Kaur Bin Ops Iptu Sunarto. Dari gelaran Keadilan Restoratif kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan dengan perdamaian di hadapan petugas kepolisian di Rupatama satuan reskrim polresta Bandar Lampung, Rabu (14/09).

Pelaksanaan RJ ini telah sesuai perpol (peraturan polri) No 8 Tahun 2021, yang mengatur tentang penanganan tindak pidana bedasarkan keadilan Restoratif.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Ditengah Kasus KPK, Nusron Wahid Tidak Hadir Raker Dengan Komisi II DPR 
DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun
Misbakhun Optimis Menkeu Suahasil Dapat Wujudkan Visi Misi Presiden
Dua Laboratorium Baru UIM Siapkan Ruang Belajar Lebih Nyata bagi Mahasiswa, Kualitas Pendidikan Lampung Selatan Makin Berkualitas
Perankan Anak yang Terasing di Film Toleransi ‘Ageman’ Siswi Kelas 1 SD Way Halim Sempat Grogi
Kemenkes Dukung BNN Cegah Vape Jadi Sarana Penyalahgunaan Narkotika
Survei PBB: Kekhawatiran akan Perang Besar Meningkat Tajam
Oman dan AS Bahas Ketegangan Lewat Percakapan Telepon

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:00 WIB

Ditengah Kasus KPK, Nusron Wahid Tidak Hadir Raker Dengan Komisi II DPR 

Rabu, 16 September 2026 - 16:53 WIB

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

Rabu, 16 September 2026 - 16:51 WIB

Misbakhun Optimis Menkeu Suahasil Dapat Wujudkan Visi Misi Presiden

Rabu, 16 September 2026 - 15:00 WIB

Dua Laboratorium Baru UIM Siapkan Ruang Belajar Lebih Nyata bagi Mahasiswa, Kualitas Pendidikan Lampung Selatan Makin Berkualitas

Rabu, 16 September 2026 - 14:57 WIB

Perankan Anak yang Terasing di Film Toleransi ‘Ageman’ Siswi Kelas 1 SD Way Halim Sempat Grogi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Ditengah Kasus KPK, Nusron Wahid Tidak Hadir Raker Dengan Komisi II DPR 

Rabu, 16 Sep 2026 - 17:00 WIB

#indonesiaswasembada

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:53 WIB

#indonesiaswasembada

Misbakhun Optimis Menkeu Suahasil Dapat Wujudkan Visi Misi Presiden

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:51 WIB