“Allhamdulillh, Restorative Justice Diperoleh Jun Cs”

Kamis, 15 September 2022 | 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Yulizar Kundo

BANDARLAMPUNG-Ketua JMSI Lampung Peduli H Syahroni Yusuf menyambut gembira saat mendengar kabar bahwa tiga wartawan Lampung memperoleh keadilan hukum melalui restorative justice.

“Alhamdulillah kalau keadilan dimaksud diperoleh Jun Cs. Karena itu menjadi harapan semua wartawan di Lampung. Terimakasih kepada Kapolda dan Kapolresta Bandarlampung yang berhasil memenuhi harapan kita semua,” ujar Syahroni, Kamis (15/9).

“Yang pasti doa anak dan istri ketiganya di ijabah (dikabulkan-red) oleh Allah SWT dan kita semua dapat memetik hikmah dari kejadian ini. Dan Saya berharap, mereka segera bertemu deng sanak keluarganya ,” pungkas Fotografer terbaik Lampung ini.

Baca Juga:  Satelit Lampung-1, Selangkah Maju

Proses RJ

Setelah 26 hari diproses terkait kasus dugaan pemerasan, tiga wartawan, Jun Cs akhirnya bertemu jalan damai dengan pelapor MT melalui mekanisme keadilan Restoratif (RJ).

Prosesi keadilan Restoratif dihadiri kedua belah pihak terlapor dan pelapor, tiga terlapor didampingi pengacara dari Kantor Hukum Rozali Umar dan Rekan, yakni Rozali Umar, Ebrick, Jauhari, Gindha Anshori dan Icen Amsterli.

Sementara dari pihak Pelapor M T hadir langsung dengan didampingi oleh pihak keluarga Agus Setiawan dan M Yunus. Proses Keadilan Restoratif dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra diawasi oleh Kabag Wasidik Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Khairul Hutapea.

Baca Juga:  Penentuan Tuan Rumah PIT POGI Berdasarkan Seleksi

Turut mendampingi Kanit Tipiter Polresta Bandar Lampung, Iptu Rahmat Suryanto dan Kaur Bin Ops Iptu Sunarto. Dari gelaran Keadilan Restoratif kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan dengan perdamaian di hadapan petugas kepolisian di Rupatama satuan reskrim polresta Bandar Lampung, Rabu (14/09).

Pelaksanaan RJ ini telah sesuai perpol (peraturan polri) No 8 Tahun 2021, yang mengatur tentang penanganan tindak pidana bedasarkan keadilan Restoratif.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Film “Dear You” Menghidupkan Budaya China di Asia Tenggara
Qatar Bantah Klaim Penahanan Pilot Iran
Arak-Arakan Cheng Ho Digelar di Semarang
Skrining HIV di Lampung Harus Lebih Masif
PJ91 Lakukan Plogging, Jumhur : Bagian dari Tobat Ekologi
Hercules, dan KRI Bantu Masyarakat Terdampak Gempa NTT
1.267 Personel TNI Tangani Dampak Gempa di Flores
Bundokanduang Lampung Gelar Lomba Paduan Suara dan Menu Makan Bajamba

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Film “Dear You” Menghidupkan Budaya China di Asia Tenggara

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Qatar Bantah Klaim Penahanan Pilot Iran

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Arak-Arakan Cheng Ho Digelar di Semarang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Skrining HIV di Lampung Harus Lebih Masif

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:20 WIB

PJ91 Lakukan Plogging, Jumhur : Bagian dari Tobat Ekologi

Berita Terbaru

Tio Ciu, Budaya Bertahan Meski jauh Dirantau

#indonesiaswasembada

Film “Dear You” Menghidupkan Budaya China di Asia Tenggara

Minggu, 16 Agu 2026 - 18:57 WIB

#indonesiaswasembada

Qatar Bantah Klaim Penahanan Pilot Iran

Minggu, 16 Agu 2026 - 13:29 WIB

ARak-Arakan Cheng Ho

#indonesiaswasembada

Arak-Arakan Cheng Ho Digelar di Semarang

Minggu, 16 Agu 2026 - 13:18 WIB

#indonesiaswasembada

Skrining HIV di Lampung Harus Lebih Masif

Minggu, 16 Agu 2026 - 11:48 WIB

#indonesiaswasembada

PJ91 Lakukan Plogging, Jumhur : Bagian dari Tobat Ekologi

Minggu, 16 Agu 2026 - 08:20 WIB