“Allhamdulillh, Restorative Justice Diperoleh Jun Cs”

Kamis, 15 September 2022 | 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Yulizar Kundo

BANDARLAMPUNG-Ketua JMSI Lampung Peduli H Syahroni Yusuf menyambut gembira saat mendengar kabar bahwa tiga wartawan Lampung memperoleh keadilan hukum melalui restorative justice.

“Alhamdulillah kalau keadilan dimaksud diperoleh Jun Cs. Karena itu menjadi harapan semua wartawan di Lampung. Terimakasih kepada Kapolda dan Kapolresta Bandarlampung yang berhasil memenuhi harapan kita semua,” ujar Syahroni, Kamis (15/9).

“Yang pasti doa anak dan istri ketiganya di ijabah (dikabulkan-red) oleh Allah SWT dan kita semua dapat memetik hikmah dari kejadian ini. Dan Saya berharap, mereka segera bertemu deng sanak keluarganya ,” pungkas Fotografer terbaik Lampung ini.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dukung Penuh Pemberantasan Narkotika, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Lampung

Proses RJ

Setelah 26 hari diproses terkait kasus dugaan pemerasan, tiga wartawan, Jun Cs akhirnya bertemu jalan damai dengan pelapor MT melalui mekanisme keadilan Restoratif (RJ).

Prosesi keadilan Restoratif dihadiri kedua belah pihak terlapor dan pelapor, tiga terlapor didampingi pengacara dari Kantor Hukum Rozali Umar dan Rekan, yakni Rozali Umar, Ebrick, Jauhari, Gindha Anshori dan Icen Amsterli.

Sementara dari pihak Pelapor M T hadir langsung dengan didampingi oleh pihak keluarga Agus Setiawan dan M Yunus. Proses Keadilan Restoratif dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra diawasi oleh Kabag Wasidik Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Khairul Hutapea.

Baca Juga:  Xiplomacy: Dari Janji Menuju Kemajuan

Turut mendampingi Kanit Tipiter Polresta Bandar Lampung, Iptu Rahmat Suryanto dan Kaur Bin Ops Iptu Sunarto. Dari gelaran Keadilan Restoratif kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan dengan perdamaian di hadapan petugas kepolisian di Rupatama satuan reskrim polresta Bandar Lampung, Rabu (14/09).

Pelaksanaan RJ ini telah sesuai perpol (peraturan polri) No 8 Tahun 2021, yang mengatur tentang penanganan tindak pidana bedasarkan keadilan Restoratif.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Soal Penangkapan Pilot, Iran Minta Qatar Izinkan Tim Pencari Fakta
KBRI Beijing Keren, Gempita Merdeka Hadirkan 5000 Pengunjung
Dari Warga untuk Warga, Puncak HUT RI ke-81 RT 007 Gedong Meneng Berlangsung Meriah
Sekdaprov Marindo Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
Korban Penusukan di Pemukiman Paguyuban Register 45 Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kapolres Mesuji
KSP Dudung Abdurachman Dorong Komunitas Burung Jadi Kekuatan Pelestarian Alam
Lomba Burung Piala KSP Tarik Hampir 500 Peserta, Puluhan UMKM Ikut Bergerak
Film “Dear You” Menghidupkan Budaya China di Asia Tenggara

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:19 WIB

Soal Penangkapan Pilot, Iran Minta Qatar Izinkan Tim Pencari Fakta

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:58 WIB

KBRI Beijing Keren, Gempita Merdeka Hadirkan 5000 Pengunjung

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:18 WIB

Dari Warga untuk Warga, Puncak HUT RI ke-81 RT 007 Gedong Meneng Berlangsung Meriah

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Sekdaprov Marindo Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Korban Penusukan di Pemukiman Paguyuban Register 45 Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kapolres Mesuji

Berita Terbaru

Iran Usul ke Qatar agar menerima Tim Pencari Fakta soal Penangkapan 3 Pilot Iran [xin]

#indonesiaswasembada

Soal Penangkapan Pilot, Iran Minta Qatar Izinkan Tim Pencari Fakta

Senin, 17 Agu 2026 - 10:19 WIB

KBRI Beijing Keren [Xin]

#indonesiaswasembada

KBRI Beijing Keren, Gempita Merdeka Hadirkan 5000 Pengunjung

Senin, 17 Agu 2026 - 09:58 WIB