“Allhamdulillh, Restorative Justice Diperoleh Jun Cs”

Kamis, 15 September 2022 | 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Yulizar Kundo

BANDARLAMPUNG-Ketua JMSI Lampung Peduli H Syahroni Yusuf menyambut gembira saat mendengar kabar bahwa tiga wartawan Lampung memperoleh keadilan hukum melalui restorative justice.

“Alhamdulillah kalau keadilan dimaksud diperoleh Jun Cs. Karena itu menjadi harapan semua wartawan di Lampung. Terimakasih kepada Kapolda dan Kapolresta Bandarlampung yang berhasil memenuhi harapan kita semua,” ujar Syahroni, Kamis (15/9).

“Yang pasti doa anak dan istri ketiganya di ijabah (dikabulkan-red) oleh Allah SWT dan kita semua dapat memetik hikmah dari kejadian ini. Dan Saya berharap, mereka segera bertemu deng sanak keluarganya ,” pungkas Fotografer terbaik Lampung ini.

Baca Juga:  Polres Mesuji Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Desa Wiralaga I

Proses RJ

Setelah 26 hari diproses terkait kasus dugaan pemerasan, tiga wartawan, Jun Cs akhirnya bertemu jalan damai dengan pelapor MT melalui mekanisme keadilan Restoratif (RJ).

Prosesi keadilan Restoratif dihadiri kedua belah pihak terlapor dan pelapor, tiga terlapor didampingi pengacara dari Kantor Hukum Rozali Umar dan Rekan, yakni Rozali Umar, Ebrick, Jauhari, Gindha Anshori dan Icen Amsterli.

Sementara dari pihak Pelapor M T hadir langsung dengan didampingi oleh pihak keluarga Agus Setiawan dan M Yunus. Proses Keadilan Restoratif dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra diawasi oleh Kabag Wasidik Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Khairul Hutapea.

Baca Juga:  Brimob Polda Lampung Berhasil Padamkan Kebakaran di RSUD Ryacudu

Turut mendampingi Kanit Tipiter Polresta Bandar Lampung, Iptu Rahmat Suryanto dan Kaur Bin Ops Iptu Sunarto. Dari gelaran Keadilan Restoratif kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan dengan perdamaian di hadapan petugas kepolisian di Rupatama satuan reskrim polresta Bandar Lampung, Rabu (14/09).

Pelaksanaan RJ ini telah sesuai perpol (peraturan polri) No 8 Tahun 2021, yang mengatur tentang penanganan tindak pidana bedasarkan keadilan Restoratif.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Teheran tak Pernah Menolak Keinginan AS, Perang Ok, Damai Jadi!
Tiongkok-Indonesia Jajaki Kerjasama Kelautan
Indonesia dan Makau Bidik Kerja Sama
1 WNI Selamat, 1 Masih Hilang, Kapal Tunda Terbalik
Seni Dekatkan Peradaban Mesir dan Tiongkok
Polutan Akibat Karhutla Bahaya, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruang
Mediasi Tanah; Warga vs PT BTLA Berlangsung Alot
Masyarakat 8 Desa Minta HGU PT PAL Ditinjau Ulang

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 23:11 WIB

Teheran tak Pernah Menolak Keinginan AS, Perang Ok, Damai Jadi!

Rabu, 2 September 2026 - 23:04 WIB

Tiongkok-Indonesia Jajaki Kerjasama Kelautan

Rabu, 2 September 2026 - 22:57 WIB

Indonesia dan Makau Bidik Kerja Sama

Rabu, 2 September 2026 - 22:52 WIB

1 WNI Selamat, 1 Masih Hilang, Kapal Tunda Terbalik

Rabu, 2 September 2026 - 22:43 WIB

Seni Dekatkan Peradaban Mesir dan Tiongkok

Berita Terbaru

ilustrasi Berita Sikap Iran terhadap AS

#indonesiaswasembada

Teheran tak Pernah Menolak Keinginan AS, Perang Ok, Damai Jadi!

Rabu, 2 Sep 2026 - 23:11 WIB


Li Shujiang, insinyur senior setingkat profesor di Institut Oseanografi Pertama di bawah Kementerian Sumber Daya Alam Tiongkok, berbagi kisah dalam acara

#indonesiaswasembada

Tiongkok-Indonesia Jajaki Kerjasama Kelautan

Rabu, 2 Sep 2026 - 23:04 WIB

Ilustrasi Kerjasama Indonesia-Makau

#indonesiaswasembada

Indonesia dan Makau Bidik Kerja Sama

Rabu, 2 Sep 2026 - 22:57 WIB

Ilustrasi Kapal Tunda Terbalik di Korea

#indonesiaswasembada

1 WNI Selamat, 1 Masih Hilang, Kapal Tunda Terbalik

Rabu, 2 Sep 2026 - 22:52 WIB

Sejumlah wisatawan menunggang unta di kompleks Piramida Giza, Mesir, pada 9 April 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Seni Dekatkan Peradaban Mesir dan Tiongkok

Rabu, 2 Sep 2026 - 22:43 WIB