“Allhamdulillh, Restorative Justice Diperoleh Jun Cs”

Kamis, 15 September 2022 | 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Yulizar Kundo

BANDARLAMPUNG-Ketua JMSI Lampung Peduli H Syahroni Yusuf menyambut gembira saat mendengar kabar bahwa tiga wartawan Lampung memperoleh keadilan hukum melalui restorative justice.

“Alhamdulillah kalau keadilan dimaksud diperoleh Jun Cs. Karena itu menjadi harapan semua wartawan di Lampung. Terimakasih kepada Kapolda dan Kapolresta Bandarlampung yang berhasil memenuhi harapan kita semua,” ujar Syahroni, Kamis (15/9).

“Yang pasti doa anak dan istri ketiganya di ijabah (dikabulkan-red) oleh Allah SWT dan kita semua dapat memetik hikmah dari kejadian ini. Dan Saya berharap, mereka segera bertemu deng sanak keluarganya ,” pungkas Fotografer terbaik Lampung ini.

Baca Juga:  Ketua JMSI Lampung Salah Satu Delegasi Indonesia pada Forum Jurnalis Internasional di Tiongkok

Proses RJ

Setelah 26 hari diproses terkait kasus dugaan pemerasan, tiga wartawan, Jun Cs akhirnya bertemu jalan damai dengan pelapor MT melalui mekanisme keadilan Restoratif (RJ).

Prosesi keadilan Restoratif dihadiri kedua belah pihak terlapor dan pelapor, tiga terlapor didampingi pengacara dari Kantor Hukum Rozali Umar dan Rekan, yakni Rozali Umar, Ebrick, Jauhari, Gindha Anshori dan Icen Amsterli.

Sementara dari pihak Pelapor M T hadir langsung dengan didampingi oleh pihak keluarga Agus Setiawan dan M Yunus. Proses Keadilan Restoratif dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra diawasi oleh Kabag Wasidik Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Khairul Hutapea.

Baca Juga:  Menlu China Siap Perkuat Kerja Sama dengan ASEAN

Turut mendampingi Kanit Tipiter Polresta Bandar Lampung, Iptu Rahmat Suryanto dan Kaur Bin Ops Iptu Sunarto. Dari gelaran Keadilan Restoratif kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan dengan perdamaian di hadapan petugas kepolisian di Rupatama satuan reskrim polresta Bandar Lampung, Rabu (14/09).

Pelaksanaan RJ ini telah sesuai perpol (peraturan polri) No 8 Tahun 2021, yang mengatur tentang penanganan tindak pidana bedasarkan keadilan Restoratif.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kelompok 62, Edukasi SMPN 40 Tentang Bahaya Judol
Sikap Humanis Anggota Polres Mesuji Terhadap Seorang Ibu Saat Aksi Penangkapan Pelaku Kejahatan Tuai Pujian
Xiplomacy: Tuan Rumah bagi Dunia, Bangun Masa Depan
Way Kanan Terima Penghargaan Kabupaten Berprestasi
OPEC Turunkan Perkiraan Permintaan Minyak 2026
PT. BSA Kembali Adem
Adinata Resmi Jabat sebagai Ka Kwaran Gerakan Pramuka Kecamatan KasuiĀ 
Menuju Negara Terkemuka 2035, Vietnam Bidik 10 Juta Pekerja Kuasai AI

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Kelompok 62, Edukasi SMPN 40 Tentang Bahaya Judol

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Sikap Humanis Anggota Polres Mesuji Terhadap Seorang Ibu Saat Aksi Penangkapan Pelaku Kejahatan Tuai Pujian

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Xiplomacy: Tuan Rumah bagi Dunia, Bangun Masa Depan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Way Kanan Terima Penghargaan Kabupaten Berprestasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:11 WIB

OPEC Turunkan Perkiraan Permintaan Minyak 2026

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kelompok 62, Edukasi SMPN 40 Tentang Bahaya Judol

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:31 WIB


Seorang wanita berjalan melewati poster APEC CHINA 2026 dalam Pameran Industri Budaya Internasional (Shenzhen) China ke-22 di Shenzhen, Provinsi Guangdong, China selatan, pada 22 Mei 2026. (Xin)

#indonesiaswasembada

Xiplomacy: Tuan Rumah bagi Dunia, Bangun Masa Depan

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:23 WIB

#indonesiaswasembada

Way Kanan Terima Penghargaan Kabupaten Berprestasi

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:52 WIB

OPEC Turunkan Perkiraan Permintaan Minyak 2026

#indonesiaswasembada

OPEC Turunkan Perkiraan Permintaan Minyak 2026

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:11 WIB