“Allhamdulillh, Restorative Justice Diperoleh Jun Cs”

Kamis, 15 September 2022 | 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Yulizar Kundo

BANDARLAMPUNG-Ketua JMSI Lampung Peduli H Syahroni Yusuf menyambut gembira saat mendengar kabar bahwa tiga wartawan Lampung memperoleh keadilan hukum melalui restorative justice.

“Alhamdulillah kalau keadilan dimaksud diperoleh Jun Cs. Karena itu menjadi harapan semua wartawan di Lampung. Terimakasih kepada Kapolda dan Kapolresta Bandarlampung yang berhasil memenuhi harapan kita semua,” ujar Syahroni, Kamis (15/9).

“Yang pasti doa anak dan istri ketiganya di ijabah (dikabulkan-red) oleh Allah SWT dan kita semua dapat memetik hikmah dari kejadian ini. Dan Saya berharap, mereka segera bertemu deng sanak keluarganya ,” pungkas Fotografer terbaik Lampung ini.

Baca Juga:  Jaga Stabilitas Ekonomi, Pemprov Lampung Perkuat Pengendalian Inflasi dan Layanan Pertanahan

Proses RJ

Setelah 26 hari diproses terkait kasus dugaan pemerasan, tiga wartawan, Jun Cs akhirnya bertemu jalan damai dengan pelapor MT melalui mekanisme keadilan Restoratif (RJ).

Prosesi keadilan Restoratif dihadiri kedua belah pihak terlapor dan pelapor, tiga terlapor didampingi pengacara dari Kantor Hukum Rozali Umar dan Rekan, yakni Rozali Umar, Ebrick, Jauhari, Gindha Anshori dan Icen Amsterli.

Sementara dari pihak Pelapor M T hadir langsung dengan didampingi oleh pihak keluarga Agus Setiawan dan M Yunus. Proses Keadilan Restoratif dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra diawasi oleh Kabag Wasidik Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Khairul Hutapea.

Baca Juga:  Hingga Tengah Malam Kapolres Mesuji dan Relawan Berjibaku Padamkan Karthutla

Turut mendampingi Kanit Tipiter Polresta Bandar Lampung, Iptu Rahmat Suryanto dan Kaur Bin Ops Iptu Sunarto. Dari gelaran Keadilan Restoratif kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan dengan perdamaian di hadapan petugas kepolisian di Rupatama satuan reskrim polresta Bandar Lampung, Rabu (14/09).

Pelaksanaan RJ ini telah sesuai perpol (peraturan polri) No 8 Tahun 2021, yang mengatur tentang penanganan tindak pidana bedasarkan keadilan Restoratif.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

BADKO HMI Malut Desak Penghentian Operasi PT SWM dan Penyelamatan Hutan Adat Desa Dege
Ini Cerita Duka Longsor Nepal-Tiongkok
Kapolda: Terimakasih Masyarakat Lampung
CEO Bhayangkara: Tim Bertalenta, Siap Raih 3 Besar
Launching Jersey, Gubernur Mirza Pasang Target 3 Besar
Calon Ketum PBNU Sepakat Gunakan AHWA jika tak Mufakat
Pelantikan JMSI Sumbar 2026: Perkuat Barisan Media Siber, Lima Tokoh Raih JMSI Awards
Gubernur Mirza Dorong Teknologi Tepat Guna untuk Percepat Hilirisasi Komoditas Lampung

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:51 WIB

BADKO HMI Malut Desak Penghentian Operasi PT SWM dan Penyelamatan Hutan Adat Desa Dege

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Ini Cerita Duka Longsor Nepal-Tiongkok

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Kapolda: Terimakasih Masyarakat Lampung

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:55 WIB

CEO Bhayangkara: Tim Bertalenta, Siap Raih 3 Besar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:47 WIB

Launching Jersey, Gubernur Mirza Pasang Target 3 Besar

Berita Terbaru

Foto dari udara yang diabadikan menggunakan drone pada 28 Agustus 2026 ini menunjukkan pemandangan area di sekitar danau bendungan alami yang terbentuk usai tanah longsor di hulu Pelabuhan Gyirong di wilayah Gyirong, Daerah Otonom Xizang, Tiongkok barat daya. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Ini Cerita Duka Longsor Nepal-Tiongkok

Sabtu, 29 Agu 2026 - 23:14 WIB

#indonesiaswasembada

Kapolda: Terimakasih Masyarakat Lampung

Sabtu, 29 Agu 2026 - 23:00 WIB

Tim Bertalenta Jersey Berbudaya Siap Rebut 3 Besar [PL]

#indonesiaswasembada

CEO Bhayangkara: Tim Bertalenta, Siap Raih 3 Besar

Sabtu, 29 Agu 2026 - 22:55 WIB

Bhayangkara Presisi Pasang Target 3 Besar di musim depan [PL]

#indonesiaswasembada

Launching Jersey, Gubernur Mirza Pasang Target 3 Besar

Sabtu, 29 Agu 2026 - 22:47 WIB