“Allhamdulillh, Restorative Justice Diperoleh Jun Cs”

Kamis, 15 September 2022 | 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Yulizar Kundo

BANDARLAMPUNG-Ketua JMSI Lampung Peduli H Syahroni Yusuf menyambut gembira saat mendengar kabar bahwa tiga wartawan Lampung memperoleh keadilan hukum melalui restorative justice.

“Alhamdulillah kalau keadilan dimaksud diperoleh Jun Cs. Karena itu menjadi harapan semua wartawan di Lampung. Terimakasih kepada Kapolda dan Kapolresta Bandarlampung yang berhasil memenuhi harapan kita semua,” ujar Syahroni, Kamis (15/9).

“Yang pasti doa anak dan istri ketiganya di ijabah (dikabulkan-red) oleh Allah SWT dan kita semua dapat memetik hikmah dari kejadian ini. Dan Saya berharap, mereka segera bertemu deng sanak keluarganya ,” pungkas Fotografer terbaik Lampung ini.

Baca Juga:  Waketum Golkar: Lihat Secara Proposional Polemik Misbakhun 

Proses RJ

Setelah 26 hari diproses terkait kasus dugaan pemerasan, tiga wartawan, Jun Cs akhirnya bertemu jalan damai dengan pelapor MT melalui mekanisme keadilan Restoratif (RJ).

Prosesi keadilan Restoratif dihadiri kedua belah pihak terlapor dan pelapor, tiga terlapor didampingi pengacara dari Kantor Hukum Rozali Umar dan Rekan, yakni Rozali Umar, Ebrick, Jauhari, Gindha Anshori dan Icen Amsterli.

Sementara dari pihak Pelapor M T hadir langsung dengan didampingi oleh pihak keluarga Agus Setiawan dan M Yunus. Proses Keadilan Restoratif dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra diawasi oleh Kabag Wasidik Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Khairul Hutapea.

Baca Juga:  Meski Ada Propaganda Musuh, Iran Sebut Sembako nya Aman

Turut mendampingi Kanit Tipiter Polresta Bandar Lampung, Iptu Rahmat Suryanto dan Kaur Bin Ops Iptu Sunarto. Dari gelaran Keadilan Restoratif kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan dengan perdamaian di hadapan petugas kepolisian di Rupatama satuan reskrim polresta Bandar Lampung, Rabu (14/09).

Pelaksanaan RJ ini telah sesuai perpol (peraturan polri) No 8 Tahun 2021, yang mengatur tentang penanganan tindak pidana bedasarkan keadilan Restoratif.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pendidikan Dasar Gratis Tak Cukup Hapus Biaya, Ledia Hanifah Soroti Sekolah Rusak dan Ketimpangan 3T
Sufmi Dasco : RUU Ketenagakerjaan Selesai Bulan Oktober
Basarnas Bengkulu Evakuasi Jenazah Tanpa Identitas Kabupaten Mukomuko
Putra Dubes Israel untuk AS Kritis Ditabrak Mobil di Tepi Barat
Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID Kinerja Terbaik Wilayah Sumatera
HUT ke-81 PMI, Purnama Wulan Sari Mirza Perkuat Gerakan Kemanusiaan di Lampung
Xi Jinping: AS Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Rival
PT BTB Perkuat Komitmen Pelayanan melalui Operasi Simpatik

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 14:13 WIB

Pendidikan Dasar Gratis Tak Cukup Hapus Biaya, Ledia Hanifah Soroti Sekolah Rusak dan Ketimpangan 3T

Kamis, 24 September 2026 - 13:46 WIB

Sufmi Dasco : RUU Ketenagakerjaan Selesai Bulan Oktober

Kamis, 24 September 2026 - 13:41 WIB

Basarnas Bengkulu Evakuasi Jenazah Tanpa Identitas Kabupaten Mukomuko

Kamis, 24 September 2026 - 12:56 WIB

Putra Dubes Israel untuk AS Kritis Ditabrak Mobil di Tepi Barat

Kamis, 24 September 2026 - 12:49 WIB

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID Kinerja Terbaik Wilayah Sumatera

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Sufmi Dasco : RUU Ketenagakerjaan Selesai Bulan Oktober

Kamis, 24 Sep 2026 - 13:46 WIB

#indonesiaswasembada

Basarnas Bengkulu Evakuasi Jenazah Tanpa Identitas Kabupaten Mukomuko

Kamis, 24 Sep 2026 - 13:41 WIB

Ilustrasi Berita

Berita Utama

Putra Dubes Israel untuk AS Kritis Ditabrak Mobil di Tepi Barat

Kamis, 24 Sep 2026 - 12:56 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID Kinerja Terbaik Wilayah Sumatera

Kamis, 24 Sep 2026 - 12:49 WIB