“Allhamdulillh, Restorative Justice Diperoleh Jun Cs”

Kamis, 15 September 2022 | 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Yulizar Kundo

BANDARLAMPUNG-Ketua JMSI Lampung Peduli H Syahroni Yusuf menyambut gembira saat mendengar kabar bahwa tiga wartawan Lampung memperoleh keadilan hukum melalui restorative justice.

“Alhamdulillah kalau keadilan dimaksud diperoleh Jun Cs. Karena itu menjadi harapan semua wartawan di Lampung. Terimakasih kepada Kapolda dan Kapolresta Bandarlampung yang berhasil memenuhi harapan kita semua,” ujar Syahroni, Kamis (15/9).

“Yang pasti doa anak dan istri ketiganya di ijabah (dikabulkan-red) oleh Allah SWT dan kita semua dapat memetik hikmah dari kejadian ini. Dan Saya berharap, mereka segera bertemu deng sanak keluarganya ,” pungkas Fotografer terbaik Lampung ini.

Baca Juga:  Wagub Jihan Dorong PJ91 Wujudkan Semangat Bersatu, Berbaur, dan Berdampak

Proses RJ

Setelah 26 hari diproses terkait kasus dugaan pemerasan, tiga wartawan, Jun Cs akhirnya bertemu jalan damai dengan pelapor MT melalui mekanisme keadilan Restoratif (RJ).

Prosesi keadilan Restoratif dihadiri kedua belah pihak terlapor dan pelapor, tiga terlapor didampingi pengacara dari Kantor Hukum Rozali Umar dan Rekan, yakni Rozali Umar, Ebrick, Jauhari, Gindha Anshori dan Icen Amsterli.

Sementara dari pihak Pelapor M T hadir langsung dengan didampingi oleh pihak keluarga Agus Setiawan dan M Yunus. Proses Keadilan Restoratif dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra diawasi oleh Kabag Wasidik Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Khairul Hutapea.

Baca Juga:  Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

Turut mendampingi Kanit Tipiter Polresta Bandar Lampung, Iptu Rahmat Suryanto dan Kaur Bin Ops Iptu Sunarto. Dari gelaran Keadilan Restoratif kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan dengan perdamaian di hadapan petugas kepolisian di Rupatama satuan reskrim polresta Bandar Lampung, Rabu (14/09).

Pelaksanaan RJ ini telah sesuai perpol (peraturan polri) No 8 Tahun 2021, yang mengatur tentang penanganan tindak pidana bedasarkan keadilan Restoratif.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Bandar Lampung Resmi Membuka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Tahun 2026
Gubernur Jatim Bersama JMSI Jatim Bahas Penguatan Media Berkualitas
Warga Ramaikan Color Run HUT ke-344 Bandar Lampung
Kejari Lamtim Geledah Rumah Mantan Wabup Lamsel Terkait Korupsi Tambang Pasir
Demo GAPEMBI, Tolak Libur Sekolah MBG Dihentikan Sementara
Gubernur Mirza: MBG Instrumen Peningkatan Kualitas SDM dan Penguatan Ekonomi Desa
Waspada Fluktuasi Harga Pangan, Koordinasi Perlu Diperkuat
Gubernur Lampung Ajak APINDO Perkuat Kolaborasi Bangun Ekonomi Lampung yang Inklusif

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:39 WIB

UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Bandar Lampung Resmi Membuka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Tahun 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 19:05 WIB

Gubernur Jatim Bersama JMSI Jatim Bahas Penguatan Media Berkualitas

Senin, 22 Juni 2026 - 18:04 WIB

Warga Ramaikan Color Run HUT ke-344 Bandar Lampung

Senin, 22 Juni 2026 - 18:01 WIB

Kejari Lamtim Geledah Rumah Mantan Wabup Lamsel Terkait Korupsi Tambang Pasir

Senin, 22 Juni 2026 - 17:58 WIB

Demo GAPEMBI, Tolak Libur Sekolah MBG Dihentikan Sementara

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Jatim Bersama JMSI Jatim Bahas Penguatan Media Berkualitas

Senin, 22 Jun 2026 - 19:05 WIB

#indonesiaswasembada

Warga Ramaikan Color Run HUT ke-344 Bandar Lampung

Senin, 22 Jun 2026 - 18:04 WIB

#indonesiaswasembada

Demo GAPEMBI, Tolak Libur Sekolah MBG Dihentikan Sementara

Senin, 22 Jun 2026 - 17:58 WIB