“Allhamdulillh, Restorative Justice Diperoleh Jun Cs”

Kamis, 15 September 2022 | 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Yulizar Kundo

BANDARLAMPUNG-Ketua JMSI Lampung Peduli H Syahroni Yusuf menyambut gembira saat mendengar kabar bahwa tiga wartawan Lampung memperoleh keadilan hukum melalui restorative justice.

“Alhamdulillah kalau keadilan dimaksud diperoleh Jun Cs. Karena itu menjadi harapan semua wartawan di Lampung. Terimakasih kepada Kapolda dan Kapolresta Bandarlampung yang berhasil memenuhi harapan kita semua,” ujar Syahroni, Kamis (15/9).

“Yang pasti doa anak dan istri ketiganya di ijabah (dikabulkan-red) oleh Allah SWT dan kita semua dapat memetik hikmah dari kejadian ini. Dan Saya berharap, mereka segera bertemu deng sanak keluarganya ,” pungkas Fotografer terbaik Lampung ini.

Baca Juga:  Pimpin Apel Gelar Pasukan Cegah Karhutla, Bupati Ayu Sampaikan 7 Pesan Penting 

Proses RJ

Setelah 26 hari diproses terkait kasus dugaan pemerasan, tiga wartawan, Jun Cs akhirnya bertemu jalan damai dengan pelapor MT melalui mekanisme keadilan Restoratif (RJ).

Prosesi keadilan Restoratif dihadiri kedua belah pihak terlapor dan pelapor, tiga terlapor didampingi pengacara dari Kantor Hukum Rozali Umar dan Rekan, yakni Rozali Umar, Ebrick, Jauhari, Gindha Anshori dan Icen Amsterli.

Sementara dari pihak Pelapor M T hadir langsung dengan didampingi oleh pihak keluarga Agus Setiawan dan M Yunus. Proses Keadilan Restoratif dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra diawasi oleh Kabag Wasidik Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Khairul Hutapea.

Baca Juga:  Tari "Badindin" PAUD Flamboyan Meriahkan HUT RI Ke-81 

Turut mendampingi Kanit Tipiter Polresta Bandar Lampung, Iptu Rahmat Suryanto dan Kaur Bin Ops Iptu Sunarto. Dari gelaran Keadilan Restoratif kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan dengan perdamaian di hadapan petugas kepolisian di Rupatama satuan reskrim polresta Bandar Lampung, Rabu (14/09).

Pelaksanaan RJ ini telah sesuai perpol (peraturan polri) No 8 Tahun 2021, yang mengatur tentang penanganan tindak pidana bedasarkan keadilan Restoratif.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Purnama Wulan Sari Mirza Dorong Desa Tapis Muara Tenang Jadi Desa Percontohan di Mesuji
Pemkab Way Kanan Dan Jajaran Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Bersama TNI-Polri
Pemprov Lampung Perkuat Biro Perekonomian untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Inovatif
Festival Band Meriahkan Hari Ketiga Festival Krakatau 2026, Lima Grup Melaju ke Babak Final
Gubernur Mirza Saksikan Adu Racik Barista Terbaik Lampung di Grand Final Fun Battle Coffee Festival Krakatau XXXV
Tak Kenal Lelah, Tengah Malam Kapolres Mesuji dan Relawan Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan Seliar 21,5 Hektar
Polda Metro Jaya Tegaskan Perusakan Dan Pembakaran Fasilitas Di Jakarta Dilakukan Kelompok Perusuh 
Komisi XI DPR Tetapkan Destry Damayanti Sebagai Gubernur Bank Indonesia 2026-2031

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Purnama Wulan Sari Mirza Dorong Desa Tapis Muara Tenang Jadi Desa Percontohan di Mesuji

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Pemkab Way Kanan Dan Jajaran Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Bersama TNI-Polri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Biro Perekonomian untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Inovatif

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Festival Band Meriahkan Hari Ketiga Festival Krakatau 2026, Lima Grup Melaju ke Babak Final

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Gubernur Mirza Saksikan Adu Racik Barista Terbaik Lampung di Grand Final Fun Battle Coffee Festival Krakatau XXXV

Berita Terbaru