“Allhamdulillh, Restorative Justice Diperoleh Jun Cs”

Kamis, 15 September 2022 | 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Yulizar Kundo

BANDARLAMPUNG-Ketua JMSI Lampung Peduli H Syahroni Yusuf menyambut gembira saat mendengar kabar bahwa tiga wartawan Lampung memperoleh keadilan hukum melalui restorative justice.

“Alhamdulillah kalau keadilan dimaksud diperoleh Jun Cs. Karena itu menjadi harapan semua wartawan di Lampung. Terimakasih kepada Kapolda dan Kapolresta Bandarlampung yang berhasil memenuhi harapan kita semua,” ujar Syahroni, Kamis (15/9).

“Yang pasti doa anak dan istri ketiganya di ijabah (dikabulkan-red) oleh Allah SWT dan kita semua dapat memetik hikmah dari kejadian ini. Dan Saya berharap, mereka segera bertemu deng sanak keluarganya ,” pungkas Fotografer terbaik Lampung ini.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor Penembak Alm Arya Supeno Diringkus Aparat, 1 Tewas

Proses RJ

Setelah 26 hari diproses terkait kasus dugaan pemerasan, tiga wartawan, Jun Cs akhirnya bertemu jalan damai dengan pelapor MT melalui mekanisme keadilan Restoratif (RJ).

Prosesi keadilan Restoratif dihadiri kedua belah pihak terlapor dan pelapor, tiga terlapor didampingi pengacara dari Kantor Hukum Rozali Umar dan Rekan, yakni Rozali Umar, Ebrick, Jauhari, Gindha Anshori dan Icen Amsterli.

Sementara dari pihak Pelapor M T hadir langsung dengan didampingi oleh pihak keluarga Agus Setiawan dan M Yunus. Proses Keadilan Restoratif dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra diawasi oleh Kabag Wasidik Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Khairul Hutapea.

Baca Juga:  HUT REI Ke 54, Lampung Backlog 270 Ribu Unit Rumah

Turut mendampingi Kanit Tipiter Polresta Bandar Lampung, Iptu Rahmat Suryanto dan Kaur Bin Ops Iptu Sunarto. Dari gelaran Keadilan Restoratif kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan dengan perdamaian di hadapan petugas kepolisian di Rupatama satuan reskrim polresta Bandar Lampung, Rabu (14/09).

Pelaksanaan RJ ini telah sesuai perpol (peraturan polri) No 8 Tahun 2021, yang mengatur tentang penanganan tindak pidana bedasarkan keadilan Restoratif.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Polres Mesuji Kawal Aksi Damai Masyarakat 8 Desa di PT PAL 
Lampung Tingkatkan Perlindungan Kesehatan Warga, Kepesertaan BPJS Terus Diperluas
Layanan Kesehatan Harus Diperkuat Jelang Puncak Haji
DPRD Lampung-Sekber Dewan Pers Miliki Semangat Sama, Sukseskan Asta Cita
Surati KPPG, Sekber Media Siber Minta Buka Data Dapur MBG di Lampung
Kunker ke Mapolsek Tanjung Raya, Kapolres Mesuji Beri Arahan Anggota dan Jajaran
Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Pembiayaan Daerah Yang Transparan dan Berkelanjutan
Pemprov Lampung Tegaskan Langkah Konkret Kendalikan Inflasi dan Jaga Daya Beli

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:46 WIB

Polres Mesuji Kawal Aksi Damai Masyarakat 8 Desa di PT PAL 

Senin, 18 Mei 2026 - 16:09 WIB

Lampung Tingkatkan Perlindungan Kesehatan Warga, Kepesertaan BPJS Terus Diperluas

Senin, 18 Mei 2026 - 15:37 WIB

Layanan Kesehatan Harus Diperkuat Jelang Puncak Haji

Senin, 18 Mei 2026 - 15:34 WIB

DPRD Lampung-Sekber Dewan Pers Miliki Semangat Sama, Sukseskan Asta Cita

Senin, 18 Mei 2026 - 15:13 WIB

Surati KPPG, Sekber Media Siber Minta Buka Data Dapur MBG di Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Polres Mesuji Kawal Aksi Damai Masyarakat 8 Desa di PT PAL 

Senin, 18 Mei 2026 - 19:46 WIB

#indonesiaswasembada

Layanan Kesehatan Harus Diperkuat Jelang Puncak Haji

Senin, 18 Mei 2026 - 15:37 WIB

#indonesiaswasembada

DPRD Lampung-Sekber Dewan Pers Miliki Semangat Sama, Sukseskan Asta Cita

Senin, 18 Mei 2026 - 15:34 WIB

#indonesiaswasembada

Surati KPPG, Sekber Media Siber Minta Buka Data Dapur MBG di Lampung

Senin, 18 Mei 2026 - 15:13 WIB