“Allhamdulillh, Restorative Justice Diperoleh Jun Cs”

Kamis, 15 September 2022 | 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Yulizar Kundo

BANDARLAMPUNG-Ketua JMSI Lampung Peduli H Syahroni Yusuf menyambut gembira saat mendengar kabar bahwa tiga wartawan Lampung memperoleh keadilan hukum melalui restorative justice.

“Alhamdulillah kalau keadilan dimaksud diperoleh Jun Cs. Karena itu menjadi harapan semua wartawan di Lampung. Terimakasih kepada Kapolda dan Kapolresta Bandarlampung yang berhasil memenuhi harapan kita semua,” ujar Syahroni, Kamis (15/9).

“Yang pasti doa anak dan istri ketiganya di ijabah (dikabulkan-red) oleh Allah SWT dan kita semua dapat memetik hikmah dari kejadian ini. Dan Saya berharap, mereka segera bertemu deng sanak keluarganya ,” pungkas Fotografer terbaik Lampung ini.

Baca Juga:  Jambore Nasional PPAJI, Spirit of Krakatoa

Proses RJ

Setelah 26 hari diproses terkait kasus dugaan pemerasan, tiga wartawan, Jun Cs akhirnya bertemu jalan damai dengan pelapor MT melalui mekanisme keadilan Restoratif (RJ).

Prosesi keadilan Restoratif dihadiri kedua belah pihak terlapor dan pelapor, tiga terlapor didampingi pengacara dari Kantor Hukum Rozali Umar dan Rekan, yakni Rozali Umar, Ebrick, Jauhari, Gindha Anshori dan Icen Amsterli.

Sementara dari pihak Pelapor M T hadir langsung dengan didampingi oleh pihak keluarga Agus Setiawan dan M Yunus. Proses Keadilan Restoratif dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra diawasi oleh Kabag Wasidik Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Khairul Hutapea.

Baca Juga:  Serang Istana Aden, Houthi Klaim Tewaskan Perwira Arab Saudi

Turut mendampingi Kanit Tipiter Polresta Bandar Lampung, Iptu Rahmat Suryanto dan Kaur Bin Ops Iptu Sunarto. Dari gelaran Keadilan Restoratif kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan dengan perdamaian di hadapan petugas kepolisian di Rupatama satuan reskrim polresta Bandar Lampung, Rabu (14/09).

Pelaksanaan RJ ini telah sesuai perpol (peraturan polri) No 8 Tahun 2021, yang mengatur tentang penanganan tindak pidana bedasarkan keadilan Restoratif.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Seni Sarana Pembentukan Karakter dan Kreativitas Siswa
UGM Lirik Tiongkok Jalin Kerjasama
Syahganda Nainggolan: Pemerintah Hormati Aksi Greenpeace
JMSI Tuba Gelar Diskusi Publik Fenomena El Nino dan Ketahanan Pangan
Palestina Ingatkan Dampak Pemangkasan Bantuan WFP di Gaza
Qatar: Kontak AS dan Iran Terus Berlangsung
Pertemuan Menteri Keuangan APEC Resmi Dibuka di Hong Kong
Lampung Dukung Logistik dan Peralatan Pemadaman Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Seni Sarana Pembentukan Karakter dan Kreativitas Siswa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:45 WIB

UGM Lirik Tiongkok Jalin Kerjasama

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Syahganda Nainggolan: Pemerintah Hormati Aksi Greenpeace

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:29 WIB

JMSI Tuba Gelar Diskusi Publik Fenomena El Nino dan Ketahanan Pangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Palestina Ingatkan Dampak Pemangkasan Bantuan WFP di Gaza

Berita Terbaru

Berita Utama

Seni Sarana Pembentukan Karakter dan Kreativitas Siswa

Rabu, 21 Okt 2026 - 16:10 WIB

Berita Utama

UGM Lirik Tiongkok Jalin Kerjasama

Rabu, 21 Okt 2026 - 15:45 WIB

Berita Utama

Syahganda Nainggolan: Pemerintah Hormati Aksi Greenpeace

Rabu, 21 Okt 2026 - 15:37 WIB