“Allhamdulillh, Restorative Justice Diperoleh Jun Cs”

Kamis, 15 September 2022 | 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Yulizar Kundo

BANDARLAMPUNG-Ketua JMSI Lampung Peduli H Syahroni Yusuf menyambut gembira saat mendengar kabar bahwa tiga wartawan Lampung memperoleh keadilan hukum melalui restorative justice.

“Alhamdulillah kalau keadilan dimaksud diperoleh Jun Cs. Karena itu menjadi harapan semua wartawan di Lampung. Terimakasih kepada Kapolda dan Kapolresta Bandarlampung yang berhasil memenuhi harapan kita semua,” ujar Syahroni, Kamis (15/9).

“Yang pasti doa anak dan istri ketiganya di ijabah (dikabulkan-red) oleh Allah SWT dan kita semua dapat memetik hikmah dari kejadian ini. Dan Saya berharap, mereka segera bertemu deng sanak keluarganya ,” pungkas Fotografer terbaik Lampung ini.

Baca Juga:  PT BTB Perkuat Komitmen Pelayanan melalui Operasi Simpatik

Proses RJ

Setelah 26 hari diproses terkait kasus dugaan pemerasan, tiga wartawan, Jun Cs akhirnya bertemu jalan damai dengan pelapor MT melalui mekanisme keadilan Restoratif (RJ).

Prosesi keadilan Restoratif dihadiri kedua belah pihak terlapor dan pelapor, tiga terlapor didampingi pengacara dari Kantor Hukum Rozali Umar dan Rekan, yakni Rozali Umar, Ebrick, Jauhari, Gindha Anshori dan Icen Amsterli.

Sementara dari pihak Pelapor M T hadir langsung dengan didampingi oleh pihak keluarga Agus Setiawan dan M Yunus. Proses Keadilan Restoratif dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra diawasi oleh Kabag Wasidik Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Khairul Hutapea.

Baca Juga:  Dinkes Lampung Utara Gencarkan Tracing TBC

Turut mendampingi Kanit Tipiter Polresta Bandar Lampung, Iptu Rahmat Suryanto dan Kaur Bin Ops Iptu Sunarto. Dari gelaran Keadilan Restoratif kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan dengan perdamaian di hadapan petugas kepolisian di Rupatama satuan reskrim polresta Bandar Lampung, Rabu (14/09).

Pelaksanaan RJ ini telah sesuai perpol (peraturan polri) No 8 Tahun 2021, yang mengatur tentang penanganan tindak pidana bedasarkan keadilan Restoratif.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Normalisasi Sungai Way Pisang Lampung Selatan Capai 90%
Jambore Nasional PPAJI, Spirit of Krakatoa
Revitalisasi Sekolah: Menilai Kebijakan dari Kebutuhan, Bukan Prasangka
AS Gertak Iran akan Serang Pakai “MOAB”
18 Tewas Akibat Atap Sekolah Ambruk
Gubernur Mirza Raih Grand BAZNAS Awards 2026
Warga Palestina Terluka, Bentrok Pemukim vs Pasukan Israel
Mayjen TNI Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:04 WIB

Normalisasi Sungai Way Pisang Lampung Selatan Capai 90%

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:53 WIB

Jambore Nasional PPAJI, Spirit of Krakatoa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:34 WIB

Revitalisasi Sekolah: Menilai Kebijakan dari Kebutuhan, Bukan Prasangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:36 WIB

AS Gertak Iran akan Serang Pakai “MOAB”

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:32 WIB

18 Tewas Akibat Atap Sekolah Ambruk

Berita Terbaru

Berita Utama

Normalisasi Sungai Way Pisang Lampung Selatan Capai 90%

Jumat, 16 Okt 2026 - 04:04 WIB

Berita Utama

Jambore Nasional PPAJI, Spirit of Krakatoa

Jumat, 16 Okt 2026 - 03:53 WIB

KILATAN Cahaya Senjata Iran saat Serang Pangkalan AS [xin]

Bencana

AS Gertak Iran akan Serang Pakai “MOAB”

Kamis, 15 Okt 2026 - 23:36 WIB

Bencana

18 Tewas Akibat Atap Sekolah Ambruk

Kamis, 15 Okt 2026 - 23:32 WIB