“Allhamdulillh, Restorative Justice Diperoleh Jun Cs”

Kamis, 15 September 2022 | 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Yulizar Kundo

BANDARLAMPUNG-Ketua JMSI Lampung Peduli H Syahroni Yusuf menyambut gembira saat mendengar kabar bahwa tiga wartawan Lampung memperoleh keadilan hukum melalui restorative justice.

“Alhamdulillah kalau keadilan dimaksud diperoleh Jun Cs. Karena itu menjadi harapan semua wartawan di Lampung. Terimakasih kepada Kapolda dan Kapolresta Bandarlampung yang berhasil memenuhi harapan kita semua,” ujar Syahroni, Kamis (15/9).

“Yang pasti doa anak dan istri ketiganya di ijabah (dikabulkan-red) oleh Allah SWT dan kita semua dapat memetik hikmah dari kejadian ini. Dan Saya berharap, mereka segera bertemu deng sanak keluarganya ,” pungkas Fotografer terbaik Lampung ini.

Baca Juga:  Tim Peneliti UIN Raden Intan Lampung Kembangkan Model Kesiapan AI untuk Inovasi Pembelajaran

Proses RJ

Setelah 26 hari diproses terkait kasus dugaan pemerasan, tiga wartawan, Jun Cs akhirnya bertemu jalan damai dengan pelapor MT melalui mekanisme keadilan Restoratif (RJ).

Prosesi keadilan Restoratif dihadiri kedua belah pihak terlapor dan pelapor, tiga terlapor didampingi pengacara dari Kantor Hukum Rozali Umar dan Rekan, yakni Rozali Umar, Ebrick, Jauhari, Gindha Anshori dan Icen Amsterli.

Sementara dari pihak Pelapor M T hadir langsung dengan didampingi oleh pihak keluarga Agus Setiawan dan M Yunus. Proses Keadilan Restoratif dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra diawasi oleh Kabag Wasidik Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Khairul Hutapea.

Baca Juga:  Jelang Pembukaan Sekolah Rakyat, Wagub Jihan Pastikan Kesiapan Akademik dan Sosial Peserta Didik

Turut mendampingi Kanit Tipiter Polresta Bandar Lampung, Iptu Rahmat Suryanto dan Kaur Bin Ops Iptu Sunarto. Dari gelaran Keadilan Restoratif kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan dengan perdamaian di hadapan petugas kepolisian di Rupatama satuan reskrim polresta Bandar Lampung, Rabu (14/09).

Pelaksanaan RJ ini telah sesuai perpol (peraturan polri) No 8 Tahun 2021, yang mengatur tentang penanganan tindak pidana bedasarkan keadilan Restoratif.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Sesama, Satlantas Polres Mesuji Gelar Tasi Berkah Untuk Warga Kurang Mampu
Dukung Pembangunan Tol Palembang – Betung, HKA Rampungkan Pekerjaan Hotmix Jembatan Musi
Peringati Hari Anak Nasional, UIN RIL Gaungkan Gerakan BERLIAN
Peringatan HAN ke-42, Purnama Wulan Sari Tekankan Perlindungan Anak Dimulai dari Keluarga dan Lingkungan
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Dorong Sukses SE 2026
Pemprov Lampung Evaluasi Capaian Retribusi Daerah Semester I 2026, Perkuat Pendapatan Daerah untuk Dukung Pembangunan
Setelah Rakor dengan KPK, Pemprov Lanjut Rapat Teknis
Rakor KPK, ATR/BPN dan Gubernur: Cegah Korupsi Sektor Pertanahan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:34 WIB

Wujud Kepedulian Sesama, Satlantas Polres Mesuji Gelar Tasi Berkah Untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:29 WIB

Dukung Pembangunan Tol Palembang – Betung, HKA Rampungkan Pekerjaan Hotmix Jembatan Musi

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:57 WIB

Peringati Hari Anak Nasional, UIN RIL Gaungkan Gerakan BERLIAN

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:56 WIB

Peringatan HAN ke-42, Purnama Wulan Sari Tekankan Perlindungan Anak Dimulai dari Keluarga dan Lingkungan

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Dorong Sukses SE 2026

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Peringati Hari Anak Nasional, UIN RIL Gaungkan Gerakan BERLIAN

Jumat, 24 Jul 2026 - 11:57 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Dorong Sukses SE 2026

Jumat, 24 Jul 2026 - 11:53 WIB