ADPMET Prihatin atas Kriminalisasi BUMD Migas Pengelola PI-10%

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

5. Untuk melaksanakan tanggungjawab tersebut BUMD/Anak Perusahaan BUMD Migas penerima dan pengelola PI- 10% mempunyai unit kerja yang menangani TJSL (tanggung jawab sosial dan lingkungan) untuk memastikan masyarakat sekitar di daerah operasi kondusif mendukung operasi K3S yang bersangkutan. Dasar hukum dari TJSL sudah diatur pula dalam Peraturan Pemerintah No. 54/2017 Pasal 106 ayat 1 yang berbunyi: “BUMD melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih”;

6. Dalam hal penggunaan dana hasil pengelolaan PI 10%, tidak mungkin begitu saja dana itu disetor ke Pemerintah Daerah sebagai PAD karena BUMD tunduk kepada aturan yang tertuang dalam PP No. 54/2017 Pasal 105 ayat 1 yang menyatakan bahwa:“Penggunaan laba Perusahaan Perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas” dan ayat 2 yang berbunyi: “Dividen perusahaan perseroan Daerah yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh RUPS”;

Baca Juga:  Vietnam Raup 6 Miliar Dolar AS dari Kopi

7. Dugaan-dugaan korupsi pada BUMD penerima PI selama ini disinyalir karena adanya ketidakpahaman beberapa kalangan atau penafsiran yang kurang sempurna terhadap aturan-aturan terkait BUMD Migas dan PI10% yaitu Peraturan Pemerintah No. 35/2004 tentang Kegiatan Hulu Migas yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah No. 55/2009, Peraturan Pemerintah No. 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Permen ESDM No. 37/2016 tentang M Ketentuan Penawaran PI-10% Pada WK Migas, dan Keputusan

Baca Juga:  Zulhas : Pemerintah Siapkan Bantuan Pangan Dan Beras Subsidi Hadapi Kemarau

Menteri ESDM No. 223/2022 tentang Ketentuan Penawaran PI-10% kepada BUMD di Wilayah Kerja Migas. Oleh karenanya ADPMET menghimbau untuk dapat kiranya pihak- pihak yang berkepentingan duduk bersama guna mengklarifikasi regulasi-regulasi tersebut, sebelum dilanjutkan dengan proses hukum apabila memang diperlukan;


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : Kejati, ADPMET

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Sekdaprov Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia
Targetkan Pramuka Aktif Di Setiap Tingkatan, Kwarran Kasui Kunjungi Tiap Gudep
Pemprov-DPRD Sepakat Awas Ketat BBM Subsidi, Antrean Masih Panjang
Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM
Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi
Junainah Jabat Lurah Kasui Pasar
Tim Media Gubernur dan Dugaan Pembatasan Peliputan, Semua Tahan Diri
Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Pemprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Sekdaprov Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Targetkan Pramuka Aktif Di Setiap Tingkatan, Kwarran Kasui Kunjungi Tiap Gudep

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Pemprov-DPRD Sepakat Awas Ketat BBM Subsidi, Antrean Masih Panjang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi

Berita Terbaru

Berita Utama

Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM

Kamis, 8 Okt 2026 - 18:45 WIB

Berita Utama

Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi

Kamis, 8 Okt 2026 - 14:09 WIB