ADPMET Prihatin atas Kriminalisasi BUMD Migas Pengelola PI-10%

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

5. Untuk melaksanakan tanggungjawab tersebut BUMD/Anak Perusahaan BUMD Migas penerima dan pengelola PI- 10% mempunyai unit kerja yang menangani TJSL (tanggung jawab sosial dan lingkungan) untuk memastikan masyarakat sekitar di daerah operasi kondusif mendukung operasi K3S yang bersangkutan. Dasar hukum dari TJSL sudah diatur pula dalam Peraturan Pemerintah No. 54/2017 Pasal 106 ayat 1 yang berbunyi: “BUMD melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih”;

6. Dalam hal penggunaan dana hasil pengelolaan PI 10%, tidak mungkin begitu saja dana itu disetor ke Pemerintah Daerah sebagai PAD karena BUMD tunduk kepada aturan yang tertuang dalam PP No. 54/2017 Pasal 105 ayat 1 yang menyatakan bahwa:“Penggunaan laba Perusahaan Perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas” dan ayat 2 yang berbunyi: “Dividen perusahaan perseroan Daerah yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh RUPS”;

Baca Juga:  BPSDMD Lampung Dorong Transformasi Digital untuk Pelayanan Publik

7. Dugaan-dugaan korupsi pada BUMD penerima PI selama ini disinyalir karena adanya ketidakpahaman beberapa kalangan atau penafsiran yang kurang sempurna terhadap aturan-aturan terkait BUMD Migas dan PI10% yaitu Peraturan Pemerintah No. 35/2004 tentang Kegiatan Hulu Migas yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah No. 55/2009, Peraturan Pemerintah No. 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Permen ESDM No. 37/2016 tentang M Ketentuan Penawaran PI-10% Pada WK Migas, dan Keputusan

Baca Juga:  Menlu ASEAN Khawatirkan Hormuz dan Penipuan Daring

Menteri ESDM No. 223/2022 tentang Ketentuan Penawaran PI-10% kepada BUMD di Wilayah Kerja Migas. Oleh karenanya ADPMET menghimbau untuk dapat kiranya pihak- pihak yang berkepentingan duduk bersama guna mengklarifikasi regulasi-regulasi tersebut, sebelum dilanjutkan dengan proses hukum apabila memang diperlukan;


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : Kejati, ADPMET

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kapolres Mesuji Turun Langsung Pimpin Pemadaman Kebakaran Lahan Perkebunan Tebu PT Silva Inhutani
Awal September, Lima Kades di Kecamatan RJU Mesuji Habis Masa Jabatannya
Warung ‘Roekoen’, Warisan Tionghoa Berusia Lebih dari Seabad
PC IMM Lampung Utara Kecam Orgen Tunggal Malam Hari, Desak Polres dan Bupati Tegakkan Aturan
APEC 2026 akan Fokus soal Inovasi dan Kerja Sama
Mahasiswa ITB ke Tiongkok, Belajar Masa Depan Berkelanjutan
Polisi Tindak Tegas DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Indonesia Ekspor Sarang Burung Walet ke Tiongkok

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:10 WIB

Kapolres Mesuji Turun Langsung Pimpin Pemadaman Kebakaran Lahan Perkebunan Tebu PT Silva Inhutani

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Awal September, Lima Kades di Kecamatan RJU Mesuji Habis Masa Jabatannya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Warung ‘Roekoen’, Warisan Tionghoa Berusia Lebih dari Seabad

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:56 WIB

PC IMM Lampung Utara Kecam Orgen Tunggal Malam Hari, Desak Polres dan Bupati Tegakkan Aturan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:52 WIB

APEC 2026 akan Fokus soal Inovasi dan Kerja Sama

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Awal September, Lima Kades di Kecamatan RJU Mesuji Habis Masa Jabatannya

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:26 WIB

#indonesiaswasembada

Warung ‘Roekoen’, Warisan Tionghoa Berusia Lebih dari Seabad

Selasa, 25 Agu 2026 - 15:15 WIB

APEC China 2026

#indonesiaswasembada

APEC 2026 akan Fokus soal Inovasi dan Kerja Sama

Selasa, 25 Agu 2026 - 13:52 WIB