Kemudian, pengujian atas riwayat transaksi akun PPK diketahui terdapat paket peningkatan Jalan Ruas Jalan Simpang Mangga – Mukti Karya dengan pelaksana pengadaan yaitu CV TSM yang dibatalkan dengan alasan kesalahan pada saat memasukkan harga negosiasi. Berdasarkan pengujian pada riwayat pemilihan paket yang dibatalkan tersebut diketahui CV TSM memasukkan penayangan produk semen di etalase bahan material sebesar Rp82.500. PPK membuat pemesanan paket sebanyak 10 item material yang salah satunya adalah semen dengan harga Rp80.900. Atas pemesanan paket tersebut, PPK dan penyedia jasa melakukan negosiasi dua kali di tanggal yang sama dengan harga pada negosiasi kedua sebesar Rp80.000
CV TSM memperbarui harga semen yang akan digunakan dengan meningkatkan harga tayang produk semen yaitu pada, 14 Februari 2023 sebesar Rp82.500. Kemudian 16 Februari 2023 sebesar Rp80.900 dan 21 Februari 2023 sebesar Rp85.000. Selanjutnya PPK membuat paket pemesanan baru dengan jumlah item yang sama (10 item) namun dengan harga produk tayang yang berbeda. Harga semen yang ditayangkan di aplikasi e-katalog adalah sebesar Rp85.000 PPK dan dengan harga semen akhir sebesar Rp80.000.
“Hasil pemeriksaan dan hasil penelusuran, survei lebih lanjut terhadap hargapasar atas semen Merah Putih pada surat pesanan menunjukkan bahwa terdapat pemahalan atas item pekerjaan pengadaan bahan material semen secara signifikan lebih tinggi dibandingkan harga pasar, wajar maupun biaya ril pembelian barang dari toko,” tulis LHP BPK.
“Atas kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke rekening Kas Daerah sebesar Rp2.3 miliar lebih,” tulis LHP BPK.
Permasalahan di atas mengakibatkan tertutupnya peluang penyedia lain dalam proses pemilihan penyedia dan kesempatan Pemkab Mesuji untuk mendapatkan harga yang kompetitif dalam pengadaan barang dan terdapat pertanggungjawaban belanja modal atas 15 paket pengadaan bahan material kegiatan swakelola pada Dinas PUPR tidak akuntabel.
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Mesuji-BPK RI
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.