WAYKANAN—Sebanyak 474 ASN Kabupaten Way Kanan mengikuti Profilling Aparatur Sipil Negara ( Pro ASN) yang dilaksanakan di SMKN 4 Bandar Lampung, Selasa (02-12-2005).
Turut tadir dalam acara tersebut Asisten 3 Setdakab Way Kanan Drs. H. Rinaldi MM, mewakili Sekdakab Way Kanan Machiavelli Herman Tarmizi, SSTP MIP, Kepala Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Daya Manusia, (BKPSDM) Andhika Saputra SE MM.
Dalam sambutannya Mewakili Sekdakab Way Kanan Asisten 3 Setdakab Drs H Rinaldi MM,mengatakan, Kegiatan Profilling Aparatur Sipil Negara (Pro ASN) Sesuai dengan surat keputusan Bupati nomor 800.1. 14.1/666/V.02 -WK/2025 tertanggal 21 November 2025 tentang ; Pelaksanaan Profilling ASN Pemerintah Kabupaten Way Kanan tahun 2025.
Sementara itu kepala BKP SDM Kabupaten Way Kanan Andika Saputra SE MM sesuai acara pembukaan Pro ASN mengatakan, sebanyak 474 ASN yang mengikuti Profilling ASN Pemerintah Kabupaten Way Kanan tahun 2025 ini yang terdiri dari berbagai Jabatan Fungsional maupun jabatan pelaksanaa, dimana jabatan fungsional Madya diikuti 22 peserta, jabatan Fungsional Madya 55 peserta jabatan Fungsional Pertama 48 peserta dan jabatan Pelaksana sebanyak 48 peserta .
Andhika juga menjelaskan, pelaksanaan profiling ASN Kabupaten Way Kanan tahun 2025 ini akan berlangsung selama dua hari dari mulai tanggal 0#-12-2025 sMpai dengan tanggal 04-12-#025 dan akan dibagi menjadi 2 Sesi, yaitu pada hari pertama sesi pertama dari Pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB diikuti oleh 126 peserta, dan sesi kedua dari pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB diikuti oleh 200 peserta.
Sementara itu masih kata Andhika Saputra, pada hari kedua pada tanggal 3 Desember 2025 sesi pertama dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB diikuti oleh 148 peserta. Sebuah jumlah peserta keseluruhan yang sudah akan ikut dalam profiling berjumlah 474 ASN dari berbagai Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam doa asisten ini juga berlaku sanksi di mana peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan untuk mengikuti dan bagi mereka yang tidak membawa identitas diri juga tidak betul-betul adapun pelanggaran yang mereka lakukan tersebut akan ditegur secara bersama oleh panitia dan kemudian dicatat untuk diteruskan kepada pejabat yang berwenang.
PNS yang tidak mengikuti program pengembangan kompetensi seperti Pro ASN dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.jelasnya lagi
“Terutama jika ketidak ikutsertaan tersebut menyebabkan tidak terpenuhinya target kinerja atau kewajiban pengembangan diri.
Sanksi tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022., Tutup Andhika Saputra SE MM. (Romy)
Penulis : Romy
Editor : Desty
Sumber Berita : Way kanan
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















