2 Jambret Diciduk Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning

Senin, 28 Februari 2022 | 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Dua remaja pria masing-masing FA (20) warga Ds Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara dan AL (16) warga simpang setia Kecamatan Sungkai Utara diringkus tim opsnal Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara pada Minggu malam (27/2), lantaran diduga terlibat sejumlah kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Bukit Kemuning dan Kota Bumi.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Muhidin, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, kepada awak media, Senin, (28/2).

Kompol Muhidin menjelaskan, terduga FA dan AL pada Minggu, (27/2) sekira pukul 18.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, di jalan umum Desa Tanjung Baru menyalip dari sebelah kiri sambil memepet sebuah kendaraan sepeda motor yang ada di depannya yang dikendarai oleh Nindi Darita (24) warga Bukit Kemuning.

Baca Juga:  Perkuat Tata Organisasi untuk Pemerintahan Efektif dan Berintegritas

“Saat posisi kedua kendaraan dekat, FA dan AL menendang sepeda motor korban dan merampas HP Vivo Y.120 S yang ditaruh di box bawah stang motor. Dengan spontan korban berusaha untuk menarik kembali HP miliknya yang di rampas oleh pelaku sambil berteriak jambret, pelaku melarikan diri ke arah Desa Dwikora,” terang Kapolsek.

Baca Juga:  Ketua MPR RI: Arsip Konstitusi Rekam Jejak Perjalanan Indonesia Membangun Negara

Pihaknya yang mendapat informasi dan laporan, lansung melakukan pengejaran dibantu warga setempat dan berhasil meringkus keduanya yang bersembunyi di area kebun milik warga masyarakat, selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Mapolsek berikut barang bukti tersebut.

“Dari hasil pendalaman pemeriksaan, kedua pelaku terlibat dalam sejumlah kasus serupa, antara lain enam kali di wilayah Bukit Kemuning dan dua kali di bundaran Payanmas Kotabumi. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dapat di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tandasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kejari WK Gelar Rakor PAKEM 
Tunda Anak Main Medsos, Mentalnya akan Sehat
Titik Api di TNWK [Sementara] tak ada lagi, Saatnya Lindungi Gajah dan Warga
Didampingi Dandim, Kejari Way Kanan Terima 15 Siswa Seskoad
Gubernur Mirza Pastikan Keluarga Miskin dapat Perlindungan Sosial
Suhirmansyah Pimpin JMSI Tulang Bawang
Xi: Tiongkok Siap Kerjasama dengan Kirgizstan
Iran Serang Target Militer AS di Yordanida dan UEA

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Kejari WK Gelar Rakor PAKEM 

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Tunda Anak Main Medsos, Mentalnya akan Sehat

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Titik Api di TNWK [Sementara] tak ada lagi, Saatnya Lindungi Gajah dan Warga

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Didampingi Dandim, Kejari Way Kanan Terima 15 Siswa Seskoad

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Gubernur Mirza Pastikan Keluarga Miskin dapat Perlindungan Sosial

Berita Terbaru

Rakor Pakem Way Kanan (RA)

#indonesiaswasembada

Kejari WK Gelar Rakor PAKEM 

Senin, 31 Agu 2026 - 23:54 WIB

#indonesiaswasembada

Tunda Anak Main Medsos, Mentalnya akan Sehat

Senin, 31 Agu 2026 - 23:39 WIB

Gubernur Lampung dan Gajah TNWK

#indonesiaswasembada

Titik Api di TNWK [Sementara] tak ada lagi, Saatnya Lindungi Gajah dan Warga

Senin, 31 Agu 2026 - 21:40 WIB

#indonesiaswasembada

Didampingi Dandim, Kejari Way Kanan Terima 15 Siswa Seskoad

Senin, 31 Agu 2026 - 21:31 WIB

Gubernur Mirzadan Keluarga Miskin di Lampung Timur

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Pastikan Keluarga Miskin dapat Perlindungan Sosial

Senin, 31 Agu 2026 - 21:30 WIB