2 Jambret Diciduk Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning

Senin, 28 Februari 2022 | 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Dua remaja pria masing-masing FA (20) warga Ds Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara dan AL (16) warga simpang setia Kecamatan Sungkai Utara diringkus tim opsnal Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara pada Minggu malam (27/2), lantaran diduga terlibat sejumlah kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Bukit Kemuning dan Kota Bumi.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Muhidin, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, kepada awak media, Senin, (28/2).

Kompol Muhidin menjelaskan, terduga FA dan AL pada Minggu, (27/2) sekira pukul 18.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, di jalan umum Desa Tanjung Baru menyalip dari sebelah kiri sambil memepet sebuah kendaraan sepeda motor yang ada di depannya yang dikendarai oleh Nindi Darita (24) warga Bukit Kemuning.

Baca Juga:  Kekerasan Israel, Angka Kematian Anak Gaza Terus Bertambah

“Saat posisi kedua kendaraan dekat, FA dan AL menendang sepeda motor korban dan merampas HP Vivo Y.120 S yang ditaruh di box bawah stang motor. Dengan spontan korban berusaha untuk menarik kembali HP miliknya yang di rampas oleh pelaku sambil berteriak jambret, pelaku melarikan diri ke arah Desa Dwikora,” terang Kapolsek.

Baca Juga:  Belajar Merawat Gajah Liar di Yunan

Pihaknya yang mendapat informasi dan laporan, lansung melakukan pengejaran dibantu warga setempat dan berhasil meringkus keduanya yang bersembunyi di area kebun milik warga masyarakat, selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Mapolsek berikut barang bukti tersebut.

“Dari hasil pendalaman pemeriksaan, kedua pelaku terlibat dalam sejumlah kasus serupa, antara lain enam kali di wilayah Bukit Kemuning dan dua kali di bundaran Payanmas Kotabumi. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dapat di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tandasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

WALHI Nilai Pembangunan Pagar TNWK; Pemborosan di Tengah Efisiensi Anggaran
Hingga Juli 2026, Mobil China Terjual 100.000 Unit di Indonesia
Korban Meningggal Gempa Kolombia 304 Orang, Hilang 426
Pemprov Lampung Buka Kolaborasi Pengelolaan Sampah Pasar Untuk Hasilkan Pupuk Organik
Di India Jumhur Sayangkan Negara Besar Mundur dari Tanggungjawab Kolektif Pulihkan Lingkungan
Menlu Wang Yi Sampaikan Duka atas Gempa NTT
Polri Beri Bantuan Sumur Bor Atasi Kekurangan Air Bersih 
Dirut PT BTB Charles Giroth: Semangat Kemerdekaan, Jaga Integritas

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:37 WIB

WALHI Nilai Pembangunan Pagar TNWK; Pemborosan di Tengah Efisiensi Anggaran

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Hingga Juli 2026, Mobil China Terjual 100.000 Unit di Indonesia

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Korban Meningggal Gempa Kolombia 304 Orang, Hilang 426

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Pemprov Lampung Buka Kolaborasi Pengelolaan Sampah Pasar Untuk Hasilkan Pupuk Organik

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:33 WIB

Di India Jumhur Sayangkan Negara Besar Mundur dari Tanggungjawab Kolektif Pulihkan Lingkungan

Berita Terbaru

PEMAGARAN yang mubazir, kalau manusia perusak TNWK gak dibenahi [Na]

#indonesiaswasembada

WALHI Nilai Pembangunan Pagar TNWK; Pemborosan di Tengah Efisiensi Anggaran

Rabu, 19 Agu 2026 - 10:37 WIB


PENGUNJUNG mendatangi stan merek otomotif China Leapmotor dalam press day GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 di Indonesia Convention Exhibition di Tangerang, Provinsi Banten, pada 29 Juli 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Hingga Juli 2026, Mobil China Terjual 100.000 Unit di Indonesia

Rabu, 19 Agu 2026 - 10:24 WIB


SEORANG pria memeriksa kerusakan sebuah bangunan pascagempa bumi di Pereira, Kolombia, pada 14 Agustus 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Korban Meningggal Gempa Kolombia 304 Orang, Hilang 426

Rabu, 19 Agu 2026 - 10:22 WIB