2 Jambret Diciduk Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning

Senin, 28 Februari 2022 | 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Dua remaja pria masing-masing FA (20) warga Ds Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara dan AL (16) warga simpang setia Kecamatan Sungkai Utara diringkus tim opsnal Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara pada Minggu malam (27/2), lantaran diduga terlibat sejumlah kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Bukit Kemuning dan Kota Bumi.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Muhidin, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, kepada awak media, Senin, (28/2).

Kompol Muhidin menjelaskan, terduga FA dan AL pada Minggu, (27/2) sekira pukul 18.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, di jalan umum Desa Tanjung Baru menyalip dari sebelah kiri sambil memepet sebuah kendaraan sepeda motor yang ada di depannya yang dikendarai oleh Nindi Darita (24) warga Bukit Kemuning.

Baca Juga:  HUT REI Ke 54, Lampung Backlog 270 Ribu Unit Rumah

“Saat posisi kedua kendaraan dekat, FA dan AL menendang sepeda motor korban dan merampas HP Vivo Y.120 S yang ditaruh di box bawah stang motor. Dengan spontan korban berusaha untuk menarik kembali HP miliknya yang di rampas oleh pelaku sambil berteriak jambret, pelaku melarikan diri ke arah Desa Dwikora,” terang Kapolsek.

Baca Juga:  SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok

Pihaknya yang mendapat informasi dan laporan, lansung melakukan pengejaran dibantu warga setempat dan berhasil meringkus keduanya yang bersembunyi di area kebun milik warga masyarakat, selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Mapolsek berikut barang bukti tersebut.

“Dari hasil pendalaman pemeriksaan, kedua pelaku terlibat dalam sejumlah kasus serupa, antara lain enam kali di wilayah Bukit Kemuning dan dua kali di bundaran Payanmas Kotabumi. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dapat di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tandasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Polres Mesuji Kawal Aksi Damai Masyarakat 8 Desa di PT PAL 
Lampung Tingkatkan Perlindungan Kesehatan Warga, Kepesertaan BPJS Terus Diperluas
Layanan Kesehatan Harus Diperkuat Jelang Puncak Haji
DPRD Lampung-Sekber Dewan Pers Miliki Semangat Sama, Sukseskan Asta Cita
Surati KPPG, Sekber Media Siber Minta Buka Data Dapur MBG di Lampung
Kunker ke Mapolsek Tanjung Raya, Kapolres Mesuji Beri Arahan Anggota dan Jajaran
Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Pembiayaan Daerah Yang Transparan dan Berkelanjutan
Pemprov Lampung Tegaskan Langkah Konkret Kendalikan Inflasi dan Jaga Daya Beli

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:46 WIB

Polres Mesuji Kawal Aksi Damai Masyarakat 8 Desa di PT PAL 

Senin, 18 Mei 2026 - 16:09 WIB

Lampung Tingkatkan Perlindungan Kesehatan Warga, Kepesertaan BPJS Terus Diperluas

Senin, 18 Mei 2026 - 15:37 WIB

Layanan Kesehatan Harus Diperkuat Jelang Puncak Haji

Senin, 18 Mei 2026 - 15:34 WIB

DPRD Lampung-Sekber Dewan Pers Miliki Semangat Sama, Sukseskan Asta Cita

Senin, 18 Mei 2026 - 15:13 WIB

Surati KPPG, Sekber Media Siber Minta Buka Data Dapur MBG di Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Polres Mesuji Kawal Aksi Damai Masyarakat 8 Desa di PT PAL 

Senin, 18 Mei 2026 - 19:46 WIB

#indonesiaswasembada

Layanan Kesehatan Harus Diperkuat Jelang Puncak Haji

Senin, 18 Mei 2026 - 15:37 WIB

#indonesiaswasembada

DPRD Lampung-Sekber Dewan Pers Miliki Semangat Sama, Sukseskan Asta Cita

Senin, 18 Mei 2026 - 15:34 WIB

#indonesiaswasembada

Surati KPPG, Sekber Media Siber Minta Buka Data Dapur MBG di Lampung

Senin, 18 Mei 2026 - 15:13 WIB