2 Jambret Diciduk Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning

Senin, 28 Februari 2022 | 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Dua remaja pria masing-masing FA (20) warga Ds Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara dan AL (16) warga simpang setia Kecamatan Sungkai Utara diringkus tim opsnal Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara pada Minggu malam (27/2), lantaran diduga terlibat sejumlah kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Bukit Kemuning dan Kota Bumi.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Muhidin, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, kepada awak media, Senin, (28/2).

Kompol Muhidin menjelaskan, terduga FA dan AL pada Minggu, (27/2) sekira pukul 18.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, di jalan umum Desa Tanjung Baru menyalip dari sebelah kiri sambil memepet sebuah kendaraan sepeda motor yang ada di depannya yang dikendarai oleh Nindi Darita (24) warga Bukit Kemuning.

Baca Juga:  OPM Tembak Putra Terbaik Papua di Yahukimo

“Saat posisi kedua kendaraan dekat, FA dan AL menendang sepeda motor korban dan merampas HP Vivo Y.120 S yang ditaruh di box bawah stang motor. Dengan spontan korban berusaha untuk menarik kembali HP miliknya yang di rampas oleh pelaku sambil berteriak jambret, pelaku melarikan diri ke arah Desa Dwikora,” terang Kapolsek.

Baca Juga:  Misbakhun : MBG Terbukti Dongkrak Kualitas SDM

Pihaknya yang mendapat informasi dan laporan, lansung melakukan pengejaran dibantu warga setempat dan berhasil meringkus keduanya yang bersembunyi di area kebun milik warga masyarakat, selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Mapolsek berikut barang bukti tersebut.

“Dari hasil pendalaman pemeriksaan, kedua pelaku terlibat dalam sejumlah kasus serupa, antara lain enam kali di wilayah Bukit Kemuning dan dua kali di bundaran Payanmas Kotabumi. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dapat di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tandasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pelaku Penipuan HP Diciduk Satreskrim Polsek Simpang Pematang
Polres Mesuji Dampingi dan Kawal Pendistribusian Bibit Jagung Keseluruhan Kecamatan
Marindo Paparkan Upaya Lampung Mendorong Ekonomi Hijau dan Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan 
Mirza dan Eva Bahas Penanganan Banjir Terintegrasi bersama Seluruh Instansi Terkait
Menteri PKP dan Gubernur Mirza Tanam Pohon di Taman Kehati
REI Kunjungi Dekranasda Lampung
Wisata Lampung Perlu Bedak Viva
Gubernur Mirza Groundbreaking Ruas Jalan Brabasan–Wiralaga

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:19 WIB

Pelaku Penipuan HP Diciduk Satreskrim Polsek Simpang Pematang

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:13 WIB

Polres Mesuji Dampingi dan Kawal Pendistribusian Bibit Jagung Keseluruhan Kecamatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:31 WIB

Marindo Paparkan Upaya Lampung Mendorong Ekonomi Hijau dan Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan 

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:29 WIB

Mirza dan Eva Bahas Penanganan Banjir Terintegrasi bersama Seluruh Instansi Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:27 WIB

Menteri PKP dan Gubernur Mirza Tanam Pohon di Taman Kehati

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pelaku Penipuan HP Diciduk Satreskrim Polsek Simpang Pematang

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:19 WIB

#indonesiaswasembada

Menteri PKP dan Gubernur Mirza Tanam Pohon di Taman Kehati

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:27 WIB