2 Jambret Diciduk Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning

Senin, 28 Februari 2022 | 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Dua remaja pria masing-masing FA (20) warga Ds Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara dan AL (16) warga simpang setia Kecamatan Sungkai Utara diringkus tim opsnal Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara pada Minggu malam (27/2), lantaran diduga terlibat sejumlah kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Bukit Kemuning dan Kota Bumi.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Muhidin, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, kepada awak media, Senin, (28/2).

Kompol Muhidin menjelaskan, terduga FA dan AL pada Minggu, (27/2) sekira pukul 18.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, di jalan umum Desa Tanjung Baru menyalip dari sebelah kiri sambil memepet sebuah kendaraan sepeda motor yang ada di depannya yang dikendarai oleh Nindi Darita (24) warga Bukit Kemuning.

Baca Juga:  Polres Mesuji Melaksanakan Upacara Hari Kesadaran Nasional dilanjutkan pemberian Reward & punishment (PTDH)

“Saat posisi kedua kendaraan dekat, FA dan AL menendang sepeda motor korban dan merampas HP Vivo Y.120 S yang ditaruh di box bawah stang motor. Dengan spontan korban berusaha untuk menarik kembali HP miliknya yang di rampas oleh pelaku sambil berteriak jambret, pelaku melarikan diri ke arah Desa Dwikora,” terang Kapolsek.

Pihaknya yang mendapat informasi dan laporan, lansung melakukan pengejaran dibantu warga setempat dan berhasil meringkus keduanya yang bersembunyi di area kebun milik warga masyarakat, selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Mapolsek berikut barang bukti tersebut.

Baca Juga:  Justice Run, Gubernur Mirza Ajak Jadikan Olahraga jadi Gaya Hidup

“Dari hasil pendalaman pemeriksaan, kedua pelaku terlibat dalam sejumlah kasus serupa, antara lain enam kali di wilayah Bukit Kemuning dan dua kali di bundaran Payanmas Kotabumi. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dapat di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tandasnya. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Ajak Stakeholder Bersinergi Sukseskan Porwanas XV 2027
Lampung Raih Apresiasi Nasional atas Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025
Pemprov Lampung Optimalkan Kualitas Layanan Publik
BREAKING NEWS Doel Remos! Pejabat Gak Usah “Kekampangan”
Indehoy di Kompleks Pemandangan, Mucikari pun Tewas Diduga Ditikam Pelanggan
Orientasi Pembangunan [Harus] Berkelanjutan
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan
Panglima TNI Terima Penghargaan Adhibhakti Sanapati

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:16 WIB

Pemprov Lampung Ajak Stakeholder Bersinergi Sukseskan Porwanas XV 2027

Rabu, 29 April 2026 - 13:36 WIB

Lampung Raih Apresiasi Nasional atas Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025

Rabu, 29 April 2026 - 13:32 WIB

Pemprov Lampung Optimalkan Kualitas Layanan Publik

Rabu, 29 April 2026 - 12:59 WIB

BREAKING NEWS Doel Remos! Pejabat Gak Usah “Kekampangan”

Rabu, 29 April 2026 - 07:16 WIB

Orientasi Pembangunan [Harus] Berkelanjutan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Ajak Stakeholder Bersinergi Sukseskan Porwanas XV 2027

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:16 WIB

#indonesiaswasembada

Bupati Egi: Jangan Mudah Percaya Janji Kerja

Rabu, 29 Apr 2026 - 14:07 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Optimalkan Kualitas Layanan Publik

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:32 WIB

#indonesiaswasembada

BREAKING NEWS Doel Remos! Pejabat Gak Usah “Kekampangan”

Rabu, 29 Apr 2026 - 12:59 WIB