2 Jambret Diciduk Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning

Senin, 28 Februari 2022 | 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Dua remaja pria masing-masing FA (20) warga Ds Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara dan AL (16) warga simpang setia Kecamatan Sungkai Utara diringkus tim opsnal Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara pada Minggu malam (27/2), lantaran diduga terlibat sejumlah kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Bukit Kemuning dan Kota Bumi.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Muhidin, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, kepada awak media, Senin, (28/2).

Kompol Muhidin menjelaskan, terduga FA dan AL pada Minggu, (27/2) sekira pukul 18.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, di jalan umum Desa Tanjung Baru menyalip dari sebelah kiri sambil memepet sebuah kendaraan sepeda motor yang ada di depannya yang dikendarai oleh Nindi Darita (24) warga Bukit Kemuning.

Baca Juga:  Jelang Ruwat Bumi 2026, Gema HELAU Satukan Ratusan ASN dan Masyarakat Percantik Jalur Menuju Desa Sumur Kumbang

“Saat posisi kedua kendaraan dekat, FA dan AL menendang sepeda motor korban dan merampas HP Vivo Y.120 S yang ditaruh di box bawah stang motor. Dengan spontan korban berusaha untuk menarik kembali HP miliknya yang di rampas oleh pelaku sambil berteriak jambret, pelaku melarikan diri ke arah Desa Dwikora,” terang Kapolsek.

Baca Juga:  Hari Pertama Sekolah, Gubernur Lampung Bersama Kajati Turun Langsung Pastikan Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal

Pihaknya yang mendapat informasi dan laporan, lansung melakukan pengejaran dibantu warga setempat dan berhasil meringkus keduanya yang bersembunyi di area kebun milik warga masyarakat, selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Mapolsek berikut barang bukti tersebut.

“Dari hasil pendalaman pemeriksaan, kedua pelaku terlibat dalam sejumlah kasus serupa, antara lain enam kali di wilayah Bukit Kemuning dan dua kali di bundaran Payanmas Kotabumi. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dapat di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tandasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov Lampung Apresiasi Peluncuran Empat Program PPDS Baru FK Unila
SMPN 7 Kotabumi Lepas Lima Peserta dan Satu Pembina Pendamping Jambore Nasional XII
Serapan Anggaran Disperindag Lampung Utara Disorot, Terindikasi Markup dan Fiktif?
Sejumlah Wartawan Indonesia Kunjungi Chendu China
Penembakan Mantan Istri Hingga Tewas, Ini Kata Kapolres Mesuji
Purnama Wulan Sari Mirza: PMI Hadir di Tengah Warga yang Terdampak Krisis Air
Bentuk Kekerasan Fatal, Mantan Suami Tembak Mantan Istri di Jalan Poros Wiralaga Mesuji
Serangan Siber Q1 2026, Melonjak 62 % di Indonesia

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Pemprov Lampung Apresiasi Peluncuran Empat Program PPDS Baru FK Unila

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:32 WIB

SMPN 7 Kotabumi Lepas Lima Peserta dan Satu Pembina Pendamping Jambore Nasional XII

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Serapan Anggaran Disperindag Lampung Utara Disorot, Terindikasi Markup dan Fiktif?

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Sejumlah Wartawan Indonesia Kunjungi Chendu China

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:45 WIB

Penembakan Mantan Istri Hingga Tewas, Ini Kata Kapolres Mesuji

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Apresiasi Peluncuran Empat Program PPDS Baru FK Unila

Senin, 10 Agu 2026 - 22:08 WIB

Sejumlah Wartawan Indonesia saat mengunjungi Chengdu China [Xin]

#indonesiaswasembada

Sejumlah Wartawan Indonesia Kunjungi Chendu China

Senin, 10 Agu 2026 - 17:48 WIB

#indonesiaswasembada

Penembakan Mantan Istri Hingga Tewas, Ini Kata Kapolres Mesuji

Senin, 10 Agu 2026 - 16:45 WIB