2 Jambret Diciduk Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning

Senin, 28 Februari 2022 | 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Dua remaja pria masing-masing FA (20) warga Ds Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara dan AL (16) warga simpang setia Kecamatan Sungkai Utara diringkus tim opsnal Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara pada Minggu malam (27/2), lantaran diduga terlibat sejumlah kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Bukit Kemuning dan Kota Bumi.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Muhidin, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, kepada awak media, Senin, (28/2).

Kompol Muhidin menjelaskan, terduga FA dan AL pada Minggu, (27/2) sekira pukul 18.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, di jalan umum Desa Tanjung Baru menyalip dari sebelah kiri sambil memepet sebuah kendaraan sepeda motor yang ada di depannya yang dikendarai oleh Nindi Darita (24) warga Bukit Kemuning.

Baca Juga:  Blusukan ke Mesuji, Ini Misi Kadis Perindag Provinsi Lampung

“Saat posisi kedua kendaraan dekat, FA dan AL menendang sepeda motor korban dan merampas HP Vivo Y.120 S yang ditaruh di box bawah stang motor. Dengan spontan korban berusaha untuk menarik kembali HP miliknya yang di rampas oleh pelaku sambil berteriak jambret, pelaku melarikan diri ke arah Desa Dwikora,” terang Kapolsek.

Baca Juga:  Prodi S3 Ekonomi Syariah UIN Lampung Raih Akreditasi Baik dari LAMEMBA

Pihaknya yang mendapat informasi dan laporan, lansung melakukan pengejaran dibantu warga setempat dan berhasil meringkus keduanya yang bersembunyi di area kebun milik warga masyarakat, selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Mapolsek berikut barang bukti tersebut.

“Dari hasil pendalaman pemeriksaan, kedua pelaku terlibat dalam sejumlah kasus serupa, antara lain enam kali di wilayah Bukit Kemuning dan dua kali di bundaran Payanmas Kotabumi. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dapat di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tandasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

DPR Dukung Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional dan Ketahanan Energi di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
DPR Siapkan Pembahasan APBN 2027 Demi Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
TP PKK Pusat Apresiasi Program Imunisasi Anak di Lampung
26 Temuan Itjen Kemendagri Terkait Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lampung
Teguh Santosa: Partisipasi Diperlukan untuk Atasi Stagnasi Ekonomi
Ratusan Petani Plasma Mengeluh, Ngadu ke Presiden soal Kredit Macet di PTPN 1
Kapolres Mesuji Tinjau Lokasi Pasca Perusakan dan Pembakaran Ponpes Nurul Jadid
Rekomendasi Sarasehan 3 Konstituen Dewan Pers

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:23 WIB

DPR Dukung Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional dan Ketahanan Energi di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:14 WIB

DPR Siapkan Pembahasan APBN 2027 Demi Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:02 WIB

TP PKK Pusat Apresiasi Program Imunisasi Anak di Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:30 WIB

26 Temuan Itjen Kemendagri Terkait Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:03 WIB

Teguh Santosa: Partisipasi Diperlukan untuk Atasi Stagnasi Ekonomi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

DPR Siapkan Pembahasan APBN 2027 Demi Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:14 WIB

Batin Wulan

#indonesiaswasembada

TP PKK Pusat Apresiasi Program Imunisasi Anak di Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:02 WIB

DR Teguh Santosa

#indonesiaswasembada

Teguh Santosa: Partisipasi Diperlukan untuk Atasi Stagnasi Ekonomi

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:03 WIB