2 Jambret Diciduk Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning

Senin, 28 Februari 2022 | 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Dua remaja pria masing-masing FA (20) warga Ds Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara dan AL (16) warga simpang setia Kecamatan Sungkai Utara diringkus tim opsnal Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara pada Minggu malam (27/2), lantaran diduga terlibat sejumlah kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Bukit Kemuning dan Kota Bumi.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Muhidin, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, kepada awak media, Senin, (28/2).

Kompol Muhidin menjelaskan, terduga FA dan AL pada Minggu, (27/2) sekira pukul 18.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, di jalan umum Desa Tanjung Baru menyalip dari sebelah kiri sambil memepet sebuah kendaraan sepeda motor yang ada di depannya yang dikendarai oleh Nindi Darita (24) warga Bukit Kemuning.

Baca Juga:  Lampung Siaga Hadapi Serangan Siber, BSSN Dorong Pembentukan TTIS

“Saat posisi kedua kendaraan dekat, FA dan AL menendang sepeda motor korban dan merampas HP Vivo Y.120 S yang ditaruh di box bawah stang motor. Dengan spontan korban berusaha untuk menarik kembali HP miliknya yang di rampas oleh pelaku sambil berteriak jambret, pelaku melarikan diri ke arah Desa Dwikora,” terang Kapolsek.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya

Pihaknya yang mendapat informasi dan laporan, lansung melakukan pengejaran dibantu warga setempat dan berhasil meringkus keduanya yang bersembunyi di area kebun milik warga masyarakat, selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Mapolsek berikut barang bukti tersebut.

“Dari hasil pendalaman pemeriksaan, kedua pelaku terlibat dalam sejumlah kasus serupa, antara lain enam kali di wilayah Bukit Kemuning dan dua kali di bundaran Payanmas Kotabumi. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dapat di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tandasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Apapun Yang Dihasilkan Munas, Semua Anggota HIPMI Wajib Taat
Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir
Wagub Jihan Nurlela Ucapkan Selamat Datang kepada Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan V Provinsi Sumatera Selatan
Terima Peserta PKN II Sumsel, Wagub Jihan Dorong Pemimpin Daerah Adaptif Hadapi Perubahan
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya
Operator BTB Dampingi Anggota Komisi V DPR RI Tinjau Infrastruktur Lampung Tengah
Andreas: Wajah Indonesia Rusak di Dunia Internasional
Jalur Kereta Banda Aceh-Bandarlampung, Visi Besar Prabowo

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:23 WIB

Apapun Yang Dihasilkan Munas, Semua Anggota HIPMI Wajib Taat

Senin, 8 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir

Senin, 8 Juni 2026 - 16:14 WIB

Wagub Jihan Nurlela Ucapkan Selamat Datang kepada Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan V Provinsi Sumatera Selatan

Senin, 8 Juni 2026 - 16:11 WIB

Terima Peserta PKN II Sumsel, Wagub Jihan Dorong Pemimpin Daerah Adaptif Hadapi Perubahan

Senin, 8 Juni 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Apapun Yang Dihasilkan Munas, Semua Anggota HIPMI Wajib Taat

Senin, 8 Jun 2026 - 16:23 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya

Senin, 8 Jun 2026 - 16:00 WIB