Pasal 187 KUHP dengan sengaja menimbulkan pembakaran, ancaman 12 tahun penjara.
UU Narkotika pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
UU Narkotika Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
”Sampai hari ini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih kami lakukan pengembangan,”ujarnya.
Dalam hal ini, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan giat Recovery, yaitu pemulihan situasi agar semua aktivitas masyarakat khususnya di Kecamatan Pubian normal kembali tanpa adanya kekhawatiran dari masyarakat,”ungkapnya.
Lebih lanjut , sejumlah Penyimbang (Tokoh-Tokoh Adat) Kec. Pubian juga mendukung penuh dan mengapresiasi langkah Kapolres Lampung Tengah dalam penegakan hukum terkait aksi pengrusakan dan pembakaran PT Gunung Aji Jaya.
Terakhir, Kapolres mengimbau kepada oknum masyarakat yang melakukan aksi anarkis di PT. GAJ untuk segera menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian, apabila tetap tidak menyerahkan diri,maka pihak Kepolisian akan tetap melakukan upaya hukum.”demikian tegasnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.