
Selanjutnya, pada rabu 23 November 2022, Polisi kembali mengamankan 16 orang dan 11 pembakaran, pengrusakan dan penjarahan secara bersama-sama asset PT. GAJ, empat diantaranya positif Narkoba, beserta bandar dengan barang bukti 25 paket Narkotika jenis sabu seberat 13,78 gram.
“Pada Rabu (23/11) kami mengamankan 16 orang, 11 diantaranya telah di tetapkan sebagai tersangka, dan empat orang positif Narkoba,”papar Kapolres.
Kemudian, Kapolres menjelaskan para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran, pengrusakan dan penjarahan secara bersama-sama asset PT. GAJ dan telah ditetapkan menjadi tersangka pada 21 November 2022 yakni :
1). NS (38),warga Kampung Tanjung Kemala .
2). ZA ( 28),warga Kampung Negeri Kepayungan.
3). HL (26 ),warga Kampung Gedung Harga.
4). MF (19 ),warga Kampung Negeri Kepayungan
5). HR ( 70),warga Kampung Gunung Raya.
6). AS (70) ,warga Kampung Gunung Raya
7). YN (21), warga Kampung Gedung Harta.
Lalu pada 23 November 2022, Polisi kembali mengamakan 16 orang, 11 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni :
1). RS (59) warga Kampung Negri Ratu,
2). BD (40) warga Kampung Gunung Raya.
3). HR (48) warga Kampung Negeri Ratu.
4). AS (63) warga Kampung Negri Ratu.
5). JP (40) warga Kampung Tanjung Kemala
6). AH (38) warga Kampung Tanjung Kemala.
semuanya dari Kecamatan Pubian Lamteng.
7). ID (48) warga Kampung Gunung Aji
8). SM (tuna wicara) warga Kampung Padang Ratu Kecamatan Padang Ratu Lamteng.
Selain mengamankan para pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni : Sepeda Motor (R2) 27 Unit berbagai merk, sajam jenis Tombak (4),Keris (8), Golok (5), Pisau Badik (1), Kampak (1), Gergaji Mesin (1), Pedang (1) serta Gerenda Mesin (1) unit.
1 2 3 4 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya