11 Larangan Bagi Prajurit Di Pemilu 2024!

Selasa, 19 September 2023 | 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis
SURABAYA-Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D. memimpin pelaksanaan  Safari Hukum dan  Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024 di jajaran TNI tahun 2023 yang  diikuti oleh personel jajaran Koarmada II, bertempat di Ruang VIP Nala Koarmada II Surabaya,  diikuti pula melalui Vicon jajaran Lantamal dan Lanal Koarmada II, Senin (18/9).
Kegiatan Safari Hukum dan sosialisasi netralitas dan penegakan hukum ini akan dilaksanakan  seluruh Kotama jajaran TNI, yang  bertujuan untuk menghadapi tahun Pemilu dan pesta demokrasi di tahun 2024, hal ini untuk mengantisipasi  adanya banyak dinamika yang timbul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi diseluruh pelosok negeri.
Kababinkum menyatakan bahwa seluruh Prajurit TNI agar benar-benar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada, sehingga sedapat mungkin meningkatkan kewaspadaan, prediktif dan langkah antisipatif dalam rangka menjaga  serta memelihara kondusifitas, menjaga netralitas dan jaga soliditas TNI serta sinergitas dengan seluruh komponen Bangsa. “Tahun 2024 adalah tahun, dimana Prajurit TNI di tuntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi  bangsa,”  ujarnya.
Pada kesempatan itu Kababinkum TNI  menekankan  netralitas TNI di Pemilu 2024, jangan sampai ada Prajurit TNI yang terlibat ataupun mendukung salah satu partai pemilu. “Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar  netralitas TNI, “ sambungnya
Kababinkum menekankan 11 point larangan bagi prajurit TNI yang harus di pedomani dalam pemilu 2024 yaitu :
1) Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu & pilkada kepada keluarga atau masyarakat;
2) Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu & pilkada;
3) Menyimpan & menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;
4) Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;
5) Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu & pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas & fungsi TNI;
6) Melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keptusan KPU dan Panwaslu;
7) Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut & mengantar peserta kontestan;
8) Menjadi anggta KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;
9) Terlibat & ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai;
10) Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau Calon tertentu;
11) Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
“Saya  berharap setelah sosialisasi ini tidak ada lagi Prajurit yang melanggar apa yang menjadi keputusan Panglima TNI tentang netralitas TNI pada Pemilu 2024,” pungkasnya.##
Temukan berita-berita menarik lainnya
Baca Juga:  RSUD Ratu Tara Kabupaten Mesuji Resmi Terakreditasi, Kini Lagi Proses Kredensial BPJS

Berita Terkait

Gelaran Budaya, 35 Tahun Hubungan Tiongkok-Brunei
Houthi Serang Riyadh, Arab Saudi Klaim Berhasil Cegat Rudal Balistik
Laka Lantas di Tol Terpeka KM 246, 1 Korban Meninggal Dunia
Menhut Tinjau Proyek Mitigasi Interaksi Gajah di TNWK
Sikap AS Jadi Penentu Iran Keluar-Masuk Perjanjian Nuklir
Porprov 2026, FORKI Lampura Optimis Borong 17 Emas
Meski Ada Propaganda Musuh, Iran Sebut Sembako nya Aman
Waketum Golkar Minta Publik Melihat Secara Proposional dan Faktual Polemik Misbakhun 

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 23:15 WIB

Gelaran Budaya, 35 Tahun Hubungan Tiongkok-Brunei

Minggu, 20 September 2026 - 23:00 WIB

Houthi Serang Riyadh, Arab Saudi Klaim Berhasil Cegat Rudal Balistik

Minggu, 20 September 2026 - 22:36 WIB

Laka Lantas di Tol Terpeka KM 246, 1 Korban Meninggal Dunia

Minggu, 20 September 2026 - 19:39 WIB

Menhut Tinjau Proyek Mitigasi Interaksi Gajah di TNWK

Minggu, 20 September 2026 - 19:12 WIB

Sikap AS Jadi Penentu Iran Keluar-Masuk Perjanjian Nuklir

Berita Terbaru

Para seniman tampil dalam sebuah pertunjukan budaya untuk memperingati 35 tahun hubungan diplomatik antara Tiongkok dan Brunei di Bandar Seri Begawan, Brunei, pada 18 September 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Gelaran Budaya, 35 Tahun Hubungan Tiongkok-Brunei

Minggu, 20 Sep 2026 - 23:15 WIB

Tangkapan layar dari sebuah video pada 6 Maret 2024 ini memperlihatkan juru bicara militer Houthi, Yahya Sarea, sedang menyampaikan pernyataan di Sanaa, Yaman. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Houthi Serang Riyadh, Arab Saudi Klaim Berhasil Cegat Rudal Balistik

Minggu, 20 Sep 2026 - 23:00 WIB

#indonesiaswasembada

Laka Lantas di Tol Terpeka KM 246, 1 Korban Meninggal Dunia

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:36 WIB

Kemenhut Raja Juli dan Gubernur Lampung di TNWK [KLp]

#indonesiaswasembada

Menhut Tinjau Proyek Mitigasi Interaksi Gajah di TNWK

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:39 WIB

Asap membubung tinggi setelah sejumlah ledakan terdengar di pusat kota Teheran, Iran, pada 1 April 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Sikap AS Jadi Penentu Iran Keluar-Masuk Perjanjian Nuklir

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:12 WIB