Kemudian yang kedua arahan dari Gubernur, lanjut Fahrizal, adalah agar dapat memahami betul aturan yang berlaku dan menghindari conflict of interest.
“Jangan sampai keluar dari aturan, apalagi melanggar, Insya Allah dengan pertemuan hari ini pemahaman teman-teman semakin mantap dan tidak ada lagi keragu-raguan, dan jangan sampai ada lagi Conflik of interest,” harap Fahrizal.
Sementara itu Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung Slamet Riadi menyampaikan bahwa tujuan dari dilaksanakannya workshop tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada PA/KPA dan PPK terkait peran aparat penegak hukum yakni Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pendampingan, penyusunan, perencanaan proses pemilihan dan pengadaan barang dan jasa oleh pelaku pengadaan, guna mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien, jujur dan transparan.
Workshop Clearing House yang mengusung tema Peran Kejaksaan dan APIP Dalam Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, menghadirkan beberapa narasumber, yakni Inspektur Provinsi Lampung Ir. Fredy, S.M.,M.M, Wakajati Provinsi Lampung Asnawi, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Lampung Muhammad Hari Wahyudi, Kasie Pertimbangan Hukum Kajati Lampung Dicky Zaharuddin, dan di moderatori oleh Kepala Bagian (Kabag) LPSE Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Dodi Hendrawan. ##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.