TANGGAMUS — Sekitar ±150 warga Dusun Rejosari, Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, menggelar aksi damai menuntut penghentian secara total aktivitas tambang batuan ilegal yang selama ini beroperasi di wilayah mereka, Kamis (19/02/2026).
Warga menyebutkan, terdapat 7 titik tambang ilegal yang dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Aksi damai tersebut beriringan dengan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersama aparat kepolisian. Sidak dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tanggamus, Hendra Wijaya Mega, S.T., M.T., M.M, didampingi para kepala OPD terkait, di antaranya Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP Tanggamus, serta Kasat Reskrim Polres Tanggamus.
Dari hasil sidak yang turut dikawal massa aksi, Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersama Polres Tanggamus secara resmi menyegel seluruh titik tambang ilegal dengan pemasangan garis polisi sebagai bentuk penghentian aktivitas di lokasi tersebut.
Asisten II Setdakab Tanggamus, Hendra Wijaya Mega, menegaskan bahwa aktivitas penambangan tersebut tidak memiliki izin resmi dan sudah seharusnya dihentikan.
“Tambang ini jelas ilegal dan memang sudah semestinya ditutup. Namun sangat disayangkan, alat berat yang sebelumnya masih beroperasi beberapa hari lalu, saat sidak tidak ditemukan satu pun di lokasi,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat, Husaini, menyampaikan bahwa keberadaan tambang ilegal tersebut benar-benar mengganggu kehidupan warga, khususnya dunia pendidikan. Ia mengungkapkan bahwa jarak lokasi tambang dengan SDN 3 Margoyoso hanya sekitar ±10 meter, sehingga sangat berdampak terhadap proses belajar-mengajar.
“Debu, kebisingan, dan rasa tidak aman sangat mengganggu. Anak-anak sekolah menjadi korban dari aktivitas tambang ini,” tegasnya.
Dalam siaran pers resmi, Forum Silaturahmi Masyarakat Margoyoso Bersatu bersama komunitas pemuda Ruang Bercengkrama menyatakan sikap tegas menolak aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di Dusun Rejosari. Mereka menilai praktik tersebut telah mencemari sumber air, merusak akses jalan desa akibat lalu lintas truk bermuatan berat, serta meninggalkan lubang galian yang berpotensi menimbulkan longsor dan ancaman keselamatan warga.
Secara hukum, aktivitas tersebut dinilai melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, serta tidak dilengkapinya dokumen lingkungan UKL-UPL.
Forum masyarakat dalam tuntutannya mendesak agar:
Seluruh titik tambang ilegal segera ditutup dan disegel.
Aparat menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu.
Dilakukan pemulihan dan reklamasi lingkungan atas lahan yang telah rusak.
Dalam penanganan di lapangan, Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H. menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum dengan memasang garis polisi di lokasi tambang serta melakukan pendalaman terhadap aktivitas tersebut.
Sebagai bagian dari proses awal, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 jeriken, 2 linggis, serta 1 unit sepeda motor jenis trail (motor gunung) yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.
Masyarakat menegaskan, perjuangan ini tidak akan berhenti hingga alat berat benar-benar keluar dari wilayah mereka dan keadilan ekologis ditegakkan sepenuhnya.
Penulis : Azri
Editor : Desty
Sumber Berita : Tanggamus
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
















