Warga Kecamatan Abung Surakarta-Abung Timur Merasa Ditipu

Minggu, 24 April 2022 | 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Perwakilan empat Desa Kecamatan Abung Surakarta dan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, yang dilalui kabel saluran udara tegangan tinggi (SUTT) akan melaporkan kejanggalan mekanisme kompensasi ke Polres Lampung Utara.

Hal itu berdasarkan hasil pertemuan perwakilan empat desa didampingi Pendamping Hukum (PH) dari Kantor LKBH-PHI, dengan Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Sabtu, (23/04) lalu.

“Besok itu setiap desa akan membuat laporan kepada polres atas tindakan PT Sariksa Putra Mandiri melalui kami, pendamping hukum. Sebab, jelas mereka (rekanan) telah melakukan penipuan terencana, terstruktur dan masif,” kata pendamping hukum, Rozali di kantor LKBH-PHI Kotabumi, Minggu, (24/04).

Menurut Rozali kompensasi yang diklaim oleh oknum dari PT Sariksa Putra Mandiri bertindak sebagai rekanan PT PLN itu bukanlah demikian, akan tetapi itu adalah uang jaminan penarikan kabel.

“Jadi itu bukanlah uang kompensasi penarikan kabel, tapi hanya akal-akalan oknum berinisial YH (PT Sariksa) menggunakan uang jaminan. Sebab, dia yang mengakali warga dengan mekanismenya sendiri, itulah yang menjadi alasan warga mempertahankan lahannya tidak mau dipasang kabel SUTT,” terang Rozali.

Baca Juga:  Qatar Sebut Terus Jembatani Perbedaan AS-Iran

Rozali menjelaskan bahwasanya perhitungan kompensasi itu dilaksanakan oleh pihak PLN melalui kajian Survey Indonesia (SI) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Bukanlah seperti akal-akalan oknum dari pihak rekanan (Sariksa), sehingga menyebabkan kerugian kepada masyarakat.

“Inikan namanya merugikan masyarakat, yang berimbas dari ulah oknum tersebut,” tegasnya.

Sehingga, masyarakat menolak terhadap apa yang telah dilakukan selama ini terjadi pada proses ganti rugi serta tali asih kepada masyarakat tersebut. Termasuk uang yang diklaim oleh oknum PT Sariksa Putra Mandiri tersebut, sebab, tak sesuai fakta di lapangan.

“Jadi sebenarnya ini telah melalui perundingan, pertama pada tanggal 19 April 2021 yang disaksikan pejabat tinggi PLN. Lalu, kedua diperkuat dengan berita acara per tanggal 18 November 2021, dengan perjanjian tidak akan menarik kabel sebelum ada kompensasi kepada masyarakat empat desa,” tandasnya.

Disisi lain, warga menjadi korban asal Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, Hardiyanto menambahkan uang kompensasi yang diberikan kepada warga itu tidak sama dengan lainnya. Ada yang kurang dan bahkan diantaranya belum menerima ganti rugi diberikan oleh oknum PT Sariksa Putra Mandiri.

Baca Juga:  Bimtek Review SAKIP, Dorong Kinerja Perangkat Daerah

“Sebab, uang itu kurang untuk mengcover warga yang terimbas pekerjaan itu,” timpalnya.

“Kami menyayangkan juga ini, sehingga akan melakukan pelaporan terhadap oknum – oknum yang coba memanfaatkan situasi ini. Kami berharap dapat ditindaklanjuti, sebab, inilah priok kami yang menjadi andalan ekonomi warga,” ujarnya.

Sebelumnya, puluhan warga desa di empat desa di Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara, menolak pemasangan kabel saluran udara tegangan tinggi (SUTT) yang melalui tanah beserta tanam tumbuhnya. Pasalnya, belum ada kompensasi namun pekerjaan tetap dilakukan, sehingga mencapai puncaknya pada Kamis lalu warga beramai-ramai berorasi dilokasi.

Mereka menyuarakan aspirasinya dengan mencoba menahan pekerjaan pemasangan oleh rekanan PT PLN yang tak ada perwakilannya saat itu di Desa Surakarta. Pantauan di lapangan, pekerjaan tersebut dikawal oleh lebih 148 personil aparat keamanan (Polri), dipimpin langsung oleh Kapolres, AKBP Kurniawan Ismail sehingga warga tak dapat berbuat banyak disana. (*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Dua Titik Karhutla di Tulang Bawang dan Lamteng Terkendali
Gubernur Lampung Minta Kapolda Baru Kawal Program Pembangunan
Wakapolres Mesuji  Jumling di Masjid Nurul Hidayah 
Polres Mesuji Gelar Sertijab Kasat Narkoba, Kasat Intelkam, dan Kasi Propam
Serang Istana Aden, Houthi Klaim Tewaskan Perwira Arab Saudi
5 Tewas Akibat Serangan Houthi ke Istana Aden
Kawasan Industri Katibung Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Perangi Narkoba, BNNK Latih Teman Anti Narkotika

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 04:59 WIB

Dua Titik Karhutla di Tulang Bawang dan Lamteng Terkendali

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 04:54 WIB

Gubernur Lampung Minta Kapolda Baru Kawal Program Pembangunan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 04:16 WIB

Wakapolres Mesuji  Jumling di Masjid Nurul Hidayah 

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 04:13 WIB

Polres Mesuji Gelar Sertijab Kasat Narkoba, Kasat Intelkam, dan Kasi Propam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Serang Istana Aden, Houthi Klaim Tewaskan Perwira Arab Saudi

Berita Terbaru

Berita Utama

Dua Titik Karhutla di Tulang Bawang dan Lamteng Terkendali

Sabtu, 17 Okt 2026 - 04:59 WIB

Berita Utama

Gubernur Lampung Minta Kapolda Baru Kawal Program Pembangunan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 04:54 WIB

Berita Utama

Wakapolres Mesuji  Jumling di Masjid Nurul Hidayah 

Sabtu, 17 Okt 2026 - 04:16 WIB

Peperangan di Yaman dan Houthi Yaman [XInhua]

Berita Utama

Serang Istana Aden, Houthi Klaim Tewaskan Perwira Arab Saudi

Jumat, 16 Okt 2026 - 22:05 WIB