Laporan: Anis
KANDANGAN – Merasa tanahnya seluas 32 hektar ditambang dan belum mendapatkan ganti rugi, puluhan warga bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi kawasan pertambangan PT Antang Gunung Meratus (AGM) menuntut ganti rugi atas dugaan penyerobotan lahan, Kamis (14/07).
Warga masyarakat Desa Batang Pulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan dibantu oleh beberapa LSM di Kalsel mendatangi lokasi tambang dimana tanah mereka telah di eksplorasi oleh perusahaan pemegang PKP2B ini.
“Kami sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada AGM tetapi tidak pernah direspon, kemudian kami laporkan ke Polda Kalsel juga tidak jelas proses hukumnya sehingga kami hari ini turun untuk meminta keadilan kepada bapak presiden,” ujar H Haidir Rahman alias H Ifin selaku perwakilan warga yang tanahnya diserobot kepada wartawan.
Menurut Haidir, selama ini PT Antang mengaku sudah memberikan ganti rugi dan tali asih kepada pemilik lahan, tetapi setiap kali diminta untuk menunjukkan bukti-bukti itu PT Antang tidak bisa menunjukkannya.
“Didepan penyidik Polda Kalsel mereka juga tidak bisa menunjukkan bukti yang kami minta,, sementara mereka mengaku sudah memberikan ganti rugi dan tali asih,” ujarnya.
Ia jelaskan, warga memiliki bukti kuat kepemilikan tanah yang dicaplok PT Antang, dilengkapi bukti-bukti seperti sporadik serta Surat Pernyataan Kepemilikan Fisik Bidang Tanah tahun 2008.
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya