BANDARLAMPUNG-Saparin, warga Bandarlampung, menggugat M. Tauhid ke PN Tanjungkarang terkait dugaan wanprestasi pinjaman uang Rp128 juta. Sidang pertama digelar pada 8/1/2026, namun ditunda karena saksi dari BPN tidak hadir.
Saparin meminjamkan uang kepada M. Tauhid untuk modal usaha pembelian jagung, dengan jaminan sertifikat rumah dan perjanjian tertulis. Namun, M. Tauhid tidak mengembalikan pinjaman dan mengalihkan dana ke trading.
Saparin berharap perkara ini diselesaikan secara adil melalui proses hukum. Sidang lanjutan akan digelar dua minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Penulis : Anis
Editor : Nara J Afkar
Sumber Berita : Pengadilan Tanjung Karang
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















