Wamenperin : Antisipasi PHK Masal Perlu Pelaku Usaha Diberi Insentif

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan, akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar pelaku usaha industri tekstil dan produk tekstil (TPT), diberi insentif untuk mengurangi beban biaya produksi dan memperbesar pasar.

Hal itu sebagai salah satu stimulus perlindungan terhadap industri TPT yang disebut akan menghadapi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Desember 2024.

“Jadi, harus cepat ambil sikap, mudah-mudahan tahun ini (ada insentif),” kata Faisol kepada wartawan, Rabu, 23 Oktober 2024.

Menurut Faisol, isu PHK memang sesuatu yang sangat memprihatinkan dan akan berdampak terhadap tekanan ekonomi. Karena itu, pihaknya juga akan membuat kebijakan khusus sebagai bentuk perlindungan.

Baca Juga:  Panglima TNI Pimpin Sertijab, Pelantikan Kaster TNI dan Terima Laporan Kenaikan Pangkat Pati

“Kita prihatin betul karena terutama tekstil kita mendapat tekanan, Insya Allah dalam waktu dekat kami Kemenperin akan mengambil sikap untuk industri tekstil,” kata Faisol.

Mantan Ketua Komisi VI DPR RI ini menilai, kondisi industri manufaktur kini memang mengalami kontraksi yang tercermin dari Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia. Sebab, industri membutuhkan stimulus untuk kembali bergairah sehingga dapat berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Kami lihat karena yang pasti Presiden (Prabowo Subianto) ingin cepat situasi tidak menentu (harus ada solusi),” kata Waketum PKB itu.

Sebagai informasi, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengungkapkan bahwa industri tekstil dan garmen masih akan menghadapi badai PHK hingga akhir 2024, akibat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Juga:  Polres Mesuji Ringkus AY, DPO Tersangka Curanmor

Karena, awal 2024 hingga saat ini saja, sekitar 46.000 pekerja di industri ini di PHK. Jumlah itu diperkirakan akan kembali bertambah sebanyak 30 ribu pekerja hingga akhir tahun. Dengan demikian, total 70.000 pekerja di industri tekstil dan garmen dirumahkan sepanjang 2024.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pelantikan dan Rakerda Sukses, Ketua JMSI Lampung Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak
Borong Penghargaan Nasional, Perumda Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 4, Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik
Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007
Lestari Moerdijat: Darurat Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Harus segera Diatasi Bersama
Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji
Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS
Kisah April Dan Perjalanan Menempuh Badai
OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:03 WIB

Pelantikan dan Rakerda Sukses, Ketua JMSI Lampung Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak

Senin, 13 April 2026 - 17:57 WIB

Borong Penghargaan Nasional, Perumda Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 4, Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik

Senin, 13 April 2026 - 17:54 WIB

Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007

Senin, 13 April 2026 - 17:52 WIB

Lestari Moerdijat: Darurat Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Harus segera Diatasi Bersama

Senin, 13 April 2026 - 11:57 WIB

Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji

Senin, 13 Apr 2026 - 11:57 WIB