Wali Murid SDN 2 Harapan Jaya Bandar Lampung Keluhkan Biaya Sekolah

Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 2 Harapan Jaya Korpri, Kecamatan Sukarame diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam bentuk pembelian seragam sekolah, buku LKS dan iuran siswa yang terkesan dipaksakan serta menguapnya ketidaktransparanan penggunaan Dana BOS yang terindikasi syarat akan penyimpangan.

“Kami heran kenapa harga seragam sekolah dasar negeri sampai Rp600.000 itu sangat mahal dan memberatkan wali murid, belum lagi anak SD sudah pakai LKS dan disuruh beli seharga Rp100.000. Apakah sekolahan tidak mempunyai buku bahan ajar untuk gurunya dan siswa. Ditambah lagi iuran lainnya,” kata wali murid yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, salah satu sumber yang ingin dirahasiakan identitasnya mengatakan jika pembelian buku LKS yang di jual sekolah atas perintah Kepsek SD Negeri 2 Harapan Jaya dan untuk penggunaan anggaran dan pembelanjaan Dana BOS Kepsek tidak transparan.

“Siswa beli buku LKS melalui gurunya dan Kepsek minta jangan sampai ada yang tau penjualan itu atas arahannya,” ujarnya seperti dilansir sinarlampung.

Kalau soal buku cetak, lanjutnya. “Sepengatahuan saya belum memadai buku cetaknya, apalagi buku cetak kurikulum merdeka terbaru sepertinya belum ada. Ya kalau Dana BOS disini kurang transparan penggunaannya,” jelasnya.

Tak sampai disitu saja, selain terindikasi syarat penyimpangan penggunaan Dana BOS. Ternyata jiwa wirausaha melekat kepada Kepsek SD Negeri 2 Harapan Jaya dengan turut cari cuan (uang) tambahan melalui berdagang menjual es krim dan air mineral namun melarang pedagang luar untuk berjualan selain dirinya.

Baca Juga:  Sekdaprov Lampung Dorong Percepatan Program Prioritas Pembagunan Lewat Penguatan Kolaborasi Antarlembaga

Menanggapi itu, Dinas  Pendidikan (Disdik) Kota Bandar Lampung melalui Mulyadi selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti informasi tersebut dengan memanggil Kepala Sekolah SD Negeri 2 Harapan Jaya dan menurunkan tim untuk mengcroscek kebenarannya.

“Informasi itu akan kami tindak lanjuti. Persoalan pembelian seragam sekolah itu sebelumnya sudah kami himbau ke seluruh Kepala Sekolah. Kami akan memanggil Kepala Sekolah SD Negeri 2 Harapan Jaya dan menurunkan tim guna mengcroscek apakah ada unsur paksaan atau tidak dalam pembelian seragam itu, karena tidak boleh siswa dipaksa beli seragam apalagi kalo seragam itu ada dijual juga di pasaran,” ungkapnya.

Mulyadi menjelaskan, kalau seragam yang identik dengan sekolahannya seperti batik dan lainnya. Sekolahan harusnya menjual melalui koperasi dan itu juga tanpa paksaan serta harganya pun seharusnya tidak setinggi sampai Rp600 ribu itu.

Terkait pembelian buku LKS dan iuran, Mulyadi mengatakan jika buku LKS tidak wajib serta penjualannya tidak boleh dilakukan, karena sudah ada buku kurikulum yang sudah di cover oleh Dana BOS dan soal iuran pihaknya menghimbau agar sekolah tidak melalukan penarikan tersebut kecuali atas inisiatif siswa sendiri.

Baca Juga:  Diskominfotik Lampung Gelar Webinar Diseminasi Perlindungan Data Pribadi

“Buku LKS itu sebenarnya tidak wajib dan tidak boleh, sudah ada buku kurikulum sebagai bahan ajar yang di cover oleh dana BOS. Kalau iurannya dari siswa sendiri seperti nilainya Rp.2.000 – 3.000 dan digunakan untuk mempercantik kelas supaya nyaman belajar ya itu haknya wali murid. Tetapi kita tidak menyarankan jika pihak sekolah yang menariknya apalagi sampai mewajibkannya,” ungkapnya.

Disinggung soal Dana BOS yang kurang transparan di SD Negeri 2 Harapan Jaya, ia mengatakan jika Kepala Sekolah dalam penggunaannya harus tranparan dan guru juga berhak tau penggunaanya.

“Jadi besaran dana BOS itu dihitung dari jumlah siswa dengan bantuan dari pusat sebesar Rp.900.000 persiswa dikali jumlah siswa di sekolah tersebut dan itupun di bagi 2 tahap pencairannya dalam setahun,” katanya.

Sehingga, Kepala Sekolah harus transparan dalam penggunaan dana BOS dan itu di sampaikan dalam rapat tahunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) kepada guru-guru dan seperti yang kami sampaikan tadi kami terlebih dahulu mengcroscek dan memanggil Kepala Sekolah untuk mengetahui kebenaran dari informasi tersebut, agar kami dapat mengambil langkah tindak lanjutnya yang tepat. (Red/*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Retret Sekda Se-Lampung Perkuat Integritas, Kepemimpinan, dan Sinergi Birokrasi
Pemprov Lampung Perkuat Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Dukung SDM Unggul dan Masyarakat Sehat
Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Mulai PKL di JMSI Lampung
Menilai Hibah Secara Objektif
Wulan Sari Mirza Lepas Jalan Sehat Lansia
Wulan: Tugas PMI Utamanya Pengabdian
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Mirza Ajak PP Polri Perkuat Sinergi
Gubernur Apresiasi Semangat Pengabdian Purnawirawan Polri untuk Menjaga Stabilitas Lampung

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Retret Sekda Se-Lampung Perkuat Integritas, Kepemimpinan, dan Sinergi Birokrasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Dukung SDM Unggul dan Masyarakat Sehat

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Menilai Hibah Secara Objektif

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Wulan Sari Mirza Lepas Jalan Sehat Lansia

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:42 WIB

Wulan: Tugas PMI Utamanya Pengabdian

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

DPRD Way Kanan Proses Berkas Pemilihan Pergantian Wakil Bupati 

Senin, 3 Agu 2026 - 12:35 WIB