Waka MPR-RI Arsul Sani Raih Gelar Doktor Hukum Dari Collegium Humanum

Senin, 6 Maret 2023 | 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani diwisuda sebagai doktor hukum (doctor of laws) dengan predikat sangat memuaskan (cum laude) dari Collegium Humanum – Warsaw Management University, Polandia. Sebelumnya Arsul memulai program doktor-nya di Department of Law, Glasgow School for Business and Society, GCU – Scotland sebelum terpilih sebagai anggota DPR-RI tahun 2014.

Dalam disertasi-nya yang berjudul “Re-examining the considerations of national security and human rights protection in counterterrorism legal policy: a case study on Indonesia post-Bali bombings”, Arsul, antara lain, mengkritisi sejumlah studi sebelumnya tentang sejarah terorisme di Indonesia dan perbedaan proses hukum dalam kasus-kasus pidana yang memenuhi unsur tindak pidana terorisme.

Baca Juga:  Prodi S3 Ekonomi Syariah UIN Lampung Raih Akreditasi Baik dari LAMEMBA

Kritik-nya tentang penulisan sejarah terorisme di Indonesia terkait dg sejumlah studi yang menyebut awal terorisme dikaitkan dg pemberontakan DI/TII di Jawa Barat. Padahal perbuatan teror yg kemudian masuk dalam pengertian terorisme telah dimulai menjelang pemberontakan PKI Madiun oleh pengikut atau pendukung PKI yang kemudian melahirkan pemberontakan PKI Madiun tahun 1948. Menurut Arsul, seharusnya sejarah terorisme di Indonesia dicatat dengan perbuatan teror oleh pengikut PKI, baru diikuti oleh pengikut DI/TII yg terjadi setelah pemberontakan PKI Madiun.

Bahasan kritis kedua yang menjadi obyek penelitian Arsul adalah sejumlah kasus hukum dimana terjadi perbedaan perlakuan dan proses hukum atas tindak pidana yang sama-sama memenuhi unsur terorisme. Dalam beberapa kasus di Aceh pasca perjanjian Helsinki, penegak hukum menerapkan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, namun dalam kasus-kasus yang sama-sama memenuhi unsur terorisme di Papua, UU Terorisme ini tidak diterapkan, dan para pelakunya hanya dikenakan tindak pidana umum dalam KUHP.

Baca Juga:  Apresiasi Penandatanganan Peratutan Presiden Tentang Ditjen Pesantren, HNW: Harus Bisa Menguatkan dan Memajukan Pesantren

Bahkan lebih jauh dalam desertasi-nya, Arsul mengkritisi keragu-raguan Pemerintah dan jajaran penegak hukum sampai sekarang untuk mempergunakan UU Terorisme terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, padahal Pemerintah sendiri telah melabeli kelompok ini sebagai kelompok sparatis-teroris (KST) sejak pertengahan tahun 2021.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Sekolah Rakyat Kota Baru Disiapkan Jadi Pusat Pendidikan Terpadu di Lampung
Aklamasi, Haryati Resmi Nahkodai DPD Partai Golkar Mesuji
Pemprov Ajak Sukseskan Porwanas XV 2027 Lampung
Terima Ombudsman RI, Marindo: Lampung Perkuat Sinergi untuk Layanan yang Nyata bagi Masyarakat
Jaminan Keselamatan Transportasi Butuh Solusi Sistemik
HNW Berikan Award untuk Pegiat Lingkungan hingga Guru Ngaji
Eddy Soeparno Ajak Kampus Kolaborasi Percepat Transisi Energi
Lampung Raih Apresiasi Nasional atas Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 23:02 WIB

Sekolah Rakyat Kota Baru Disiapkan Jadi Pusat Pendidikan Terpadu di Lampung

Rabu, 29 April 2026 - 20:32 WIB

Aklamasi, Haryati Resmi Nahkodai DPD Partai Golkar Mesuji

Rabu, 29 April 2026 - 17:16 WIB

Pemprov Ajak Sukseskan Porwanas XV 2027 Lampung

Rabu, 29 April 2026 - 17:05 WIB

Terima Ombudsman RI, Marindo: Lampung Perkuat Sinergi untuk Layanan yang Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 16:57 WIB

Jaminan Keselamatan Transportasi Butuh Solusi Sistemik

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Sekolah Rakyat Kota Baru Disiapkan Jadi Pusat Pendidikan Terpadu di Lampung

Rabu, 29 Apr 2026 - 23:02 WIB

#indonesiaswasembada

Aklamasi, Haryati Resmi Nahkodai DPD Partai Golkar Mesuji

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:32 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Ajak Sukseskan Porwanas XV 2027 Lampung

Rabu, 29 Apr 2026 - 17:16 WIB

#indonesiaswasembada

Jaminan Keselamatan Transportasi Butuh Solusi Sistemik

Rabu, 29 Apr 2026 - 16:57 WIB