Menurutnya, dalam memberantas mafia tanah harus bersinergi dengan empat pilar antara lain Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum dan Badan Peradilan.
“Oleh karena itu, mari kita bersama-sama memberantas mafia tanah sampai tidak ada lagi mafia tanah di bumi Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, Nunik menyebutkan Menteri ATR/BPN juga meminta untuk bersama-sama mendukung percepatan pembangunan IKN.
“Untuk mendukung percepatan pembangunan IKN harus bersinergi dengan stakeholder terkait, Badan Otorita dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” katanya.
Pada kesempatan itu, Nunik mengatakan Menteri ATR/BPN mengimbau kepada kajaran Kementerian ATR/BPN untuk dapat memanfaatkan tanah yang habis masa berlakunya, tanah-tanah yang tidak termanfaatkan untuk mendukung eksistensi dari Bank Tanah.
Bank Tanah sendiri sebagai lembaga yang berfungsi menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan Reforma Agraria, serta mendorong investasi karena dapat dengan cepat menyediakan tanah. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.