Chusnunia berpesan kepada Qudrotul Ikhwan dan Nukman untuk dapat segera menyesuaikan diri, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengikat terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut Penjabat Bupati yang telah dilantik memiliki tugas antara lain :
a. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Tulang Bawang;
b. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c. Untuk Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan Rancangan Perda, pembahasan Rancangan Perkada, dan menandatangani Perda serta Perkada inisiasi baru.
Kecuali untuk pembahasan Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan;
d. Melakukan :
1) Pengisian pejabat dan mutasi pegawai;
2) Membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
3) Membuat kebijakan pemekaran daerah;
4) Membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya