3. Pada Bidang Infrastruktur, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik mencapai 40 persen dari Belanja Daerah.
4. Dalam bidang politik, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan 40 persen dari kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak bagi Gubernur/Bupati Walikota Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung. Serta terdapat penambahan alokasi anggaran bantuan keuangan hibah kepada Partai Politik.
5. Dalam rangka penguatan Pembinaan dan Pengawasan sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan Belanja Pengawasan pada Inspektorat Provinsi dalam Rancangan APBD TA 2023 sebesar lebih dari 0,60 persen Belanja Daerah.
6. Dalam rangka pengembangan kompetensi ASN, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan paling sedikit 0,34% (nol koma tiga puluh empat persen) dari total belanja daerah kepada ASN selaku penyelenggara Pemerintah Daerah.
7. Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan belanja pegawai dibawah 30 persen dari total Belanja Daerah diluar tunjangan guru sehingga telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya