Vonis Pelaku Pencabulan Terhadap Penyandang Disabilitas IR di Pelalawan, PH : Keadilan Berpihak kepada Kebenaran

Rabu, 17 Juli 2024 | 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalan Kerinci – Hakim pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan vonis bersalah dengan sanksi kurungan 11 tahun penjara kepada Heriyanto alias bacok, pelaku pencabulan atas korban penyandang disabilitas di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, sidang putusan di bacakan oleh Hakim ketua Ellen Yolanda Sinaga, SH, MH pada Senin (15/7/2024)

Walau putusan hakim memvonis lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara, namun pihak korban merasa keputusan itu sudah sangat mewakili rasa keadilan yang mereka perjuangkan selama ini.

“Tuntutan jaksa 12 tahun, pak hakim memvonis 11 tahun. Vonis tersebut sudah mewakili rasa keadilan korban dan keluarganya, gimana hancur nya hati mereka, ketika orang yang mereka sayangi, penyandang disabilitas malah di perlakukan secara bejat oleh pelaku,”kata pengacara korban, Ferli Azhari SH, Syamsul Harifin SH , Mahyudi Sah didampingi Ketua JMSI Pelalawan Erik Suhenra S. I. Kom saat konferensi pers, Rabu (17/7/2024)

Baca Juga:  Gubernur Mirza Dorong Teknologi Tepat Guna untuk Percepat Hilirisasi Komoditas Lampung

Lebih lanjut dikatakan Ferly Azhari, vonis yang didapat pelaku tersebut akan menjadi preseden baik bagi penegakan hukum di negara ini khususnya bagi penyandang disabilitas harus nya menjadi perhatian bagi lingkungan sosialnya.

“Ini pelajaran bagi kita semua, bagi seluruh masyarakat bahwa hukum itu milik semua orang, seorang penyandang disabilitas juga mendapat perlakuan yang sama di mata hukum, memiliki rasa keadilan yang sama,”imbuhnya

Senada dengan itu, Ketua JMSI Pelalawan Erik Suhenra mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan kehakiman. yang pada akhirnya keadilan berpihak kepada kebenaran. Rasa keadilan yang diperjuangkan korban dan keluarganya setimpall dengan perbuatan pelaku.

Baca Juga:  HUT Ke 25 Tahun Partai Demokrat, AHY : Kepercayaan Rakyat Tidak Diwariskan

“Pelaku layak dihukum berat mengingat dampak fsikoloogis yang ditinggalkan kepada korban, vonis ini telah mewakili rasa keadilan korban dengan keterbelakangan mental, mewakili rasa keadilan ibu ibu yang merasa teriris hatinya ketika buah hati mereka di perlakukan dengan cabul, juga mewakili rasa keadilan masyarakat yang menginginkan predator predator seks yang berkeliaran di lingkungan masyarakat,”katanya

Sejak viralnya, Kasus IR pada bulan November 2023 lalu itu menjadi perhatian publik, baik dari kalangan aktivis, media dan ormas.

Mengingat, IR merupakan korban perlakuan pencabulan, di tahun 2019 silam, hingga melahirkan seorang anak dan terakhir di tahun 2023 ini hingga kembali melahirkan bayi laki-laki.##


Penulis : Melly


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Pelalawan

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Lampung Begawi, Seriusi, Jangan Ditelan Bumi
Lampung Menuju Hilirisasi Komoditas Jadi Nilai Tambah
Gelaran Budaya, 35 Tahun Hubungan Tiongkok-Brunei
Houthi Serang Riyadh, Arab Saudi Klaim Berhasil Cegat Rudal Balistik
Laka Lantas di Tol Terpeka KM 246, 1 Korban Meninggal Dunia
Menhut Tinjau Proyek Mitigasi Interaksi Gajah di TNWK
Sikap AS Jadi Penentu Iran Keluar-Masuk Perjanjian Nuklir
Porprov 2026, FORKI Lampura Optimis Borong 17 Emas

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:19 WIB

Lampung Begawi, Seriusi, Jangan Ditelan Bumi

Senin, 21 September 2026 - 07:08 WIB

Lampung Menuju Hilirisasi Komoditas Jadi Nilai Tambah

Minggu, 20 September 2026 - 23:15 WIB

Gelaran Budaya, 35 Tahun Hubungan Tiongkok-Brunei

Minggu, 20 September 2026 - 23:00 WIB

Houthi Serang Riyadh, Arab Saudi Klaim Berhasil Cegat Rudal Balistik

Minggu, 20 September 2026 - 22:36 WIB

Laka Lantas di Tol Terpeka KM 246, 1 Korban Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Lampung yang Seriwing-seriwing kedepan liwat Lampung Begawi [Pl]

#indonesiaswasembada

Lampung Begawi, Seriusi, Jangan Ditelan Bumi

Senin, 21 Sep 2026 - 07:19 WIB

Sekdaprov Lampung Marindo saat menutup Lampung Begawi 2026 [Pl]

#indonesiaswasembada

Lampung Menuju Hilirisasi Komoditas Jadi Nilai Tambah

Senin, 21 Sep 2026 - 07:08 WIB

Para seniman tampil dalam sebuah pertunjukan budaya untuk memperingati 35 tahun hubungan diplomatik antara Tiongkok dan Brunei di Bandar Seri Begawan, Brunei, pada 18 September 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Gelaran Budaya, 35 Tahun Hubungan Tiongkok-Brunei

Minggu, 20 Sep 2026 - 23:15 WIB

Tangkapan layar dari sebuah video pada 6 Maret 2024 ini memperlihatkan juru bicara militer Houthi, Yahya Sarea, sedang menyampaikan pernyataan di Sanaa, Yaman. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Houthi Serang Riyadh, Arab Saudi Klaim Berhasil Cegat Rudal Balistik

Minggu, 20 Sep 2026 - 23:00 WIB

#indonesiaswasembada

Laka Lantas di Tol Terpeka KM 246, 1 Korban Meninggal Dunia

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:36 WIB