Vonis Pelaku Pencabulan Terhadap Penyandang Disabilitas IR di Pelalawan, PH : Keadilan Berpihak kepada Kebenaran

Rabu, 17 Juli 2024 | 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalan Kerinci – Hakim pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan vonis bersalah dengan sanksi kurungan 11 tahun penjara kepada Heriyanto alias bacok, pelaku pencabulan atas korban penyandang disabilitas di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, sidang putusan di bacakan oleh Hakim ketua Ellen Yolanda Sinaga, SH, MH pada Senin (15/7/2024)

Walau putusan hakim memvonis lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara, namun pihak korban merasa keputusan itu sudah sangat mewakili rasa keadilan yang mereka perjuangkan selama ini.

“Tuntutan jaksa 12 tahun, pak hakim memvonis 11 tahun. Vonis tersebut sudah mewakili rasa keadilan korban dan keluarganya, gimana hancur nya hati mereka, ketika orang yang mereka sayangi, penyandang disabilitas malah di perlakukan secara bejat oleh pelaku,”kata pengacara korban, Ferli Azhari SH, Syamsul Harifin SH , Mahyudi Sah didampingi Ketua JMSI Pelalawan Erik Suhenra S. I. Kom saat konferensi pers, Rabu (17/7/2024)

Baca Juga:  Al-Sisi: Mesir akan Pertahankan Hak atas Air Sungai Nil

Lebih lanjut dikatakan Ferly Azhari, vonis yang didapat pelaku tersebut akan menjadi preseden baik bagi penegakan hukum di negara ini khususnya bagi penyandang disabilitas harus nya menjadi perhatian bagi lingkungan sosialnya.

“Ini pelajaran bagi kita semua, bagi seluruh masyarakat bahwa hukum itu milik semua orang, seorang penyandang disabilitas juga mendapat perlakuan yang sama di mata hukum, memiliki rasa keadilan yang sama,”imbuhnya

Senada dengan itu, Ketua JMSI Pelalawan Erik Suhenra mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan kehakiman. yang pada akhirnya keadilan berpihak kepada kebenaran. Rasa keadilan yang diperjuangkan korban dan keluarganya setimpall dengan perbuatan pelaku.

Baca Juga:  GUSDURIAN: Film Ageman, Selaras dengan Pemikiran Gus Dur

“Pelaku layak dihukum berat mengingat dampak fsikoloogis yang ditinggalkan kepada korban, vonis ini telah mewakili rasa keadilan korban dengan keterbelakangan mental, mewakili rasa keadilan ibu ibu yang merasa teriris hatinya ketika buah hati mereka di perlakukan dengan cabul, juga mewakili rasa keadilan masyarakat yang menginginkan predator predator seks yang berkeliaran di lingkungan masyarakat,”katanya

Sejak viralnya, Kasus IR pada bulan November 2023 lalu itu menjadi perhatian publik, baik dari kalangan aktivis, media dan ormas.

Mengingat, IR merupakan korban perlakuan pencabulan, di tahun 2019 silam, hingga melahirkan seorang anak dan terakhir di tahun 2023 ini hingga kembali melahirkan bayi laki-laki.##


Penulis : Melly


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Pelalawan

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

KPK Beri Penghargaan untuk Lampung atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi
Lampung Raih Apresiasi Nasional dari BSSN
Al-Sisi: Mesir akan Pertahankan Hak atas Air Sungai Nil
Sekjen PBB Serukan Gencatan Senjata Permanen di Gaza
Presiden dan Menlu Iran Tegas; Bela Kepentingan Nasional
Gubernur California Sebut Trump “Tidak Waras”
Keadilan bagi “Wanita Penghibur”: Kekejaman Masa Perang
Israel Perintahkan Militernya buru Pelaku Serangan 7 Oktober

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:46 WIB

KPK Beri Penghargaan untuk Lampung atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:41 WIB

Lampung Raih Apresiasi Nasional dari BSSN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Al-Sisi: Mesir akan Pertahankan Hak atas Air Sungai Nil

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Sekjen PBB Serukan Gencatan Senjata Permanen di Gaza

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Presiden dan Menlu Iran Tegas; Bela Kepentingan Nasional

Berita Terbaru

Lampung Raih Penghargaan dari BSSN [LP]

Berita Utama

Lampung Raih Apresiasi Nasional dari BSSN

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:41 WIB

Sungai Nil

Berita Utama

Al-Sisi: Mesir akan Pertahankan Hak atas Air Sungai Nil

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:35 WIB

Seorang warga Palestina memeriksa kerusakan pascaserangan pesawat Israel yang menyasar sebuah apartemen hunian di kawasan al-Rimal, sebelah barat Gaza City, pada 3 Oktober 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Sekjen PBB Serukan Gencatan Senjata Permanen di Gaza

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:28 WIB

Menlu Iran Seyed Abbas Araghchi

Berita Utama

Presiden dan Menlu Iran Tegas; Bela Kepentingan Nasional

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:24 WIB