Vonis Pelaku Pencabulan Terhadap Penyandang Disabilitas IR di Pelalawan, PH : Keadilan Berpihak kepada Kebenaran

Rabu, 17 Juli 2024 | 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalan Kerinci – Hakim pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan vonis bersalah dengan sanksi kurungan 11 tahun penjara kepada Heriyanto alias bacok, pelaku pencabulan atas korban penyandang disabilitas di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, sidang putusan di bacakan oleh Hakim ketua Ellen Yolanda Sinaga, SH, MH pada Senin (15/7/2024)

Walau putusan hakim memvonis lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara, namun pihak korban merasa keputusan itu sudah sangat mewakili rasa keadilan yang mereka perjuangkan selama ini.

“Tuntutan jaksa 12 tahun, pak hakim memvonis 11 tahun. Vonis tersebut sudah mewakili rasa keadilan korban dan keluarganya, gimana hancur nya hati mereka, ketika orang yang mereka sayangi, penyandang disabilitas malah di perlakukan secara bejat oleh pelaku,”kata pengacara korban, Ferli Azhari SH, Syamsul Harifin SH , Mahyudi Sah didampingi Ketua JMSI Pelalawan Erik Suhenra S. I. Kom saat konferensi pers, Rabu (17/7/2024)

Baca Juga:  Zainul Munasichin: Usut Data Ganda 6 Juta Penerima Manfaat MBG

Lebih lanjut dikatakan Ferly Azhari, vonis yang didapat pelaku tersebut akan menjadi preseden baik bagi penegakan hukum di negara ini khususnya bagi penyandang disabilitas harus nya menjadi perhatian bagi lingkungan sosialnya.

“Ini pelajaran bagi kita semua, bagi seluruh masyarakat bahwa hukum itu milik semua orang, seorang penyandang disabilitas juga mendapat perlakuan yang sama di mata hukum, memiliki rasa keadilan yang sama,”imbuhnya

Senada dengan itu, Ketua JMSI Pelalawan Erik Suhenra mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan kehakiman. yang pada akhirnya keadilan berpihak kepada kebenaran. Rasa keadilan yang diperjuangkan korban dan keluarganya setimpall dengan perbuatan pelaku.

Baca Juga:  Perluas Pasar, KKN UIN Bantu Branding Bambu di Kedaung

“Pelaku layak dihukum berat mengingat dampak fsikoloogis yang ditinggalkan kepada korban, vonis ini telah mewakili rasa keadilan korban dengan keterbelakangan mental, mewakili rasa keadilan ibu ibu yang merasa teriris hatinya ketika buah hati mereka di perlakukan dengan cabul, juga mewakili rasa keadilan masyarakat yang menginginkan predator predator seks yang berkeliaran di lingkungan masyarakat,”katanya

Sejak viralnya, Kasus IR pada bulan November 2023 lalu itu menjadi perhatian publik, baik dari kalangan aktivis, media dan ormas.

Mengingat, IR merupakan korban perlakuan pencabulan, di tahun 2019 silam, hingga melahirkan seorang anak dan terakhir di tahun 2023 ini hingga kembali melahirkan bayi laki-laki.##


Penulis : Melly


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Pelalawan

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian Apresiasi Pidato Presiden, Dorong Percepatan Rehabilitasi Sekolah dan Pendidikan Inklusif
Paskibraka Way Kanan Dikukuhkan
Tobat Ekologis dari Balik Tembok Lapas
Peduli Kemanusiaan, Mahasiswa KKN UIN RIL Bersama PMI dan Warga Panjang Utara Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Donor Darah
Tingkatkan Daya Saing UMKM di Era Digital, Mahasiswa KKN Gelar Workshop Pelatihan AI di Kelurahan Kedaung
Sulah Sampah Plastik Jadi Produk Kreatif, Mahasiswa KKN UIN RIL Latih Ibu-Ibu PAUD Kenanga Sukarame II
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintahannya Berhasi Mencapai Swasembada Delapan Komoditas
Buka Sidang Bersama DPR-DPD, Sultan Singgung Dana Transfer ke Daerah Harus Pertimbangkan Kebutuhan

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian Apresiasi Pidato Presiden, Dorong Percepatan Rehabilitasi Sekolah dan Pendidikan Inklusif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Paskibraka Way Kanan Dikukuhkan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Tobat Ekologis dari Balik Tembok Lapas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Peduli Kemanusiaan, Mahasiswa KKN UIN RIL Bersama PMI dan Warga Panjang Utara Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Donor Darah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Tingkatkan Daya Saing UMKM di Era Digital, Mahasiswa KKN Gelar Workshop Pelatihan AI di Kelurahan Kedaung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Paskibraka Way Kanan Dikukuhkan

Jumat, 14 Agu 2026 - 16:09 WIB

#indonesiaswasembada

Tobat Ekologis dari Balik Tembok Lapas

Jumat, 14 Agu 2026 - 16:07 WIB