Vonis Pelaku Pencabulan Terhadap Penyandang Disabilitas IR di Pelalawan, PH : Keadilan Berpihak kepada Kebenaran

Rabu, 17 Juli 2024 | 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalan Kerinci – Hakim pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan vonis bersalah dengan sanksi kurungan 11 tahun penjara kepada Heriyanto alias bacok, pelaku pencabulan atas korban penyandang disabilitas di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, sidang putusan di bacakan oleh Hakim ketua Ellen Yolanda Sinaga, SH, MH pada Senin (15/7/2024)

Walau putusan hakim memvonis lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara, namun pihak korban merasa keputusan itu sudah sangat mewakili rasa keadilan yang mereka perjuangkan selama ini.

“Tuntutan jaksa 12 tahun, pak hakim memvonis 11 tahun. Vonis tersebut sudah mewakili rasa keadilan korban dan keluarganya, gimana hancur nya hati mereka, ketika orang yang mereka sayangi, penyandang disabilitas malah di perlakukan secara bejat oleh pelaku,”kata pengacara korban, Ferli Azhari SH, Syamsul Harifin SH , Mahyudi Sah didampingi Ketua JMSI Pelalawan Erik Suhenra S. I. Kom saat konferensi pers, Rabu (17/7/2024)

Baca Juga:  Kamabida Lampung Lepas 598 Kontingen JAMNAS XII 2026

Lebih lanjut dikatakan Ferly Azhari, vonis yang didapat pelaku tersebut akan menjadi preseden baik bagi penegakan hukum di negara ini khususnya bagi penyandang disabilitas harus nya menjadi perhatian bagi lingkungan sosialnya.

“Ini pelajaran bagi kita semua, bagi seluruh masyarakat bahwa hukum itu milik semua orang, seorang penyandang disabilitas juga mendapat perlakuan yang sama di mata hukum, memiliki rasa keadilan yang sama,”imbuhnya

Senada dengan itu, Ketua JMSI Pelalawan Erik Suhenra mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan kehakiman. yang pada akhirnya keadilan berpihak kepada kebenaran. Rasa keadilan yang diperjuangkan korban dan keluarganya setimpall dengan perbuatan pelaku.

Baca Juga:  BADKO HMI : Hentikan Operasi PT SWM dan Selamatkan Hutan Adat Desa Dege

“Pelaku layak dihukum berat mengingat dampak fsikoloogis yang ditinggalkan kepada korban, vonis ini telah mewakili rasa keadilan korban dengan keterbelakangan mental, mewakili rasa keadilan ibu ibu yang merasa teriris hatinya ketika buah hati mereka di perlakukan dengan cabul, juga mewakili rasa keadilan masyarakat yang menginginkan predator predator seks yang berkeliaran di lingkungan masyarakat,”katanya

Sejak viralnya, Kasus IR pada bulan November 2023 lalu itu menjadi perhatian publik, baik dari kalangan aktivis, media dan ormas.

Mengingat, IR merupakan korban perlakuan pencabulan, di tahun 2019 silam, hingga melahirkan seorang anak dan terakhir di tahun 2023 ini hingga kembali melahirkan bayi laki-laki.##


Penulis : Melly


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Pelalawan

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kerajinan Indonesia Memikat Hati Konsumen Tiongkok
Kabut Asap Landa Brunei, Titik Panas Meningkat di Kalimantan
Keren Festival Gerobak Sapi di Yogyakarta
Longsoran Es dan Batu di Nepal Picu Musibah di Tiongkok
Ketua MPR RI: Arsip Konstitusi Rekam Jejak Perjalanan Indonesia Membangun Negara
Jelang Persiapan HPN dan Porwanas 2027, Pengurus PWI Lampung Bertemu Bupati Mesuji
Pemprov Lampung Perkuat SDM Kesehatan, Dorong Dokter Baru Unila Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah
Komisi V DPR Kawal Modifikasi Cuaca Penanganan Karhutla Di Kalimantan Dan Sumatera

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Kerajinan Indonesia Memikat Hati Konsumen Tiongkok

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Kabut Asap Landa Brunei, Titik Panas Meningkat di Kalimantan

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Keren Festival Gerobak Sapi di Yogyakarta

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Longsoran Es dan Batu di Nepal Picu Musibah di Tiongkok

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Ketua MPR RI: Arsip Konstitusi Rekam Jejak Perjalanan Indonesia Membangun Negara

Berita Terbaru

Poppy, warga asal Indonesia, mengenakan busana tradisional Indonesia sambil memperkenalkan tekstil tradisional Indonesia kepada konsumen Tiongkok di Shanghai, Tiongkok timur, pada 29 Agustus 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Kerajinan Indonesia Memikat Hati Konsumen Tiongkok

Senin, 31 Agu 2026 - 18:25 WIB

Dokumen Pemadaman yang dilakukan petugas  gabungan terus dilakukan. [sony]

#indonesiaswasembada

Kabut Asap Landa Brunei, Titik Panas Meningkat di Kalimantan

Senin, 31 Agu 2026 - 18:09 WIB

Peserta mengikuti Festival Gerobak Sapi yang diselenggarakan di Lapangan Pojok, Desa Harjobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 30 Agustus 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Keren Festival Gerobak Sapi di Yogyakarta

Senin, 31 Agu 2026 - 17:58 WIB

Foto dari udara yang diabadikan menggunakan drone pada 29 Agustus 2026 ini menunjukkan area-area utama yang terdampak tanah longsor di Pelabuhan Gyirong di wilayah Gyirong, Daerah Otonom Xizang, Tiongkok barat daya. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Longsoran Es dan Batu di Nepal Picu Musibah di Tiongkok

Senin, 31 Agu 2026 - 17:44 WIB