Vonis Pelaku Pencabulan Terhadap Penyandang Disabilitas IR di Pelalawan, PH : Keadilan Berpihak kepada Kebenaran

Rabu, 17 Juli 2024 | 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalan Kerinci – Hakim pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan vonis bersalah dengan sanksi kurungan 11 tahun penjara kepada Heriyanto alias bacok, pelaku pencabulan atas korban penyandang disabilitas di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, sidang putusan di bacakan oleh Hakim ketua Ellen Yolanda Sinaga, SH, MH pada Senin (15/7/2024)

Walau putusan hakim memvonis lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara, namun pihak korban merasa keputusan itu sudah sangat mewakili rasa keadilan yang mereka perjuangkan selama ini.

“Tuntutan jaksa 12 tahun, pak hakim memvonis 11 tahun. Vonis tersebut sudah mewakili rasa keadilan korban dan keluarganya, gimana hancur nya hati mereka, ketika orang yang mereka sayangi, penyandang disabilitas malah di perlakukan secara bejat oleh pelaku,”kata pengacara korban, Ferli Azhari SH, Syamsul Harifin SH , Mahyudi Sah didampingi Ketua JMSI Pelalawan Erik Suhenra S. I. Kom saat konferensi pers, Rabu (17/7/2024)

Baca Juga:  JMSI Lampung Dorong Metro jadi Kota Beridentitas Kuat

Lebih lanjut dikatakan Ferly Azhari, vonis yang didapat pelaku tersebut akan menjadi preseden baik bagi penegakan hukum di negara ini khususnya bagi penyandang disabilitas harus nya menjadi perhatian bagi lingkungan sosialnya.

“Ini pelajaran bagi kita semua, bagi seluruh masyarakat bahwa hukum itu milik semua orang, seorang penyandang disabilitas juga mendapat perlakuan yang sama di mata hukum, memiliki rasa keadilan yang sama,”imbuhnya

Senada dengan itu, Ketua JMSI Pelalawan Erik Suhenra mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan kehakiman. yang pada akhirnya keadilan berpihak kepada kebenaran. Rasa keadilan yang diperjuangkan korban dan keluarganya setimpall dengan perbuatan pelaku.

Baca Juga:  Sesditjen Pendis Kemenag RI Paparkan Arah Pengembangan PTKI Menuju Indonesia Emas 2045 di UIN Raden Intan Lampung

“Pelaku layak dihukum berat mengingat dampak fsikoloogis yang ditinggalkan kepada korban, vonis ini telah mewakili rasa keadilan korban dengan keterbelakangan mental, mewakili rasa keadilan ibu ibu yang merasa teriris hatinya ketika buah hati mereka di perlakukan dengan cabul, juga mewakili rasa keadilan masyarakat yang menginginkan predator predator seks yang berkeliaran di lingkungan masyarakat,”katanya

Sejak viralnya, Kasus IR pada bulan November 2023 lalu itu menjadi perhatian publik, baik dari kalangan aktivis, media dan ormas.

Mengingat, IR merupakan korban perlakuan pencabulan, di tahun 2019 silam, hingga melahirkan seorang anak dan terakhir di tahun 2023 ini hingga kembali melahirkan bayi laki-laki.##


Penulis : Melly


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Pelalawan

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

China Serukan Akhiri Konflik Israel-Palestina
Korban Tewas Gempa Bumi Kolombia Jadi 188 Orang
Presiden Iran Siap Perluas Kerja Sama dengan Pakistan
Perdana Dimulai di Metro, Ombudsman Lampung “Uji” Pelayanan Publik 2026
Polres Mesuji Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Desa Wiralaga I
Warga Bakar Fasilitas Perusahan PT BSA
DPR Meminta Pemerintah Terbitkan Travel Warning Ke Timur Tengah
Ngopi Kerukunan Jaga Harmoni Bandar Lampung

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:30 WIB

China Serukan Akhiri Konflik Israel-Palestina

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:25 WIB

Korban Tewas Gempa Bumi Kolombia Jadi 188 Orang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Presiden Iran Siap Perluas Kerja Sama dengan Pakistan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Perdana Dimulai di Metro, Ombudsman Lampung “Uji” Pelayanan Publik 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Polres Mesuji Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Desa Wiralaga I

Berita Terbaru

Israelvs Palestina

#indonesiaswasembada

China Serukan Akhiri Konflik Israel-Palestina

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:30 WIB

Korban Gempa Kolombia dan Tim Penyelamat [xin]

#indonesiaswasembada

Korban Tewas Gempa Bumi Kolombia Jadi 188 Orang

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:25 WIB

Presiden Iran Masoud Pezeshkian sedang menyampaikan pidato di Teheran, Iran [xin]

#indonesiaswasembada

Presiden Iran Siap Perluas Kerja Sama dengan Pakistan

Rabu, 12 Agu 2026 - 21:42 WIB

#indonesiaswasembada

Perdana Dimulai di Metro, Ombudsman Lampung “Uji” Pelayanan Publik 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 18:24 WIB