Vonis Pelaku Pencabulan Terhadap Penyandang Disabilitas IR di Pelalawan, PH : Keadilan Berpihak kepada Kebenaran

Rabu, 17 Juli 2024 | 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalan Kerinci – Hakim pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan vonis bersalah dengan sanksi kurungan 11 tahun penjara kepada Heriyanto alias bacok, pelaku pencabulan atas korban penyandang disabilitas di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, sidang putusan di bacakan oleh Hakim ketua Ellen Yolanda Sinaga, SH, MH pada Senin (15/7/2024)

Walau putusan hakim memvonis lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara, namun pihak korban merasa keputusan itu sudah sangat mewakili rasa keadilan yang mereka perjuangkan selama ini.

“Tuntutan jaksa 12 tahun, pak hakim memvonis 11 tahun. Vonis tersebut sudah mewakili rasa keadilan korban dan keluarganya, gimana hancur nya hati mereka, ketika orang yang mereka sayangi, penyandang disabilitas malah di perlakukan secara bejat oleh pelaku,”kata pengacara korban, Ferli Azhari SH, Syamsul Harifin SH , Mahyudi Sah didampingi Ketua JMSI Pelalawan Erik Suhenra S. I. Kom saat konferensi pers, Rabu (17/7/2024)

Baca Juga:  Kapolres Mesuji Turun Langsung Pimpin Pemadaman Kebakaran Lahan Perkebunan Tebu PT Silva Inhutani

Lebih lanjut dikatakan Ferly Azhari, vonis yang didapat pelaku tersebut akan menjadi preseden baik bagi penegakan hukum di negara ini khususnya bagi penyandang disabilitas harus nya menjadi perhatian bagi lingkungan sosialnya.

“Ini pelajaran bagi kita semua, bagi seluruh masyarakat bahwa hukum itu milik semua orang, seorang penyandang disabilitas juga mendapat perlakuan yang sama di mata hukum, memiliki rasa keadilan yang sama,”imbuhnya

Senada dengan itu, Ketua JMSI Pelalawan Erik Suhenra mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan kehakiman. yang pada akhirnya keadilan berpihak kepada kebenaran. Rasa keadilan yang diperjuangkan korban dan keluarganya setimpall dengan perbuatan pelaku.

Baca Juga:  STAR.VISION Siapkan Peluncuran Satelit Lampung-1 sebagai Bagian Misi Satelit Kembar Hiperspektral OSE

“Pelaku layak dihukum berat mengingat dampak fsikoloogis yang ditinggalkan kepada korban, vonis ini telah mewakili rasa keadilan korban dengan keterbelakangan mental, mewakili rasa keadilan ibu ibu yang merasa teriris hatinya ketika buah hati mereka di perlakukan dengan cabul, juga mewakili rasa keadilan masyarakat yang menginginkan predator predator seks yang berkeliaran di lingkungan masyarakat,”katanya

Sejak viralnya, Kasus IR pada bulan November 2023 lalu itu menjadi perhatian publik, baik dari kalangan aktivis, media dan ormas.

Mengingat, IR merupakan korban perlakuan pencabulan, di tahun 2019 silam, hingga melahirkan seorang anak dan terakhir di tahun 2023 ini hingga kembali melahirkan bayi laki-laki.##


Penulis : Melly


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Pelalawan

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pertemuan Tiongkok-India Sepakati Konsensus Delapan Poin
Cangkir Sekali Pakai, Biodegradable tak Aman Buat Manusia
Kontraktor Tiongkok Modern Lanjutkan Warisan Cheng Ho di Indonesia
Pusat Kebudayaan Tionghoa Indonesia Resmi Hadir di Bandung
Gamescom 2026, Pameran Gim Terbesar di Dunia
Terbang ke Moskow, Kepala CIA Bawa Misi Tekan Iran soal Hormuz
PD Pemuda Muhammadiyah Desak APH Berantas Peredaran Senpi Ilegal di Bumi Ragem Tunas Lampung
Menko Polkam Jamin Keamanan Massa Saat Demo Di Gedung DPR Hari ini

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Pertemuan Tiongkok-India Sepakati Konsensus Delapan Poin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Cangkir Sekali Pakai, Biodegradable tak Aman Buat Manusia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Kontraktor Tiongkok Modern Lanjutkan Warisan Cheng Ho di Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Pusat Kebudayaan Tionghoa Indonesia Resmi Hadir di Bandung

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Gamescom 2026, Pameran Gim Terbesar di Dunia

Berita Terbaru

Ilustrasi Dialog China-India soal Perbatasan

#indonesiaswasembada

Pertemuan Tiongkok-India Sepakati Konsensus Delapan Poin

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:52 WIB


Seorang wanita minum secangkir kopi dengan hiasan latte di atasnya dalam ajang Restaurants Canada Show (RC Show) 2026 di Mississauga, Ontario, Kanada, pada 8 Maret 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Cangkir Sekali Pakai, Biodegradable tak Aman Buat Manusia

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:46 WIB

Rombongan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang sempat berkunjung medio Juli 2026 bersama Ketua Umum Dr Teguh Santosa Dibawah Prasati Chen Ho di Kunming

#indonesiaswasembada

Kontraktor Tiongkok Modern Lanjutkan Warisan Cheng Ho di Indonesia

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:39 WIB


Tang Wei (Kanan), seniman asal Tiongkok, mementaskan wayang opera Peking klasik berjudul

#indonesiaswasembada

Pusat Kebudayaan Tionghoa Indonesia Resmi Hadir di Bandung

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:30 WIB


Para pengunjung memainkan gim Fortnite dalam ajang Gamescom 2026 di Cologne, Jerman, pada 26 Agustus 2026. (Xinhua)

#CovidSelesai

Gamescom 2026, Pameran Gim Terbesar di Dunia

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:27 WIB