Vonis Pelaku Pencabulan Terhadap Penyandang Disabilitas IR di Pelalawan, PH : Keadilan Berpihak kepada Kebenaran

Rabu, 17 Juli 2024 | 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalan Kerinci – Hakim pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan vonis bersalah dengan sanksi kurungan 11 tahun penjara kepada Heriyanto alias bacok, pelaku pencabulan atas korban penyandang disabilitas di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, sidang putusan di bacakan oleh Hakim ketua Ellen Yolanda Sinaga, SH, MH pada Senin (15/7/2024)

Walau putusan hakim memvonis lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara, namun pihak korban merasa keputusan itu sudah sangat mewakili rasa keadilan yang mereka perjuangkan selama ini.

“Tuntutan jaksa 12 tahun, pak hakim memvonis 11 tahun. Vonis tersebut sudah mewakili rasa keadilan korban dan keluarganya, gimana hancur nya hati mereka, ketika orang yang mereka sayangi, penyandang disabilitas malah di perlakukan secara bejat oleh pelaku,”kata pengacara korban, Ferli Azhari SH, Syamsul Harifin SH , Mahyudi Sah didampingi Ketua JMSI Pelalawan Erik Suhenra S. I. Kom saat konferensi pers, Rabu (17/7/2024)

Baca Juga:  Way Kanan Terima Penghargaan Kabupaten Berprestasi

Lebih lanjut dikatakan Ferly Azhari, vonis yang didapat pelaku tersebut akan menjadi preseden baik bagi penegakan hukum di negara ini khususnya bagi penyandang disabilitas harus nya menjadi perhatian bagi lingkungan sosialnya.

“Ini pelajaran bagi kita semua, bagi seluruh masyarakat bahwa hukum itu milik semua orang, seorang penyandang disabilitas juga mendapat perlakuan yang sama di mata hukum, memiliki rasa keadilan yang sama,”imbuhnya

Senada dengan itu, Ketua JMSI Pelalawan Erik Suhenra mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan kehakiman. yang pada akhirnya keadilan berpihak kepada kebenaran. Rasa keadilan yang diperjuangkan korban dan keluarganya setimpall dengan perbuatan pelaku.

Baca Juga:  Awak Shenzhou-21 Tampil di Hadapan Publik Usai Rekor Misi Antariksa selama 210 Hari

“Pelaku layak dihukum berat mengingat dampak fsikoloogis yang ditinggalkan kepada korban, vonis ini telah mewakili rasa keadilan korban dengan keterbelakangan mental, mewakili rasa keadilan ibu ibu yang merasa teriris hatinya ketika buah hati mereka di perlakukan dengan cabul, juga mewakili rasa keadilan masyarakat yang menginginkan predator predator seks yang berkeliaran di lingkungan masyarakat,”katanya

Sejak viralnya, Kasus IR pada bulan November 2023 lalu itu menjadi perhatian publik, baik dari kalangan aktivis, media dan ormas.

Mengingat, IR merupakan korban perlakuan pencabulan, di tahun 2019 silam, hingga melahirkan seorang anak dan terakhir di tahun 2023 ini hingga kembali melahirkan bayi laki-laki.##


Penulis : Melly


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Pelalawan

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Xi Ingin Mesir Penghubung Tiongkok-Arab dan Afrika
Puan : DPR Akan Gelar Rapat Lintas Komisi Kawal Penanganan Pasca Karhutla
Wagub Jihan Dukung Putri Hijabfluencer Lampung Berlaga di Ajang Nasional
Sebaiknya Pelaksanaan HPN Diserahkan ke Dewan Pers
Xi Jinping-Vladimir Putin Bertemu Masa Depan Lebih Cerah
Produsen Ban Tiongkok Investasikan Rp4 Triliun di Batang
Dukung Digitalisasi Wilayah, KKN 31 UIN RIL Kembangkan Peta Digital dan Website Kelurahan Kangkung
Respons Cepat, Personel Satuan Brimob Polda Lampung Berhasil Padamkan Kebakaran di RSUD Ryacudu

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:36 WIB

Xi Ingin Mesir Penghubung Tiongkok-Arab dan Afrika

Selasa, 1 September 2026 - 13:21 WIB

Puan : DPR Akan Gelar Rapat Lintas Komisi Kawal Penanganan Pasca Karhutla

Selasa, 1 September 2026 - 12:38 WIB

Wagub Jihan Dukung Putri Hijabfluencer Lampung Berlaga di Ajang Nasional

Selasa, 1 September 2026 - 12:30 WIB

Sebaiknya Pelaksanaan HPN Diserahkan ke Dewan Pers

Selasa, 1 September 2026 - 12:14 WIB

Xi Jinping-Vladimir Putin Bertemu Masa Depan Lebih Cerah

Berita Terbaru

Xi Jinping dan El-Sisi

#indonesiaswasembada

Xi Ingin Mesir Penghubung Tiongkok-Arab dan Afrika

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:36 WIB

#indonesiaswasembada

Puan : DPR Akan Gelar Rapat Lintas Komisi Kawal Penanganan Pasca Karhutla

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:21 WIB

#indonesiaswasembada

Wagub Jihan Dukung Putri Hijabfluencer Lampung Berlaga di Ajang Nasional

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:38 WIB

Ahmad Novriwan,
[Bung Pur]

#indonesiaswasembada

Sebaiknya Pelaksanaan HPN Diserahkan ke Dewan Pers

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:30 WIB

Presiden Rusia dan Presiden TIongkok Bertemu [xin]

#indonesiaswasembada

Xi Jinping-Vladimir Putin Bertemu Masa Depan Lebih Cerah

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:14 WIB