BANDAELAMPUNG-UIN Raden Intan Lampung kembali meraih predikat Badan Publik Informatif kategori Perguruan Tinggi Negeri pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 dari Komisi Informasi (KI) Pusat.
Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Tahun 2025 dengan skor 94,24.
Rektor UIN RIL, Prof. Wan Jamaluddin Z., Ph.D., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh sivitas akademika dan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN RIL.
Capaian ini melengkapi prestasi UIN RIL dalam bidang keterbukaan informasi, setelah sebelumnya juga menerima predikat badan publik Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Lampung.
Penulis : Desty
Editor : Nara
Sumber Berita : UIN RIL
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















