Tidak Ada Larangan Presiden Untuk Kampanye dan Memihak

Rabu, 24 Januari 2024 | 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, menilai, pernyataan Jokowi bahwa seorang presiden boleh berkampanye dan memihak.itu sebagai sinyal bahwa dirinya siap ‘turun gunung’ ikut mengkampanyekan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Menurut Ujang, memang tidak ada aturan yang melarang presiden berpihak dan ikut berkampanye.

“Secara psikologis di situlah kepentingan personal dengan kepentingan sebagai presiden berkecamuk. Di satu sisi harus memenangkan anaknya. Di satu sisi publik ingin presiden menunjukkan jiwa negarawan. Saya melihat presiden akan turun gunung untuk menaikkan elektabilitas Prabowo-Gibran,” kata Ujang di Jakarta ,Rabu (24/1/2024).

Baca Juga:  Kata KKN tak HOT Lagi…..

Menurutnya, sulit bagi presiden Jokowi untuk netral di Pemilu 2024 ini. Karena yang ikut kontestasi salah satunya adalah putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka. Di mana Jokowi tentu ingin memenangkan Gibran untuk melanjutkan legacy kekuasaannya.
“Pertarungan batin Pak Jokowi sekarang adalah antara kepentingan pribadi dan jabatannya sebagai presiden,” ucap Ujang.

UU Pemilu mengatur bahwa beberapa pejabat negara dibolehkan berkampanye dan itu termuat di Pasal 299 UU Pemilu.
Dalam Pasal 299 ayat (1) tertulis, “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye”.

Pasal itu juga menyatakan bahwa pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye.
Pejabat negara non-parpol juga bisa berkampanye jika sebagai capres-cawapres dan selama didaftarkan sebagai anggota tim kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Baca Juga:  Sekber 3 Organisasi Dewan Pers Matangkan Sarasehan dan Penguatan

Namun demikian, Pasal 281 UU Pemilu memberi sejumlah syarat bagi pejabat negara yang berkampanye, termasuk para menteri dan kepala negara.

Selain harus cuti di luar tanggungan negara, mereka juga dilarang menggunakan sejumlah fasilitas negara. Ketentuan lebih jauh soal larangan memakai fasilitas negara untuk kampanye pejabat negara diatur dalam Pasal 304-305 UU Pemilu.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

BPN Mesuji Lakukan Verval Lapangan dan FGD Calon Sekolah Nasional Terintegrasi 2026
Mas Wapres Ke Lampung Beri Motivasi “Makkow Penepik”
Wapres RI Kunjungi RSD Dr. A Dadi Tjokrodipo
Kunjungi Sekolah Rakyat, Wapres Minta Kualitasnya Ditingkatkan
Wapres Puji Gubernur Lampung soal Pendidikan Vokasi
Prabowo-Gibran Ingin Pesisir Jadi Kawasan Modern Produktif
Main Hp Saat Bermotor, “Brak” Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang
BPN Mesuji Tinjau Lokasi PT Jinye Wood Industry Bersama Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:25 WIB

BPN Mesuji Lakukan Verval Lapangan dan FGD Calon Sekolah Nasional Terintegrasi 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:51 WIB

Mas Wapres Ke Lampung Beri Motivasi “Makkow Penepik”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:31 WIB

Wapres RI Kunjungi RSD Dr. A Dadi Tjokrodipo

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:14 WIB

Kunjungi Sekolah Rakyat, Wapres Minta Kualitasnya Ditingkatkan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:06 WIB

Wapres Puji Gubernur Lampung soal Pendidikan Vokasi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Mas Wapres Ke Lampung Beri Motivasi “Makkow Penepik”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:51 WIB

#indonesiaswasembada

Wapres RI Kunjungi RSD Dr. A Dadi Tjokrodipo

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:31 WIB

#indonesiaswasembada

Kunjungi Sekolah Rakyat, Wapres Minta Kualitasnya Ditingkatkan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:14 WIB

#indonesiaswasembada

Wapres Puji Gubernur Lampung soal Pendidikan Vokasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:06 WIB