Tidak Ada Larangan Presiden Untuk Kampanye dan Memihak

Rabu, 24 Januari 2024 | 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, menilai, pernyataan Jokowi bahwa seorang presiden boleh berkampanye dan memihak.itu sebagai sinyal bahwa dirinya siap ‘turun gunung’ ikut mengkampanyekan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Menurut Ujang, memang tidak ada aturan yang melarang presiden berpihak dan ikut berkampanye.

“Secara psikologis di situlah kepentingan personal dengan kepentingan sebagai presiden berkecamuk. Di satu sisi harus memenangkan anaknya. Di satu sisi publik ingin presiden menunjukkan jiwa negarawan. Saya melihat presiden akan turun gunung untuk menaikkan elektabilitas Prabowo-Gibran,” kata Ujang di Jakarta ,Rabu (24/1/2024).

Baca Juga:  HAJI 2026: Jamaah Lapor Soal Menu Makanan dan Kesejahteraan Petugas

Menurutnya, sulit bagi presiden Jokowi untuk netral di Pemilu 2024 ini. Karena yang ikut kontestasi salah satunya adalah putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka. Di mana Jokowi tentu ingin memenangkan Gibran untuk melanjutkan legacy kekuasaannya.
“Pertarungan batin Pak Jokowi sekarang adalah antara kepentingan pribadi dan jabatannya sebagai presiden,” ucap Ujang.

UU Pemilu mengatur bahwa beberapa pejabat negara dibolehkan berkampanye dan itu termuat di Pasal 299 UU Pemilu.
Dalam Pasal 299 ayat (1) tertulis, “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye”.

Pasal itu juga menyatakan bahwa pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye.
Pejabat negara non-parpol juga bisa berkampanye jika sebagai capres-cawapres dan selama didaftarkan sebagai anggota tim kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Baca Juga:  HAJI 2026: Terlambat, Sarapan Pagi Diganti Mie Instan Jelang Wukuf

Namun demikian, Pasal 281 UU Pemilu memberi sejumlah syarat bagi pejabat negara yang berkampanye, termasuk para menteri dan kepala negara.

Selain harus cuti di luar tanggungan negara, mereka juga dilarang menggunakan sejumlah fasilitas negara. Ketentuan lebih jauh soal larangan memakai fasilitas negara untuk kampanye pejabat negara diatur dalam Pasal 304-305 UU Pemilu.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Serahkan SK Mendagri tentang Pengangkatan I Komang Koheri sebagai Plt. Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025-2030
Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas
HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga
Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara
Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!
Film Lokal Jadi Hantu, Drazin Merajalela
Puan: Pemadaman Bergilir Rugikan Rakyat
UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Bandar Lampung Resmi Membuka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Tahun 2026

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:39 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Serahkan SK Mendagri tentang Pengangkatan I Komang Koheri sebagai Plt. Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025-2030

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:40 WIB

Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:12 WIB

HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:06 WIB

Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:02 WIB

Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:40 WIB

Oplus_131072

#indonesiaswasembada

Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:06 WIB

#indonesiaswasembada

Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:02 WIB