Terlibat Penganiayaan dan Pemerasan, 3 Warga Way Jepara Ditangkap Polisi

Rabu, 15 Maret 2023 | 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vina

LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap 3 orang warga, yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan penganiayaan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin, pada Rabu (15/3/23), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah AS (24), AY (26) dan AK (19) warga Kecamatan Way Jepara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, para tersangka pada tanggal (26/1) malam, diduga terlibat penganiayaan, dan pemerasan terhadap beberapa pelajar, pada sebuah warung, di Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara.

Baca Juga:  Wujudkan Generasi Cemerlang, Komite SDIT Permata Bunda Gelar Seminar Parenting Optimalkan Tumbuh Kembang Anak Zaman Now

Peristiwa kejahatan diduga diawali para tersangka, dengan cara mendatangi korban, untuk meminta rokok, lalu korban sempat dipukuli, dirampas bensin sepeda motornya, dan diambil paksa topi serta uang didalam sakunya, yang jumlahnya mencapai 70 ribu rupiah.

Pihak Kepolisian yang menerima informasi terkait adanya peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka.

Baca Juga:  3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi

Para tersangka dan barang bukti berupa Topi milik korban, kini telah diamankan di Mapolsek Way Jepara, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 365 Jo 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkasnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Tahun I Mirza-Jihan Perkuat Fondasi Pembangunan
Sambut Tahun Kuda 2026, Plaza Asia Sulap Perkantoran Jadi Episentrum Akulturasi Budaya Tionghoa-Betawi
Terima Kagama Lampung, Gubernur Dorong Penguatan Kolaborasi dan Percepatan Hilirisasi Komoditas Berbasis Desa
Guru Honorer Tak Boleh Lagi Digaji dari Dana BOS
Ibas Ajak Organisasi Kepemudaan Bersatu, Kreatif dan Aktif Bangun Bangsa
Pendaftaran SPAN-PTKIN 2026 Diperpanjang, Ini 31 Program Studi UIN Raden Intan Lampung
UIN RIL Tegaskan Komitmen Akuntabilitas dalam Entry Meeting Audit BPK RI
Segudang Prestasi SMAN 3 Kotabumi, Dari Pelosok Negeri ke Panggung Internasional

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 22:40 WIB

Tahun I Mirza-Jihan Perkuat Fondasi Pembangunan

Senin, 2 Maret 2026 - 22:24 WIB

Sambut Tahun Kuda 2026, Plaza Asia Sulap Perkantoran Jadi Episentrum Akulturasi Budaya Tionghoa-Betawi

Senin, 2 Maret 2026 - 21:05 WIB

Terima Kagama Lampung, Gubernur Dorong Penguatan Kolaborasi dan Percepatan Hilirisasi Komoditas Berbasis Desa

Senin, 2 Maret 2026 - 18:59 WIB

Guru Honorer Tak Boleh Lagi Digaji dari Dana BOS

Senin, 2 Maret 2026 - 18:48 WIB

Ibas Ajak Organisasi Kepemudaan Bersatu, Kreatif dan Aktif Bangun Bangsa

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Tahun I Mirza-Jihan Perkuat Fondasi Pembangunan

Senin, 2 Mar 2026 - 22:40 WIB

#indonesiaswasembada

Guru Honorer Tak Boleh Lagi Digaji dari Dana BOS

Senin, 2 Mar 2026 - 18:59 WIB

#indonesiaswasembada

Ibas Ajak Organisasi Kepemudaan Bersatu, Kreatif dan Aktif Bangun Bangsa

Senin, 2 Mar 2026 - 18:48 WIB