Terkuak, Oknum Ketua Gapoktan di Lampura Timbun dan Jual-Belikan Pupuk Bersubsidi Secara Ilegal

Jumat, 15 September 2023 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Soal indikasi dugaan penimbunan serta memperjual-belikan pupuk bersubsidi yang di lakukan oleh oknum warga Desa Gilih Suka Negeri, dan oknum warga Desa Bandar Kagungan Raya Kecamatan Abung Selatan, mulai terkuak kebenarannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, Oknum inisial D yang juga ketua Gapoktan tersebut ternyata memiliki usaha kios Pupuk yang ada di seputaran Kabupaten berjuluk Bumi Ragem Tunas Lampung. Berdasarkan keterangan sumber, oknum D dimaksud, secara terang-terangan telah mengakui kesalahannya dan mengakui semua perbuatannya yang telah memperjual-belikan pupuk bersubsidi pada seseorang yang bukan sasaran keperuntukkannya.

“Pas ketemu dengan saya disuatu Kios Pupuk yang ada di Kecamatan Abung Selatan, Oknum D mengakui semua perbuatannya, bahkan dirinya meminta saya untuk membantu menyelesaikan kasusnya yang sudah terlanjur tercium oleh publik,” ungkap sumber.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Tommy Suciadi melalui Kabid PSP, Muntofik membenarkan isu yang beredar di masyarakat soal adanya dugaan penimbunan sekaligus memperjualbelikan pupuk bersubsidi secara ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab disana.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Samsudin Terima Kunjungan Pengurus MUI Lampung

“Hasil monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama dengan Koordinator Penyuluh fatimah ali dan sejumlah mahasiswa UMKO ke Desa Gilih Suka Negeri di rumah Nata di dampingi Koorluh ( koordinator penyuluh )
terkait informasi yang diterima mengenai indikasi Jual beli dan Penimbunan Pupuk Subsidi yang sempat viral di beberapa media ternama ternyata itu benar,” kata Muntofik Kabid PSP Dinas Pertanian Lampura kepada awak media beberapa waktu lalu.

Muntofik memaparkan Berdasarkan hasil kronologis yang di jelaskan Nata bahwasanya benar dirinya mendapatkan pupuk subsidi tersebut dari warga setempat bernama Pungut dan Pungut mendapatkan Pupuk tersebut dari Ketua Gapoktan Desa Bandar Kagungan Raya berisial D yang sering dipanggil dengan sapaan Cak Dar.

Perlu di ketahui, Pupuk Subsidi tersebut berasal dari kios pak Tanhar kalibalangan peruntukannya wilayah Bandar Kagungan Raya. Namun, fakta yang didapat dari monev yang dilakukan di Desa Gilih Suka Negeri ketika menemui warga bernama Nata, pupuk subsidi yang didapatnya berasal dari warga Desa Bandar Kagungan Raya dari Cak Dar melalui Pungut warga setempat.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor di Lampung Timur Dihadiahi Timah Panas

“Kalau kronoligis yang disampaikan Nata, bahwa benar dia mendapatkan Pupuk Subsidi dari Pungut dan Pungut mendapatakan pupuk dari Cak Dar pemilik Kios di Desa Bandar Kagungan Raya, ” Jelasnya.

Ketika di tanya apakah Penyaluran pupuk desa BKR melalui ketua Gapoktan BKR Cak Dar menyalahi aturan, Kabid PS Muntofik menegaskan bahwa hal itu tentu saja sudah menyalahi aturan dan bisa masuk ranah pidana karena telah menyalurkan pupuk subsidi yang bukan pada wilayahnya.

Tentunya hal itu dapat juga merugikan kelompok tani yang ada di Desa Bandar Kagungan Raya. Sebab, Pupuk Subsidi yang disalurkan pemerintah sesuai dengan kebutuhan kelompok tani di masing masing wilayah. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Jelang Peresmian Sekretariat dan Lapangan Tembak, Pengurus Perbakin Mesuji Sowan ke Provinsi
Kasus BPKAD Tuba, Tim DMPK akan Lapor ke Kajati, Isu Pembelian Properti Miliaran Milik Mantan Wagub
Samsudin Didampingi Maidawati Resmikan Gedung Baru Pos Kesehatan dan Panen Melon Hasil Budi Daya KWT di Tanggamus
Sipentas Pemberkasan Lingkup Izin Sayang Dampak Rindu Ciptakan Usaha ‘Sehat’ Bagi Pemrakarsa
Nekat Lanjutkan Pembangunan Pabrik Tapioka, PT Sinar Baturusa Prima Diduga Tak Kantongi Dokumen AMDAL dan PBG
Pj Gubernur Lampung Galakkan Penanggulangan Stunting di Tanggamus
Pj Gubernur Dukung Upaya Pemkab Pringsewu Tingkatkan Pendapatan Daerah Lewat Pengembangan UMKM di Rest Area
JMSI Provinsi Lampung Kembali Berbagi Untuk Warga Sekitar

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:45 WIB

Jelang Peresmian Sekretariat dan Lapangan Tembak, Pengurus Perbakin Mesuji Sowan ke Provinsi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Kasus BPKAD Tuba, Tim DMPK akan Lapor ke Kajati, Isu Pembelian Properti Miliaran Milik Mantan Wagub

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 06:58 WIB

Samsudin Didampingi Maidawati Resmikan Gedung Baru Pos Kesehatan dan Panen Melon Hasil Budi Daya KWT di Tanggamus

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 01:18 WIB

Sipentas Pemberkasan Lingkup Izin Sayang Dampak Rindu Ciptakan Usaha ‘Sehat’ Bagi Pemrakarsa

Jumat, 4 Oktober 2024 - 23:32 WIB

Nekat Lanjutkan Pembangunan Pabrik Tapioka, PT Sinar Baturusa Prima Diduga Tak Kantongi Dokumen AMDAL dan PBG

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:04 WIB

Pj Gubernur Dukung Upaya Pemkab Pringsewu Tingkatkan Pendapatan Daerah Lewat Pengembangan UMKM di Rest Area

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:50 WIB

JMSI Provinsi Lampung Kembali Berbagi Untuk Warga Sekitar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:21 WIB

Aliansi Pemuda Jakarta Gelar Aksi di Depan Balai Kota, Tuntut Kadis Sosial DKI Jakarta Dicopot

Berita Terbaru