Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Soal indikasi dugaan penimbunan serta memperjual-belikan pupuk bersubsidi yang di lakukan oleh oknum warga Desa Gilih Suka Negeri, dan oknum warga Desa Bandar Kagungan Raya Kecamatan Abung Selatan, mulai terkuak kebenarannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, Oknum inisial D yang juga ketua Gapoktan tersebut ternyata memiliki usaha kios Pupuk yang ada di seputaran Kabupaten berjuluk Bumi Ragem Tunas Lampung. Berdasarkan keterangan sumber, oknum D dimaksud, secara terang-terangan telah mengakui kesalahannya dan mengakui semua perbuatannya yang telah memperjual-belikan pupuk bersubsidi pada seseorang yang bukan sasaran keperuntukkannya.
“Pas ketemu dengan saya disuatu Kios Pupuk yang ada di Kecamatan Abung Selatan, Oknum D mengakui semua perbuatannya, bahkan dirinya meminta saya untuk membantu menyelesaikan kasusnya yang sudah terlanjur tercium oleh publik,” ungkap sumber.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Tommy Suciadi melalui Kabid PSP, Muntofik membenarkan isu yang beredar di masyarakat soal adanya dugaan penimbunan sekaligus memperjualbelikan pupuk bersubsidi secara ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab disana.
“Hasil monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama dengan Koordinator Penyuluh fatimah ali dan sejumlah mahasiswa UMKO ke Desa Gilih Suka Negeri di rumah Nata di dampingi Koorluh ( koordinator penyuluh )
terkait informasi yang diterima mengenai indikasi Jual beli dan Penimbunan Pupuk Subsidi yang sempat viral di beberapa media ternama ternyata itu benar,” kata Muntofik Kabid PSP Dinas Pertanian Lampura kepada awak media beberapa waktu lalu.
Muntofik memaparkan Berdasarkan hasil kronologis yang di jelaskan Nata bahwasanya benar dirinya mendapatkan pupuk subsidi tersebut dari warga setempat bernama Pungut dan Pungut mendapatkan Pupuk tersebut dari Ketua Gapoktan Desa Bandar Kagungan Raya berisial D yang sering dipanggil dengan sapaan Cak Dar.
Perlu di ketahui, Pupuk Subsidi tersebut berasal dari kios pak Tanhar kalibalangan peruntukannya wilayah Bandar Kagungan Raya. Namun, fakta yang didapat dari monev yang dilakukan di Desa Gilih Suka Negeri ketika menemui warga bernama Nata, pupuk subsidi yang didapatnya berasal dari warga Desa Bandar Kagungan Raya dari Cak Dar melalui Pungut warga setempat.
“Kalau kronoligis yang disampaikan Nata, bahwa benar dia mendapatkan Pupuk Subsidi dari Pungut dan Pungut mendapatakan pupuk dari Cak Dar pemilik Kios di Desa Bandar Kagungan Raya, ” Jelasnya.
Ketika di tanya apakah Penyaluran pupuk desa BKR melalui ketua Gapoktan BKR Cak Dar menyalahi aturan, Kabid PS Muntofik menegaskan bahwa hal itu tentu saja sudah menyalahi aturan dan bisa masuk ranah pidana karena telah menyalurkan pupuk subsidi yang bukan pada wilayahnya.
Tentunya hal itu dapat juga merugikan kelompok tani yang ada di Desa Bandar Kagungan Raya. Sebab, Pupuk Subsidi yang disalurkan pemerintah sesuai dengan kebutuhan kelompok tani di masing masing wilayah. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.