Terkait Tidak Adanya THR Bagi Tenaga Honorer, Ini Penjelasan Kepala BPKAD Mesuji

Senin, 8 April 2024 | 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Nara J Afkar 

MESUJI – Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), akhirnya menjawab apa yang menjadi kegelisahan para tenaga honorer di Bumi Ragab Begawe Caram terkait tidak adanya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga non ASN pada lebaran Idul Fitri tahun 2024 ini.

Kepala BPKAD Mesuji Olpin Putra,SH.MH., menyampaikan, bahwa pada akhir bulan maret kemarin, pihaknya telah merealisasikan THR bagi para ASN dan P3K serta Non Asn Khusus BLUD. Dimana komponennya berupa sebulan gaji plus TPP 100%, dengan total realisasi anggaran sebesar Rp. 16,3 Miliar.

“Alhamdulillah akhir bulan maret kemarin, kami sudah merealisasikan THR untuk 2161 ASN dan 694 P3K. Untuk tenaga honorer sebenarnya tahun ini juga sudah menyiapkan anggarannya, namun karena beberapa hal yang sifatnya aturan, maka dengan sangat berat hati THR bagi tenaga honorer atau tenaga non ASN tidak bisa kita bayarkan. Kendati sebenarnya kita juga sangat prihatin, akan tetapi jika di paksakan untuk dibayarkan khawatir nya malah menjadi masalah di kemudian hari,”jelas Olpin, Senin(8/4).

Baca Juga:  Forum Bakohumas Menuju Pemerintahan Yang Transparasi Dan Lebih Demokratis 

Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Perbakin Mesuji itu menerangkan alasan kenapa tidak bisa dibayarkannya THR bagi honorer atau tenaga non ASN tersebut. Sebab, pemerintah pusat terbaru ini telah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024, serta hasil rapat zoom dengan Kemendagri, dan Template yang di-share oleh Kemendagri yang kita turunkan dalam bentuk peraturan bupati (PERBUP) nomor 7 tahun 2024 tentang teknis tunjangan THR dan gaji 13 yang bersumber dari APBD.

Baca Juga:  BPN Mesuji Bersama PPAT dan PPATS Ikuti Monev Implementasi Peralihan Hak atas Tanah Secara Elektronik 

“Beberapa hari yang lalu pimpinan (Pj Bupati.Red) juga merapatkan dengan seluruh kepala OPD terkait pembayaran THR khususnya untuk honorer di Mesuji agar bisa dicarikan formulasinya untuk dibayar jika tidak menyalahi aturan. Namun,hasil konsultasi kita baik dengan pemerintah pusat, hal ini tidak diperkenankan untuk dibayar mengingat aturannya seperti itu, maka dengan berat hati THR honorer tidak dibayarkan,” terangnya.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Lampung Utara Tetapkan Mantan Kades Sekipi Tersangka
Puan : Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol, Masyarakat Rentan Jangan Jadi Korban
Kunjungan Jajaran PT. BSI Kantor Cabang Bandar Lampung, Dorong Penguatan Ekonomi Daerah Melalui Kolaborasi dengan Ekonomi Syariah
Tindakan tegas kepolisian saat konvoi tren “aura farming” di jalan tol
Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Demi Suksesnya Peluncuran Koperasi Merah Putih Serentak
Tinjau MPLS, Gubernur Lampung Dorong Peningkatan Pendidikan Berkualitas dan Merata
Komisi X DPR RI Serap Aspirasi PGRI dan IPN: Dari Honorer hingga Kurikulum Berkarakter
PT RAPP Masuk Dalam Radar Penerima Anugerah JMSI Riau Award 2025

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:48 WIB

Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Lampung Utara Tetapkan Mantan Kades Sekipi Tersangka

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:36 WIB

Puan : Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol, Masyarakat Rentan Jangan Jadi Korban

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:32 WIB

Kunjungan Jajaran PT. BSI Kantor Cabang Bandar Lampung, Dorong Penguatan Ekonomi Daerah Melalui Kolaborasi dengan Ekonomi Syariah

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:29 WIB

Tindakan tegas kepolisian saat konvoi tren “aura farming” di jalan tol

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:26 WIB

Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Demi Suksesnya Peluncuran Koperasi Merah Putih Serentak

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Tindakan tegas kepolisian saat konvoi tren “aura farming” di jalan tol

Selasa, 15 Jul 2025 - 15:29 WIB