Terkait Tidak Adanya THR Bagi Tenaga Honorer, Ini Penjelasan Kepala BPKAD Mesuji

Senin, 8 April 2024 | 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Nara J Afkar 

MESUJI – Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), akhirnya menjawab apa yang menjadi kegelisahan para tenaga honorer di Bumi Ragab Begawe Caram terkait tidak adanya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga non ASN pada lebaran Idul Fitri tahun 2024 ini.

Kepala BPKAD Mesuji Olpin Putra,SH.MH., menyampaikan, bahwa pada akhir bulan maret kemarin, pihaknya telah merealisasikan THR bagi para ASN dan P3K serta Non Asn Khusus BLUD. Dimana komponennya berupa sebulan gaji plus TPP 100%, dengan total realisasi anggaran sebesar Rp. 16,3 Miliar.

“Alhamdulillah akhir bulan maret kemarin, kami sudah merealisasikan THR untuk 2161 ASN dan 694 P3K. Untuk tenaga honorer sebenarnya tahun ini juga sudah menyiapkan anggarannya, namun karena beberapa hal yang sifatnya aturan, maka dengan sangat berat hati THR bagi tenaga honorer atau tenaga non ASN tidak bisa kita bayarkan. Kendati sebenarnya kita juga sangat prihatin, akan tetapi jika di paksakan untuk dibayarkan khawatir nya malah menjadi masalah di kemudian hari,”jelas Olpin, Senin(8/4).

Baca Juga:  Dua Tersangka Penadah Barang Curian Asal Tuba di Amankan Anggota Polres Mesuji

Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Perbakin Mesuji itu menerangkan alasan kenapa tidak bisa dibayarkannya THR bagi honorer atau tenaga non ASN tersebut. Sebab, pemerintah pusat terbaru ini telah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024, serta hasil rapat zoom dengan Kemendagri, dan Template yang di-share oleh Kemendagri yang kita turunkan dalam bentuk peraturan bupati (PERBUP) nomor 7 tahun 2024 tentang teknis tunjangan THR dan gaji 13 yang bersumber dari APBD.

Baca Juga:  62 Tahun Lampung, Catat Kinerja Positif di Berbagai Sektor

“Beberapa hari yang lalu pimpinan (Pj Bupati.Red) juga merapatkan dengan seluruh kepala OPD terkait pembayaran THR khususnya untuk honorer di Mesuji agar bisa dicarikan formulasinya untuk dibayar jika tidak menyalahi aturan. Namun,hasil konsultasi kita baik dengan pemerintah pusat, hal ini tidak diperkenankan untuk dibayar mengingat aturannya seperti itu, maka dengan berat hati THR honorer tidak dibayarkan,” terangnya.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

JMSI Lampung Tegaskan Arah Transformasi Digital, Dorong Ekosistem Media Inovatif dan Berintegritas
Kinerja Imigrasi Kotabumi Disorot, Penahanan WNA Melebihi Batas Waktu
62 Tahun Indonesia-Korut, Perlu Memperluas Cakrawala Kolaborasi
Indeks Pembangunan Statistik Lampung Naik, Diskominfotik Provinsi Lampung Fokus Perkuat Tata Kelola Statistik Jelang EPSS 2026
Urgensi Restorative Justice dan Rehabilitasi untuk Atasi Overkapasitas Lapas
Pujakesuma Bersatu Tegaskan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029
Merawat Harmoni di Tengah Perbedaan, Pemkab Lampung Selatan Pererat Toleransi Lewat Dharma Santi Umat Hindu
Persyaratan Lengkap Izin Satu Hari Sudah Keluar  

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:18 WIB

JMSI Lampung Tegaskan Arah Transformasi Digital, Dorong Ekosistem Media Inovatif dan Berintegritas

Jumat, 10 April 2026 - 14:35 WIB

Kinerja Imigrasi Kotabumi Disorot, Penahanan WNA Melebihi Batas Waktu

Jumat, 10 April 2026 - 09:36 WIB

62 Tahun Indonesia-Korut, Perlu Memperluas Cakrawala Kolaborasi

Kamis, 9 April 2026 - 21:30 WIB

Indeks Pembangunan Statistik Lampung Naik, Diskominfotik Provinsi Lampung Fokus Perkuat Tata Kelola Statistik Jelang EPSS 2026

Kamis, 9 April 2026 - 21:21 WIB

Urgensi Restorative Justice dan Rehabilitasi untuk Atasi Overkapasitas Lapas

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kinerja Imigrasi Kotabumi Disorot, Penahanan WNA Melebihi Batas Waktu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:35 WIB

#indonesiaswasembada

62 Tahun Indonesia-Korut, Perlu Memperluas Cakrawala Kolaborasi

Jumat, 10 Apr 2026 - 09:36 WIB