Terima Ketua Ombudsman, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penguatan Posisi Ombudsman

Jumat, 7 Juli 2023 | 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo bersama Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih akan bekerjasama menyelenggarakan simposium tentang kepatuhan penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta pelayanan publik sesuai ketentuan konstitusi. Sehingga bisa memberikan masukan sekaligus pemahaman kepada para penyelenggara negara dan pemerintahan. Baik dari kementerian, lembaga, hingga penyelenggara pelayanan publik, seperti BUMN, BUMD, dan lainnya.

Ombudsman berdiri berdasarkan UU No.37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, sebagai implementasi dari Tap MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Mengingat hingga saat ini masih banyak terjadi persoalan dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta pelayanan publik. Sebagaimana ditemukan Ombudsman dalam berbagai kajian yang telah mereka lakukan. Misalnya, terkait potensi maladministrasi dalam proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah seperti gubernur, walikota, hingga bupati. Dasar hukumnya saat ini diatur dalam UU No.10/2016 tentang Pilkada, kemudian diturunkan melalui Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 juncto Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Alangkah lebih baik jika payung hukumnya turut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP),” ujar Bamsoet usai menerima Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, di Jakarta, Jumat (7/7/23).

Baca Juga:  Gubernur Mirza Dorong FKLPID Jadi Penghubung Tenaga Kerja dan Dunia Industri

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pada akhir tahun 2022 lalu, Ombudsman juga telah menyelesaikan kajian sistemik tentang tata kelola izin usaha pertambangan (IUP). Kajian ini memuat berbagai temuan yang sangat berguna untuk mencegah maladministrasi pertambangan sekaligus mencegah terjadinya laporan masyarakat yang berulang mengenai IUP.

“Dalam kajian tersebut, permasalahan dalam proses perizinan tata kelola IUP diawali sejak perizinan masih di tingkat kabupaten/kota, kemudian dialihkan kewenangannya ke provinsi pada tahun 2015, lalu pada tahun 2020 kewenangannya ditarik ke pemerintah pusat. Salah satu permasalahan yang muncul adalah tidak clean and clear-nya IUP pada saat proses peralihan kewenangan tersebut,” jelas Bamsoet.

Baca Juga:  Usai Merah Putih Diturunkan, Warna Budaya Nusantara Menghiasi Menara Siger

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, posisi Ombudsman juga perlu diperkuat, sehingga bisa melakukan pengawasan dengan efektif. Sekaligus memastikan rekomendasi dan kajian yang telah dihasilkan bisa diikuti oleh berbagai stakeholders terkait. Salah satu cara memperkuat Ombudsman yakni dengan memberikan tambahan anggaran. Mengingat anggarannya saat ini sangat minim, hanya sekitar Rp 200 miliar.

“Anggaran Ombudsman Sangat minim sekali untuk menjalankan tugasnya sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah,” pungkas Bamsoet. (*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Akhir Agustus, Target PAD Mesuji Tahun 2026 Realisasi 82 Persen
TP PKK Provinsi Lampung Salurkan Bantuan di Kabupaten Lampung Selatan
Jusuf Kalla Dorong Masalah Papua Dengan Dialog Politik Dan Pedekatan Damai
Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan 
Dari Lumbung Pangan Jadi Lumbung Energi, Gubernur Mirza Dorong Lampung Pimpin Pengembangan Bioetanol
Indonesia Raih Dua Emas di World Climbing Series Guiyang
Bapas Kotabumi Bekali Klien Pemasyarakatan Keterampilan Barista
Alasan Non Teknis Jadwal Pilwabup WK Berubah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 21:52 WIB

Akhir Agustus, Target PAD Mesuji Tahun 2026 Realisasi 82 Persen

Senin, 14 September 2026 - 20:40 WIB

TP PKK Provinsi Lampung Salurkan Bantuan di Kabupaten Lampung Selatan

Senin, 14 September 2026 - 16:10 WIB

Jusuf Kalla Dorong Masalah Papua Dengan Dialog Politik Dan Pedekatan Damai

Senin, 14 September 2026 - 16:08 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan 

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Dari Lumbung Pangan Jadi Lumbung Energi, Gubernur Mirza Dorong Lampung Pimpin Pengembangan Bioetanol

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Akhir Agustus, Target PAD Mesuji Tahun 2026 Realisasi 82 Persen

Senin, 14 Sep 2026 - 21:52 WIB

#indonesiaswasembada

TP PKK Provinsi Lampung Salurkan Bantuan di Kabupaten Lampung Selatan

Senin, 14 Sep 2026 - 20:40 WIB

#indonesiaswasembada

Jusuf Kalla Dorong Masalah Papua Dengan Dialog Politik Dan Pedekatan Damai

Senin, 14 Sep 2026 - 16:10 WIB

#indonesiaswasembada

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan 

Senin, 14 Sep 2026 - 16:08 WIB