Namun berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan wawancara dengan Bendahara Pengeluaran dan Fungsional Perencanaan diketahui bahwa, Bidang Sekretariat BPKAD telah melakukan pembelian belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor dan belanja bahan-bahan lainnya tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban belanja melalui.
“Berdasarkan nota pembelian dan buku catatan pengeluaran ril menunjukkan bahwa realisasi belanja penggunaan belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor dan belanja bahan-bahan lainnya tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp1,7 miliar lebih,” tulis LHP BPK.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Metro agar memerintahkan Sekda dan Kepala BPKAD untuk lebih cermat dalam merealisasikan anggaran belanja alat, bahan untuk kegiatan kantor, serta melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pertanggungjawaban belanja barang dan jasa.
“Menginstruksikan PPTK dan Kabag Umum mempertanggungjawabkan belanja alat, bahan untuk kegiatan kantor dan belanja bahan-bahan lainnya sesuai ketentuan dan menginstruksikan PPK dan Bendahara Pengeluaran melaksanakan fungsi verifikasi kelengkapan dokumen belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor dan belanja bahan-bahan lainnya secara memadai,” demikian petikan LHP BPK RI. ##