“Yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.5 miliar lebih atas kelebihan pembayaran sebesar Rp2.5 miliar lebih telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Metro,” tulis LHP BPK RI.
Namun berdasarkan pemeriksaan fisik dan wawancara dengan Bendahara Pengeluaran, JFT Bagian Umum, dan Kabag Umum diketahui bahwa, Bagian Umum Setda telah melakukan pembelian belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor dan belanja bahan-bahan lainnya, namun tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban belanja melalui e-katalog tersebut.
“Berdasarkan nota pembelian dan buku catatan pengeluaran riil diketahui bahwa penggunaan belanja alat bahan untuk kegiatan kantor dan belanja bahan-bahan lainnya tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp773 juta lebih,” tulis LHP BPK.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban e-katalog berupa perjanjian, surat pesanan, berita acara serah terima barang, BKP telah sesuai dengan realisasi surat pesanan, berita acara serah terima barang, BKP telah sesuai dengan realisasi atas jumlah volume barang yang dipesan melalui e-katalog.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya