Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curanmor Kurang Dari 24 Jam

Senin, 23 Desember 2024 | 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MENGGALA – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Kamis (19/12/2024), sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Mulyo Dadi, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku yang ditangkap Tekab 308 Presisi dalam kasus curanmor ini yakni seorang laki-laki berinisial YS (23), berprofesi tani, sedangkan korbannya adalah seorang laki-laki berinisial SO (24), berprofesi tani. Mereka tinggal di Kampung yang sama yakni Kampung Mulyo Dadi.

Selain menangkap pelaku, Tekab 308 Presisi juga menyita barang bukti (BB) berupa senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 cm gagang terbuat dari kayu yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya mencongkel pintu dan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, A 6033 TN, yang merupakan barang hasil kejahatan.

“Hari Kamis (19/12/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku curanmor yang beraksi di Kampung Mulyo Dadi. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (23/12/2024).

Baca Juga:  Gubernur Dorong RSJ Raih Predikat Benas Korupsi dan Birokrasi Bersih dan Melayani

Lanjutnya, pengungkapan kasus curanmor ini terbilang cukup cepat karena pelaku ditangkap oleh Tekab 308 Presisi kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi kejahatannya, dan BB berupa sepeda motor milik korban juga masih dikuasi oleh pelaku.

“Jarak rumah pelaku dengan rumah korban sekitar 1 km dan berada dalam satu Kampung yang sama yakni Kampung Mulyo Dadi, Kecamatan Rawa Pitu, sehingga pelaku dan korban tentunya saling kenal,” papar AKP Indik.

Kasat Reskrim menerangkan, dalam melakukan aksinya, pelaku hanya menggunakan senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 cm untuk mencongkel jendela rumah sebelah kanan, setelah itu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengeluarkan sepeda motor milik korban melalui pintu depan.

Baca Juga:  Konflik Lahan Sawit, AMUK Tuding Bupati Tidur! Hendrizal: Saya tak Tidur

“Setelah sepeda motor milik korban dikeluarkan, pelaku lalu mengunci pintu depan dan keluar dari dalam rumah lewat jendela tempat pelaku pertama masuk, kemudian pelaku membawa sepeda motor hasil kejahatannya ke arah Kampung Talang Buah, Kecamatan Gedung Aji, hingga akhirnya pelaku ditangkap,” terangnya.

AKP Indik menambahkan, pelaku curanmor yang ditangkap Tekab 308 Presisi saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. ##


Penulis : Nara


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Tulang Bawang

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati
Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak
Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark
Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia
Jalan Umbar–Putih Doh Rampung Diperbaiki, Warga Tanggamus Lega
DPC PDI Perjuangan Tubaba Nyatakan Dukungan untuk Sudin sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung 2025–2030

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:08 WIB

Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:48 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:15 WIB

Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:10 WIB

PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB

#CovidSelesai

Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:15 WIB

#CovidSelesai

PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:10 WIB