JAKARTA -Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 sudah keluar. Meski pengumuman belum seluruhnya dikeluarkan.
Pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 1 sudah diinformasikan sejak 24 Desember 2024. Tahap tersebut diikuti oleh pelamar yang merupakan eks tenaga honorer (THK-II) dan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 hingga 7 Januari 2025.
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Mohammad Ridwan mengungkapkan perpanjangan ini untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada Tenaga Non-ASN sesuai kriteria Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 untuk mendaftar.
Aturan tersebut tertuang melalui Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.
“Dalam Surat Plt. Kepala BKN tersebut, dijelaskan bahwa tahapan pendaftaran seleksi memiliki jadwal baru yakni 17 Desember 2024 hingga hingga 7 Januari 2025,” kata Ridwan, dikutip Kamis (2/1/2025).
Sedangkan untuk tahapan selanjutnya tetap mengikuti surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 27 September 2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Ridwan juga menyampaikan Kepala BKN selaku Ketua Pelaksan Panselnas mengingatkan instansi untuk segera mengkonfirmasi Tenaga Non-ASN yang berhak mendaftar di Tahap 2 dalam sistem SSCASN, sekaligus kembali mengimbau kepada calon pelamar untuk dapat segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran.
Terkait belum seluruhnya pengumuman pegawai PPPK? Informasi diperoleh dari beberapa pelamar PPPK di Lmpung belum sepenuhnya di umumkan, khusus bagi pelamar tenaga guru. Belum diperoleh keterangan apa penyebabnya.
Pelamar dari Way Kanan dan Bandarlampung yang enggan menyebut jati dirinya menyebutkan, masih ada perbaikan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Mereka berharap tidak ada kongkalikong dalam penetapan kelulusan apalagi “jual beli” kelulusan di BKD Provinsi dan Kabupaten. ##
Penulis : Ani
Editor : Ani
Sumber Berita : Penerimaan PPPK
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.