Sultan Apresiasi Pemerintah Beri Kewenangan Penyidikan Kepada OJK

Rabu, 1 Februari 2023 | 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyambut baik kebijakan pemerintahan presiden Joko Widodo yang baru saja memberikan kewenangan penyidikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia.

“Pada prinsipnya Kami menyambut baik dan mengapresiasi Peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 2023 ini dengan harapan OJK semakin signifikan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi, khusus di sektor keuangan. Ini merupakan kebijakan penting yang sudah seharusnya hadir dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat di tengah maraknya kasus kejahatan keuangan saat ini”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu (1/2).

Menurut Sultan, selama ini OJK tidak mampu banyak berbuat dan bertindak terhadap kasus kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat. Sehingga, Kami sangat optimis, Kewenangan penyidikan ini akan menambah kepercayaan diri dan kesigapan OJK dalam menelaah lebih jauh secara saksama dugaan kasus kejahatan keuangan yang selama ini dianggap rumit untuk diungkap oleh lembaga penegakan hukum.

Baca Juga:  Novriwan: Ide Asli Lebih Bernilai dari pada Hasil Buatan AI

“Dengan demikian OJK sudah resmi ditetapkan menjadi lembaga penegakan hukum dalam sektor keuangan. Saya kira ini kebijakan yang transformasional yang harus didukung oleh lembaga terkait lainnya, dan tentunya dukungan dan kerjasama masyarakat”, tegas Sultan.

Selama ini, kata Sultan, OJK hanya menjadi lembaga yang pasif dalam menindaklanjuti laporan kasus kejahatan keuangan oleh masyarakat. Terutama saat mendapatkan laporan penipuan investasi bodong baik yang investasi online maupun konvensional oleh lembaga keuangan yang tidak berizin OJK, kecuali setelah mendapat rekomendasi dari kepolisian.

Baca Juga:  Iran Siap Nego Damai, Kalau AS Gak Dustai MOU

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 15 kewenangan selaku penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Beleid itu diteken Jokowi pada 30 Januari 2023.

“Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ujar Jokowi dalam pasal 1. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Tantangan Ponpes Kian Berat, Berhadapan dengan Tekhnologi dan AI
Rahasia PBB Bocor, Ada Mata-mata Israel di UNICEF
Iran Siap Nego Damai, Kalau AS Gak Dustai MOU
Bahaya, Wabah Flu Burung Naik Lagi
Rial Kalbadi Pimpin Langit Biru Indonesia ASRI Way Kanan 
Sensus Ekonomi 2026 dan Pentingnya Data Akurat
Seluruh Bhabinkamtibmas Bagi Bendera ke Masyarakat
Lebanon Sebut Perundingan dengan Israel Ada Kemajuan, soal Tawanan dan Perbatasan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Tantangan Ponpes Kian Berat, Berhadapan dengan Tekhnologi dan AI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Rahasia PBB Bocor, Ada Mata-mata Israel di UNICEF

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Iran Siap Nego Damai, Kalau AS Gak Dustai MOU

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Bahaya, Wabah Flu Burung Naik Lagi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Rial Kalbadi Pimpin Langit Biru Indonesia ASRI Way Kanan 

Berita Terbaru

Sekdaprov Dr Marindo Kurniawan Saat Membaca Sambutan Gubernur Lampung di FKPP di Lampung Selatan [Lin]

#indonesiaswasembada

Tantangan Ponpes Kian Berat, Berhadapan dengan Tekhnologi dan AI

Minggu, 9 Agu 2026 - 10:14 WIB

Ilustrasi Berita Mata-Mata

#indonesiaswasembada

Rahasia PBB Bocor, Ada Mata-mata Israel di UNICEF

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:48 WIB

Presiden Iran Masoud Pezeshkian sedang menyampaikan pidato di Teheran, Iran [xin]

#indonesiaswasembada

Iran Siap Nego Damai, Kalau AS Gak Dustai MOU

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:41 WIB

Waspada Flu Burung Naik Lagi, Jangan Lengah

#indonesiaswasembada

Bahaya, Wabah Flu Burung Naik Lagi

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:38 WIB

#indonesiaswasembada

Rial Kalbadi Pimpin Langit Biru Indonesia ASRI Way Kanan 

Sabtu, 8 Agu 2026 - 23:59 WIB