Strategi Pengelolaan Kawasan Hutan Lampung Diperkuat untuk Dorong Ekonomi Berkelanjutan

Jumat, 18 Juli 2025 | 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan memimpin rapat strategi rencana kehutanan Tingkat Provinsi Lampung, yang dihadiri jajaran Dinas Kehutanan, Bappeda serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung di Ruang Sekretaris Daerah, Komplek Kantor Gubernur, Jumat (18/7/2025).

Rapat tersebut menindaklanjuti arahan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal saat menyusun arah pembangunan jangka menengah lima tahun ke depan di Aula Dinas Kehutanan, Kamis (24/4/2025) lalu.

Rapat tersebut membahas strategi penguatan pengelolaan kawasan hutan guna mendorong optimalisasi potensi ekonomi kehutanan secara berkelanjutan seperti Arahan Gubernur Mirza. Saat itu, Gubernur Mirza juga mengingatkan pentingnya kolaborasi lintas OPD dalam menangani masalah lingkungan hidup.

Baca Juga:  Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemprov Lampung Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Berdasarkan data BPKHTL Wilayah XX Bandar Lampung, luas kawasan hutan di Provinsi Lampung tercatat sebesar 28,1% atau 948.641 hektare dari total wilayah provinsi.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah, memaparkan bahwa sebagian besar kawasan hutan di Lampung telah dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga program Perhutanan Sosial (PS) menjadi strategi utama dalam melegalkan aktivitas tersebut agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan.

Tercatat hingga tahun 2024, potensi areal perhutanan sosial di Lampung mencapai 155.870 hektare yang tersebar di 17 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Pada tahun yang sama, perhutanan sosial mencatat nilai transaksi ekonomi (NTE) lebih dari Rp323 miliar, menjadikan program ini berkontribusi signifikan bagi peningkatan ekonomi masyarakat sekitar hutan.

Baca Juga:  Al-Sisi: Mesir akan Pertahankan Hak atas Air Sungai Nil

Selain menjaga kelestarian lingkungan, perhutanan sosial juga menjadi solusi pengentasan kemiskinan, membuka lapangan kerja, serta menggerakkan ekonomi masyarakat desa sekitar hutan.

Sekdaprov Marindo Kurniawan menegaskan pentingnya upaya bersama untuk mengembalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya. Ia juga menekankan bahwa pengelolaan kawasan hutan harus diarahkan untuk mengoptimalkan aset dan regulasi yang ada, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah


Penulis : Desty Efriyani


Editor : Nara


Sumber Berita : Pemprov Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Praperadilan 8 Tersangka Korupsi Ditolak, Bidkum Polda Lampung Tegaskan Proses Penyidikan Sesuai Prosedur
Gubernur Lampung Minta Penanganan Karhutla Dipercepat, Mitigasi Diperkuat
Tinjauan Manajemen Strategik: Wacana Pengalihan Gaji ASN Melalui Koperasi Merah Putih
Abdullah : Perlu Dibuat UU Khusus Antiperundungan
Komisi X Minta 2Tahun Prabowo-Gibran Evaluasi Anggaran MBG
Sinergikan PSN Dan Program Daerah, Biar Gak Jalan Sendiri-Sendiri
Jihan Lepas THLC Wakili Lampung di Kompetisi Paduan Suara Internasional
Pastikan Percepatan Penanganan Karhutla, Wagub Jihan Pantau Pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Praperadilan 8 Tersangka Korupsi Ditolak, Bidkum Polda Lampung Tegaskan Proses Penyidikan Sesuai Prosedur

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Gubernur Lampung Minta Penanganan Karhutla Dipercepat, Mitigasi Diperkuat

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Tinjauan Manajemen Strategik: Wacana Pengalihan Gaji ASN Melalui Koperasi Merah Putih

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Abdullah : Perlu Dibuat UU Khusus Antiperundungan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Komisi X Minta 2Tahun Prabowo-Gibran Evaluasi Anggaran MBG

Berita Terbaru

Berita Utama

Abdullah : Perlu Dibuat UU Khusus Antiperundungan

Senin, 19 Okt 2026 - 11:56 WIB

Berita Utama

Komisi X Minta 2Tahun Prabowo-Gibran Evaluasi Anggaran MBG

Senin, 19 Okt 2026 - 11:53 WIB