Laporan: Anis
POLEMIK Hutan kota seharusnya sudah dihentikan. Karena, tanah negara tersebut kini sudah dikuasai perseorangan. Hutan kota di Jalan Soekarno Hatta Way Halim itu kini dibawah penguasaan PT HKKB, anak perusahaan PT Sinar Laut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan mengatakan tanah bekas hutan kota milik perorangan, sehingga diperbolehkan untuk dibangun superblok.
“Bukan dong (bukan tanah milik negara), itu milik perorangan, makanya boleh dibangun. Pembangunan superblok itu sudah sesuai RTWT, karena kan untuk pembangunan itu banyak syarat perizinannya, syaratnya lengkap baru izinnya keluar,” kata Iwan Gunawan, seperti di lansir media lokal, Selasa (16/1).
Menurutnya, Pemkot Bandar Lampung terbuka kepada investor yang datang ke Kota Tapis Berseri asalkan mengikuti aturan. Termasuk investor yang akan membangun superblok di bekas hutan kota Jalan Soekarno Hatta Way Halim Bandar Lampung.
“Kalau Pemerintah Kota Bandar Lampung sangat terbuka untuk menerima investor, semakin banyak investor masuk ke Bandar Lampung akan menambah kemanfaatan dan kemakmuran masyarakat,” ujarnya.
Iwan Gunawan mengatakan banyaknya investor yang datang ke Bandar Lampung merupakan hal yang baik. Pembangunan menjadi berkembang pesat.
“Kita terbuka untuk siapapun yang mau investasi, mau buka hotel hingga mall silakan, asal semuanya ikuti aturan Pemkot,” ucapnya.
Sementara, Kepala DMPTSP Pemkot Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung menjelaskan lahan yang akan dibangun superblok di Way Halim itu merupakan lahan milk negara yang saat ini telah dikuasai PT HKKB.
“Luas tanahnya 20 hektare, 8 hektare untuk perumahan, 12 hektarnya akan dibangun play ground, minizoo, waterpark hingga hotel,” tuturnya.
Walaupun begitu, pembangunan superblok harus memiliki Amdal. Harusnya penimbangan tanah tidak dilakukan sebelum Amdal terbit. “Jadi itu merupakan keteledoran dari pihak pengembang,” ujarnya.
“Kami minta agar semua aktivitas tidak ada dulu sebelum Amdalnya terbit. Amdal ini juga kan ada tahapannya, mulai pra konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi,” jelasnya.
Muhtadi mengaku sebelumnya ia bersama Disperkim Bandar Lampung telah memanggil pihak pengembang untuk menghentikan aktivitasnya. “Sudah, sudah kita lakukan pememanggilan pengembang,” paparnya.
Lebih lanjut, Muhtadi menjelaskan, dengan kondisi area saat ini, pengembang harus segera membuat penanganan akan apa yang dikhawatirkan masyarakat. “Saya lihat di depannya itu sudah dibuat drainase, di belakangan ada cekungan agar air tidak keluar,” tutupnya.
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.