SPBU Belum Balas Surat Kesediaan, Bapenda Tunda Data Kendaraan Tunggak Pajak

Selasa, 7 November 2023 | 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Nara J Afkar

BANDARLAMPUNG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menunda pelaksanaan kebijakan pendataan kendaraan yang menunggak pajak saat mengisi bensin di SPBU.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, penundaan itu dilakukan lantaran beberapa SPBU yang dijadikan lokasi pendataan belum membalas surat yang diajukan Pemprov sejak 19 Oktober 2023.

“Pelaksanaannya belum hari ini karena dari beberapa SPBU yang kami surati untuk lokasinya dijadikan sebagai tempat pendataan kendaraan ada yang belum membalas,” kata Adi, Selasa (7/11).

Baca Juga:  BPN Perkuat Sinergitas Dengan Polres Mesuji Dalam Penanganan Masalah Agraria dan Pertanahan

Adi melanjutkan, pihaknya akan melakukan rapat bersama para stakeholder. Dia berharap PT. Pertamina Parta Niaga ikut mendukung kebijakan yang dilakukan oleh Pemprov Lampung.

Ada lima SPBU yang akan jadi percontohan program ini. Di antaranya, SPBU 24.352.127 di Jl. Wolter Monginsidi, SPBU 24.352.38 di Jl Jenderal Sudirman, SPBU 24.351.125 di Jl. Sultan Agung, SPBU 24.351.126 di Jl. P. Antasari dan SPBU 24.351.34 di Jl. P. Antasari.

Baca Juga:  Perkuat FTP, Haiko Sediakan Pangkalan Perawatan Pesawat One-stop

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung kebijakan yang sudah diamanahkan oleh pemprov.

Tujuannya, kata Tjahyo, untuk kebaikan kemajuan daerah agar BBM bersubsidi dapat tersalurkan ke masyarakat yang berhak.

Pertamina sebagai operator yang melaksanakan fungsi pendistribusian BBM ke masyarakat terus memastikan ketersediaan BBM subsidi dan penyaluran BBM dapar berjalan dengan maksimal.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Ratu Hemas : RUU Daerah Kepulauan Perkuat Kebijakan Arah Pembangunan
Perry Warjiyo mundur Dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
Ukraina Tembak Kapal Dagang Iran, Menlu Seyed Desak UE Ambil Tindakan
PPPA Soroti Tantangan Pengasuhan di Era Digital
Menteri PPPA Beri Pendampingan Korban Kekerasan Seksual
Revolusi Kuba Masih Relevan untuk Terus Digaungkan
Kompi III Gelar Patroli Pengamanan Tempat Ibadah
Rosan: Kemitraan Indonesia-China Tetap Kuat

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:55 WIB

Ratu Hemas : RUU Daerah Kepulauan Perkuat Kebijakan Arah Pembangunan

Senin, 27 Juli 2026 - 10:21 WIB

Perry Warjiyo mundur Dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:46 WIB

Ukraina Tembak Kapal Dagang Iran, Menlu Seyed Desak UE Ambil Tindakan

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:32 WIB

PPPA Soroti Tantangan Pengasuhan di Era Digital

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:25 WIB

Menteri PPPA Beri Pendampingan Korban Kekerasan Seksual

Berita Terbaru

Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dinilai menjadi pijakan penting untuk memastikan arah pembangunan Indonesia berjalan selaras dengan jati dirinya sebagai negara kepulauan.[Hs]

#indonesiaswasembada

Ratu Hemas : RUU Daerah Kepulauan Perkuat Kebijakan Arah Pembangunan

Senin, 27 Jul 2026 - 11:55 WIB

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan mundur dari jabatannya. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor BI.[Hs]

#indonesiaswasembada

Perry Warjiyo mundur Dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia

Senin, 27 Jul 2026 - 10:21 WIB

Ilustrasi Penembakan Kapal Iran oleh Ukraina

#indonesiaswasembada

Ukraina Tembak Kapal Dagang Iran, Menlu Seyed Desak UE Ambil Tindakan

Minggu, 26 Jul 2026 - 21:46 WIB

Menteri PPA dan Wagub Lampung Jihan

#indonesiaswasembada

PPPA Soroti Tantangan Pengasuhan di Era Digital

Minggu, 26 Jul 2026 - 21:32 WIB

Menteri PPA dan Korban Kekerasan Seksual

#indonesiaswasembada

Menteri PPPA Beri Pendampingan Korban Kekerasan Seksual

Minggu, 26 Jul 2026 - 21:25 WIB