Sopir Truk Sawit Ini Ditangkap, Karena Menyimpan Dan Pakai Sabu-Sabu

Senin, 14 Agustus 2023 | 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

TULANG BAWANG BARAT—Seorang sopir truk dan kernet pengangkut buah sawit, HS (31 th) warga Negara Tulang Bawang Kec. Bunga Mayang Kab. Lampung Utara dan SP (27 th) warga Tiyuh Tulang Bawang Baru Kec. Bunga Mayang Kab. Lampung Utara ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Jalan poros yang terletak di Tiyuh Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, minggu (13/8/23) karena kedapatan menggunakan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, menjelaskan, tersangka diamankan ketika sedang mengendarai kendaraan truck merk mitsubishi canter warna abu-abu dengan nomor polisi BE 8746 GD yang melintas dari tiyuh panaragan menuju tiyuh penumangan kecamatan tulang bawang tengah kabupaten tulang bawang barat

Baca Juga:  The Death of Expertise

Lebih lanjut kata kasat “sekira jam 01.30 Wib anggota opsnal narkoba mendapatkan informasi adanya mobil truck yang sering membawa Narkoba melintas di jalan raya tiyuh panaragan penumangan kemudian tidak lama melintas mobil truck yang dicurigai kemudian anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan mobil merk mitsubishi canter warna abu-abu dengan nomor polisi BE 8746 GD tersebut.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua orang tersebut tidak ditemukan barang bukti namun dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan mobil ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan didalam dashboard tengah lalu barang bukti lainnya yang diamankan berupa 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y12 warna biru, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y12 warna biru.” jelasnya.

Baca Juga:  Komite II DPD RI ke Lampung, Inventarisasi soal Perlindungan Nelayan

tersangka menurut pengakuanya adalah pemakai yang mendapatkan barang dengan membeli dari seseorang seharga 150 ribu rupiah.” ungkapnya.

tersangka akan dijerat dengan pasal 112 undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 2009 yang ancamanya 12 tahun penjara.” Pungkasnya.(humas_tubaba). ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

AS Jual 48 Jet Tempur Siluman F-35 ke Arab Saudi
Polri Periksa ATR/BPN Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah 4,8 T Di Bali
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Hasil Korupsi Besar DiKementerian ATR/BPN
Adinata Buka Perkemahan Penerimaan Tamu Ambalan
International Green Industrial Park Morowali, Selamatkan 7 Korban Insiden Perahu Terbalik
IRGC Iran: Kapal Tanker Minyak “Melanggar”, Dihantam
Pencarian 5 Jurnalis Dihentikan, Ini Harapan Keluarga
Velli Kembali Pimpin Percasi Way Kanan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:50 WIB

AS Jual 48 Jet Tempur Siluman F-35 ke Arab Saudi

Jumat, 18 September 2026 - 10:22 WIB

Polri Periksa ATR/BPN Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah 4,8 T Di Bali

Jumat, 18 September 2026 - 10:18 WIB

KPK Duga Ada Penerimaan Uang Hasil Korupsi Besar DiKementerian ATR/BPN

Jumat, 18 September 2026 - 10:02 WIB

Adinata Buka Perkemahan Penerimaan Tamu Ambalan

Jumat, 18 September 2026 - 09:51 WIB

International Green Industrial Park Morowali, Selamatkan 7 Korban Insiden Perahu Terbalik

Berita Terbaru

F-35 AS

#indonesiaswasembada

AS Jual 48 Jet Tempur Siluman F-35 ke Arab Saudi

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:50 WIB

#indonesiaswasembada

Polri Periksa ATR/BPN Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah 4,8 T Di Bali

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:22 WIB

#indonesiaswasembada

KPK Duga Ada Penerimaan Uang Hasil Korupsi Besar DiKementerian ATR/BPN

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:18 WIB

#indonesiaswasembada

Adinata Buka Perkemahan Penerimaan Tamu Ambalan

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:02 WIB