Soal Rangkap Jabatan, Rieke; Mencegah Konflik Kepentingan

Jumat, 26 September 2025 | 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan pentingnya larangan rangkap jabatan dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Menurutnya, aturan tegas diperlukan untuk mencegah konflik kepentingan sekaligus menjaga fokus dan integritas pejabat di BUMN.

Pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan Pakar Hukum UGM Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, SH, LLM., Pakar Hukum Universitas Jember Prof Dr. I Gede Widhiana Suarda, SH, M.HUM., dan Guru Besar Hukum Universitas Lampung Prof. Rudy Lukman, SH, MH, Ph.D di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

“Harus ada penegasan larangan rangkap jabatan di dalam revisi UU BUMN ini. Jangan sampai ada pejabat di BUMN yang merangkap posisi lain, baik di anak usaha maupun di institusi lain, karena akan rawan konflik kepentingan,” kata Rieke.

Dirinya menilai praktik rangkap jabatan di lingkungan BUMN selama ini menjadi salah satu faktor yang mengurangi efektivitas kinerja. Sebab itu, ia menekankan bahwa pejabat BUMN adalah pejabat publik yang mengelola keuangan negara, sehingga harus tunduk pada aturan ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga:  ITB dan Shanghai Microport MedBot Jalin Kerja Sama Robotika

“Kalau dibiarkan, rangkap jabatan bukan hanya persoalan etika, tapi juga hukum. Karena mereka mengelola uang negara, yang pertanggungjawabannya tidak bisa ganda,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rieke juga mengusulkan agar Pasal 7 Undang-Undang BUMN dihidupkan kembali. Pasal tersebut sebelumnya mengatur peran BUMN dalam menjalankan amanat konstitusi dan pembangunan ekonomi nasional. Menurutnya, keberadaan pasal itu penting untuk mempertegas posisi BUMN sebagai instrumen konstitusional, bukan semata entitas bisnis.

“Pasal 7 harus kita hidupkan kembali. Itu krusial supaya jelas bahwa BUMN bukan hanya korporasi, tetapi juga alat negara untuk mewujudkan cita-cita konstitusi,” tegas Rieke.

Ia menambahkan, tanpa Pasal 7, orientasi BUMN dikhawatirkan bergeser hanya pada keuntungan semata, dan mengabaikan mandat konstitusi dalam Pasal 33 UUD 1945. Harapannya, keberadaan Pasal 7 akan memberikan landasan hukum lebih kuat agar BUMN tetap berpihak pada kepentingan rakyat, termasuk dalam menjaga kedaulatan energi, pangan, hingga transportasi publik.

Baca Juga:  Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Mulai PKL di JMSI Lampung

“Pasal ini bukan sekadar norma, tapi penegasan bahwa BUMN harus mengabdi pada konstitusi. Karena itu tidak boleh dihilangkan, justru harus diperkuat,” tegasnya.

Menutup pernyataan, ia mengingatkan bahwa revisi UU BUMN tidak boleh lepas dari prinsip-prinsip konstitusi. Baginya, setiap rumusan pasal dalam undang-undang akan berpengaruh pada praktik hukum dan arah pembangunan ekonomi nasional. “Kita harus hati-hati, karena satu pasal yang hilang bisa mengubah orientasi BUMN dari konstitusional menjadi komersial. Itu berbahaya,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Hadi


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

DPD Partai Nasdem Way Kanan Adakan ” Cukur Gratis”
Giri Ramanda Tegaskan Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah Dinilai Tidak Etis
Dari 1.700 SPPG, Pekan depan akan di Aktivasi 300
SPPG di 3T Dikebut Pemerintah
Menarik, Pajak Makan Minum Jepang Turun jadi 1%, Lampung?
Mahasiswa UIN Edukasi Digital Marketing “Telor Asin Ibu Uum” di Gedung Pakuon
Melampaui Ekspor, Industri NEV China Beri Manfaat bagi Pasar Global
Iran dan Oman Finalisasi Kesepakatan soal Selat Hormuz
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:41 WIB

DPD Partai Nasdem Way Kanan Adakan ” Cukur Gratis”

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Giri Ramanda Tegaskan Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah Dinilai Tidak Etis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:59 WIB

Dari 1.700 SPPG, Pekan depan akan di Aktivasi 300

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:45 WIB

SPPG di 3T Dikebut Pemerintah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:21 WIB

Menarik, Pajak Makan Minum Jepang Turun jadi 1%, Lampung?

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

DPD Partai Nasdem Way Kanan Adakan ” Cukur Gratis”

Jumat, 7 Agu 2026 - 12:41 WIB

#indonesiaswasembada

Giri Ramanda Tegaskan Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah Dinilai Tidak Etis

Jumat, 7 Agu 2026 - 12:39 WIB

SPPG Diaktivasi Bertahap [lin-bg]

#indonesiaswasembada

Dari 1.700 SPPG, Pekan depan akan di Aktivasi 300

Jumat, 7 Agu 2026 - 07:59 WIB

Rapat Kordinasi terkait SPPG 3T di Indonesia [lin]

#indonesiaswasembada

SPPG di 3T Dikebut Pemerintah

Jumat, 7 Agu 2026 - 07:45 WIB

Ilustrasi Pajak Makan Minum, Masyarakat Jepang dengan kehidupannya [xin]

#indonesiaswasembada

Menarik, Pajak Makan Minum Jepang Turun jadi 1%, Lampung?

Jumat, 7 Agu 2026 - 07:21 WIB