Soal Rangkap Jabatan, Rieke; Mencegah Konflik Kepentingan

Jumat, 26 September 2025 | 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan pentingnya larangan rangkap jabatan dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Menurutnya, aturan tegas diperlukan untuk mencegah konflik kepentingan sekaligus menjaga fokus dan integritas pejabat di BUMN.

Pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan Pakar Hukum UGM Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, SH, LLM., Pakar Hukum Universitas Jember Prof Dr. I Gede Widhiana Suarda, SH, M.HUM., dan Guru Besar Hukum Universitas Lampung Prof. Rudy Lukman, SH, MH, Ph.D di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

“Harus ada penegasan larangan rangkap jabatan di dalam revisi UU BUMN ini. Jangan sampai ada pejabat di BUMN yang merangkap posisi lain, baik di anak usaha maupun di institusi lain, karena akan rawan konflik kepentingan,” kata Rieke.

Dirinya menilai praktik rangkap jabatan di lingkungan BUMN selama ini menjadi salah satu faktor yang mengurangi efektivitas kinerja. Sebab itu, ia menekankan bahwa pejabat BUMN adalah pejabat publik yang mengelola keuangan negara, sehingga harus tunduk pada aturan ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga:  JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris

“Kalau dibiarkan, rangkap jabatan bukan hanya persoalan etika, tapi juga hukum. Karena mereka mengelola uang negara, yang pertanggungjawabannya tidak bisa ganda,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rieke juga mengusulkan agar Pasal 7 Undang-Undang BUMN dihidupkan kembali. Pasal tersebut sebelumnya mengatur peran BUMN dalam menjalankan amanat konstitusi dan pembangunan ekonomi nasional. Menurutnya, keberadaan pasal itu penting untuk mempertegas posisi BUMN sebagai instrumen konstitusional, bukan semata entitas bisnis.

“Pasal 7 harus kita hidupkan kembali. Itu krusial supaya jelas bahwa BUMN bukan hanya korporasi, tetapi juga alat negara untuk mewujudkan cita-cita konstitusi,” tegas Rieke.

Ia menambahkan, tanpa Pasal 7, orientasi BUMN dikhawatirkan bergeser hanya pada keuntungan semata, dan mengabaikan mandat konstitusi dalam Pasal 33 UUD 1945. Harapannya, keberadaan Pasal 7 akan memberikan landasan hukum lebih kuat agar BUMN tetap berpihak pada kepentingan rakyat, termasuk dalam menjaga kedaulatan energi, pangan, hingga transportasi publik.

Baca Juga:  HAJI 2026: Puncak Kian Dekat, Akses Jalan Mulai Ditutup

“Pasal ini bukan sekadar norma, tapi penegasan bahwa BUMN harus mengabdi pada konstitusi. Karena itu tidak boleh dihilangkan, justru harus diperkuat,” tegasnya.

Menutup pernyataan, ia mengingatkan bahwa revisi UU BUMN tidak boleh lepas dari prinsip-prinsip konstitusi. Baginya, setiap rumusan pasal dalam undang-undang akan berpengaruh pada praktik hukum dan arah pembangunan ekonomi nasional. “Kita harus hati-hati, karena satu pasal yang hilang bisa mengubah orientasi BUMN dari konstitusional menjadi komersial. Itu berbahaya,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Hadi


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

HKA Optimalkan Waktu Respons Patroli demi Keselamatan Pengendara
Miliki Sabu 293 Gram dan 100 Butir Pil Extacy Lima Orang Asal Riau Diringkus Sat Res Narkoba Polres Mesuji
Muhammad Taufik Merupakan Lulusan Pertama Doktor untuk Jurusan Sosiologi Pascasarjana Unand
Wagub Jihan Dorong PJ91 Wujudkan Semangat Bersatu, Berbaur, dan Berdampak
BPS Mesuji Resmi Gelar Pencanangan dan Komitmen Bersama Program Sensus Ekonomi 2026
Jajaran Polres Mesuji Laksanakan Bhakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah, Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Lampung Tuan Rumah Pekan Nasional Petani Nelayan 2029
Pemprov Lampung Percepat Digitalisasi Pelayanan, Lampung-In Versi 2 Segera Diluncurkan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:08 WIB

HKA Optimalkan Waktu Respons Patroli demi Keselamatan Pengendara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:48 WIB

Miliki Sabu 293 Gram dan 100 Butir Pil Extacy Lima Orang Asal Riau Diringkus Sat Res Narkoba Polres Mesuji

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:55 WIB

Muhammad Taufik Merupakan Lulusan Pertama Doktor untuk Jurusan Sosiologi Pascasarjana Unand

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:53 WIB

Wagub Jihan Dorong PJ91 Wujudkan Semangat Bersatu, Berbaur, dan Berdampak

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:26 WIB

BPS Mesuji Resmi Gelar Pencanangan dan Komitmen Bersama Program Sensus Ekonomi 2026

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

HKA Optimalkan Waktu Respons Patroli demi Keselamatan Pengendara

Minggu, 21 Jun 2026 - 10:08 WIB

#indonesiaswasembada

Wagub Jihan Dorong PJ91 Wujudkan Semangat Bersatu, Berbaur, dan Berdampak

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:53 WIB