Soal Polemik Keppres Hakim MK, Komisi III DPR Tegaskan MK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adis Kadir

Kamis, 12 Februari 2026 | 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim konstitusi. Ia meminta semua pihak menghormati prinsip pemisahan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Soedeson dalam diskusi bertajuk “MK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Menurut Soedeson, konstitusi Indonesia menganut prinsip separation of powers atau pemisahan kekuasaan, di mana DPR berada dalam ranah legislatif, sementara MK merupakan bagian dari kekuasaan yudikatif. Karena itu, ia menilai masing-masing lembaga negara harus menjalankan kewenangannya tanpa saling mencampuri.

“Kita harus kembali pada sistem ketatanegaraan kita yang menganut pemisahan kekuasaan. DPR berada di wilayah legislatif, sedangkan MK di wilayah yudikatif. Maka sebaiknya tidak saling melampaui kewenangan,” ujar Soedeson.

Baca Juga:  Plat Luar Daerah di Larang Parkir di Lingkungan Pemda Lambar, Berikut Penjelasan Kominfo

Ia menjelaskan, mekanisme pengawasan terhadap hakim konstitusi telah diatur dalam sistem yang berlaku, termasuk terkait aspek etika dan perilaku hakim yang bersifat post factum, yakni penindakan dilakukan apabila terdapat pelanggaran setelah yang bersangkutan resmi menjabat.

Terkait polemik pengangkatan Adis Kadir sebagai hakim konstitusi, Soedeson mengatakan Komisi III DPR telah melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan serta verifikasi administratif sesuai ketentuan undang-undang.

Menurut dia, Adis Kadir dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan formal, termasuk kualifikasi pendidikan doktor (S3), usia yang telah melampaui batas minimal 55 tahun, serta pengalaman panjang di bidang hukum dan legislatif.

Baca Juga:  Longsor Bantargebang Alarm Krisis Sampah

“Yang bersangkutan memiliki rekam jejak panjang, pernah berkiprah di DPR dan juga berpengalaman sebagai advokat. Syarat-syarat yang ditentukan undang-undang sudah lengkap,” kata Soedeson.

Komisi III DPR, lanjut dia, menghimbau agar publik memberikan kesempatan kepada Adis Kadir untuk menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi. Ia menegaskan, proses pengangkatan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Polemik mengenai kewenangan MK dalam membatalkan Keppres pengangkatan hakim konstitusi mencuat di tengah perdebatan publik tentang batas kewenangan antar-lembaga negara. Sejumlah pihak menilai isu tersebut perlu dilihat secara hati-hati agar tidak menimbulkan preseden ketatanegaraan yang melampaui prinsip checks and balances.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Samapta Polres Mesuji Lakukan Sterilisasi Sebelum Pelaksanaan Ibadah Paskah
Dua Tersangka Penadah Barang Curian Asal Tuba di Amankan Anggota Polres Mesuji
Makna Logo HUT ke-27 Lampung Timur: Harmoni Alam, Budaya, dan Semangat Pembangunan
HNW Tolak Keras UU Hukuman Mati Israel Targetkan Tawanan Palestina secara Diskriminatif, Dunia Tidak Boleh Diam
Jenazah Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Dipulangkan ke Tanah Air
Bupati Ayu Apresiasi Pembangunan Jembatan Perintis Garuda
Lestari Moerdijat: Mekanisme Perlindungan Perempuan Harus terus Disempurnakan 
DPR Pastikan Haji 2026 Aman di Tengah Geopolitik Global, Indonesia Klaim Siap Hadapi Risiko

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 14:51 WIB

Samapta Polres Mesuji Lakukan Sterilisasi Sebelum Pelaksanaan Ibadah Paskah

Jumat, 3 April 2026 - 14:47 WIB

Dua Tersangka Penadah Barang Curian Asal Tuba di Amankan Anggota Polres Mesuji

Jumat, 3 April 2026 - 13:19 WIB

Makna Logo HUT ke-27 Lampung Timur: Harmoni Alam, Budaya, dan Semangat Pembangunan

Jumat, 3 April 2026 - 13:17 WIB

HNW Tolak Keras UU Hukuman Mati Israel Targetkan Tawanan Palestina secara Diskriminatif, Dunia Tidak Boleh Diam

Jumat, 3 April 2026 - 13:15 WIB

Jenazah Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Dipulangkan ke Tanah Air

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Samapta Polres Mesuji Lakukan Sterilisasi Sebelum Pelaksanaan Ibadah Paskah

Jumat, 3 Apr 2026 - 14:51 WIB

#indonesiaswasembada

Jenazah Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Dipulangkan ke Tanah Air

Jumat, 3 Apr 2026 - 13:15 WIB