Lestari Moerdijat: Mekanisme Perlindungan Perempuan Harus terus Disempurnakan 

Kamis, 2 April 2026 | 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Penguatan mekanisme pencegahan dan perlindungan perempuan dari kekerasan di kampus harus terus disempurnakan, demi mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi generasi penerus bangsa.

Hadirnya Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) memang menunjukkan arah yang lebih sistematis dalam mewujudkan mekanisme perlindungan yang berkelanjutan. Namun, efektivitas pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4).

Sejumlah rekomendasi diserahkan Komnas Perempuan kepada Kemendiktisaintek pada akhir Februari lalu, guna penguatan mekanisme perlindungan perempuan di lingkungan pendidikan.

Rekomendasi itu antara lain terkait pembuatan pedoman pelaksanaan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, termasuk perluasan definisi intoleransi dan diskriminasi.

Baca Juga:  IOC Rilis Panduan bagi Calon Tuan Rumah Olimpiade 2036

Selain itu, Kemendiktisaintek didorong untuk meningkatkan kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), memperhatikan perguruan tinggi swasta yang berskala kecil, dan mengintegrasikan indikator pencegahan, serta penanganan kekerasan dalam sistem evaluasi dan akreditasi perguruan tinggi.

Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan dan pelaporan implementasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 secara berkala.

Menurut Lestari, sejumlah rekomendasi yang disampaikan Komnas Perempuan itu harus mampu direalisasikan dengan sebaik-baiknya, sebagai bagian upaya menyempurnakan mekanisme perlindungan yang ada.

Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat dalam menjalankan sebuah kebijakan yang melibatkan sejumlah institusi, pemahaman yang sama terhadap kebijakan yang akan diterapkan adalah sebuah keharusan.

Baca Juga:  Praperadilan 8 Tersangka Korupsi Ditolak, Bidkum Polda Lampung Tegaskan Proses Penyidikan Sesuai Prosedur

Sehingga, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, dibutuhkan pedoman pelaksanaan yang jelas dan mudah dipahami semua petugas di lapangan.

Rerie sangat berharap, sejumlah rekomendasi tersebut dapat segera diterapkan oleh para penyelenggara pendidikan tinggi di tanah air.

Sehingga, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, lingkungan belajar mengajar yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas academica dapat segera terwujud.

Hal itu, tegas Rerie, demi mendorong lahirnya anak bangsa yang berkarakter kuat dan berdaya saing di masa depan.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : MPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Sopir PT SELOG Akui Dapat Jatah Biosolar 5–50 Liter untuk Distribusi Barang Alfamart di Lampung Utara
Program Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan di Lampung Utara Tembus Ribuan Unit per Bulan
Lampung Economic and Investment Forum 2026, Momentum Perluas Investasi dan Buka Lapangan Kerja
Soal Penyadapan, PKS Minta Usut Tuntas hingga Aktor Intelektual
Penyadapan, Komisi III DPR Hormati Proses Hukum
Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Terancam Pidana 10Tahun
Polri Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Presiden
Armada Logistik Alfamart di Lampung Utara Diduga Gunakan BBM Jenis Solar Bersubsidi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 14:22 WIB

Sopir PT SELOG Akui Dapat Jatah Biosolar 5–50 Liter untuk Distribusi Barang Alfamart di Lampung Utara

Rabu, 4 November 2026 - 10:51 WIB

Program Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan di Lampung Utara Tembus Ribuan Unit per Bulan

Rabu, 4 November 2026 - 10:46 WIB

Lampung Economic and Investment Forum 2026, Momentum Perluas Investasi dan Buka Lapangan Kerja

Rabu, 4 November 2026 - 10:27 WIB

Soal Penyadapan, PKS Minta Usut Tuntas hingga Aktor Intelektual

Selasa, 3 November 2026 - 21:39 WIB

Penyadapan, Komisi III DPR Hormati Proses Hukum

Berita Terbaru

Berita Utama

Penyadapan, Komisi III DPR Hormati Proses Hukum

Selasa, 3 Nov 2026 - 21:39 WIB