Soal LHP BPK 2024, Ini Kata Jubir Pansus DPRD Lampung!

Senin, 3 Februari 2025 | 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG- Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Panitia khusus (Pansus) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja pengelolaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dalam mendukung pembangunan nasional tahun anggaran 2023 hingga semester 1 tahun 2024 pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Lampung banyak menuai masalah, hingga BPK memberikan rekomendasi yang berdampak pada pengembalian dana ke Kas Daerah (Kasda).

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung terhadap LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung tersebut di pimpin Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar.

Juru bicara Pansus LHP dari fraksi PKB sekaligus sekretaris Pansus Munir Abdul Haris,S.Sos,I, mengatakan, dari capaian sistem penyediaan air minum (SPAM) regional lintas Kabupaten/Kota hingga saat ini belum tercapai karena DPKCK baru batas menyusun readines criteria (RC) nya saja dan belum adanya pelaksanaan, ujarnya, Senin (3/2/2025) di ruang sidang Paripurna setempat.

Baca Juga:  Pemimpin Muda Inspiratif! iNews TV Pilih Bupati Egi karena Anti Batasan Sosial & Pro Kritik

Kemudian, rencana Induk sistem pelayanan air minum pada tahun 2021 yang di nilai oleh Balai Prasarana Pemukiman wilayah (BPPW) pada tahun 2024 agar segera di perbaiki dan tidak boleh di proses legalitasnya dan SPAM regional lintas Kabupaten/Kota belum sesuai tahapan karena terlibat pada kesepakatan Kerjasama (KSB) yang belum selesai.

Selain itu, kata Munir Abdul Haris, dalam perhitungan capaian standar pelayanan minimal (SPM) bidang pekerjaan umum pada akses minum layak dan akses sanitasinya di tahun 2023 pada LPPD atau Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah belum di dukung data yang Valid dan akurat.

Baca Juga:  Humas dan Tim Hukum UIN RIL Adukan Pemberitaan Fiktif ke Dewan Pers

“Dalam hal ini BPK telah mengidentifikasi 3 aktivitas belanja daerah yang tidak sesuai dengan aturan belanja dan menyebabkan kewajiban pengembalian kelebihan anggaran sebesar Rp.337.011.898.23.00,” tegas Munir Abdul Haris, dalam penyampaian di Rapat Paripurna.


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : DPRD Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis
Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit
Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik
Dibimbing Nurul, Mahasiswa FP UNILA Raih Hibah PKM-RE DIKTI 2025 dan Siap Melaju ke PIMNAS
Sinergi Pemprov Lampung dan TNI, Kodam XX/Radin Inten Menuju Kenyataan, Lampung Siap Jadi Sentra Pertahanan Strategis di Sumatera
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Bupati Tanggamus Buka Musda MUI
Keluarga Korban Tragedi Semanggi I Tolak Penulisan Ulang Sejarah Oleh Fadli Zon

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:59 WIB

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:54 WIB

Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:48 WIB

Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:52 WIB

Dibimbing Nurul, Mahasiswa FP UNILA Raih Hibah PKM-RE DIKTI 2025 dan Siap Melaju ke PIMNAS

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:24 WIB

Sinergi Pemprov Lampung dan TNI, Kodam XX/Radin Inten Menuju Kenyataan, Lampung Siap Jadi Sentra Pertahanan Strategis di Sumatera

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:59 WIB

#CovidSelesai

Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:54 WIB