Soal Eks HGU Jalaku, Praktisi Hukum Dorong Pemerintah Daerah Ambil Alih Pemanfaatan Lahan

Kamis, 8 Mei 2025 | 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Persoalan lahan eks HGU PT Jalaku kian disorot. Kali ini datang dari salah satu mantan aktivis sekaligus praktisi hukum kawakan yang tergabung di Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin).

Ketua bidang Hukum dan Ham DPN Persadin, Muhammad Ilyas kepada media ini mengatakan dirinya memiliki pandangan tersendiri melalui kacamata hukumnya.

Menurut dia, Pihak Pemkab Lampung Utara harus berani mengambil langkah strategis dan tegas mengingat lahan yang sebelumnya berstatus HGU pada peruntukan pencadangan pangan oleh pemerintah yang dikelola oleh PT Jalaku itu masa pemanfaatannya telah lama usai.

Dua lahan berstatus HGU yang telah berakhir masa berlakunya itu secara otomatis kembali lagi ke negara, dan status lahan dapat dikategorikan lahan terlantar jika izin perpanjangan HGU tidak lagi dimohonkan.

Baca Juga:  Paulus Petrus dalam 'Ageman'; Tokoh Tionghoa ini Pesankan Kesejatian Beragama

“Meski pada perjalanannya, Kementrian ATR/BPN bisa mencabut status lahan terlantar, tetapi itu ada tenggat waktunya. Jika sudah lebih dari 2 tahun tidak juga diperpanjang HGU lahan eks PT Jalaku itu, negara dalam hal ini Pemkab Lampung Utara bisa mengambil alih dan memanfaatkannya,” beber Ilyas, Rabu 07 Mei 2025.

Apalagi, kata dia, Pemerintah Provinsi Lampung maupun Pemkab Lampung Utara saat ini kondisi keuangan daerah (APBD) tengah mengalami defisit anggaran. Sehingga memungkinkan untuk diambil alih pengelolaannya lewat beberapa peluang seperti pemanfaatan lahan yang bersinggungan dengan kebutuhan masyarakat, dan potensi ekonomi daerah setempat.

“Pemerintah daerah bisa ambil opsi dengan memberdayakan kelompok tani lewat hak pengelolaan lahan (HPL), atau menciptakan ruang terbuka hijau, bahkan wisata domestik,” imbuhnya.

“Jadi tidak ada lagi alasan keuangan daerah mengalami defisit, jika Pemprov dan Pemkab mampu memanfaatkan lahan-lahan eks HGU yang ada di Provinsi Lampung ini. Yang jelas perekonomian akan terus tumbuh dan berputar kearah yang lebih baik,” timpalnya lagi.

Baca Juga:  Material Besi Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Revitalisasi SDN 3 Subik Disorot

Masih kata dia, Ilyas secara terbuka mendorong pihak legislatif dan eksekutif untuk segera menentukan sikap, dan meminta agar pemerintah dan wakil rakyat mampu menunjukkan taringnya, sehingga tidak ada lagi oknum-oknum pengusaha yang membangkang, dan mengemplang pajak.

“Kita harus tegas, eksekutif dan legislatif harus bersinergi. Ambil alih lahan eks HGU yang ada di Lampung, kita yakin pertumbuhan ekonomi di tengah masyarakat semakin tumbuh jika petani mampu memanfaatkan lahan eks HGU yang ada,” tandasnya.


Penulis : Rudi Afian


Editor : Nara


Sumber Berita : PT Jalaku, HGU

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Elon Musk Pimpin Proyek Pentagon; Kajian Perang Masa Depan
Suara F-PKB tuk Kapolri Baru; Layani beri Kepastian
Tugas Benny untuk Suyudi: Hapus ‘no viral no justice’
KWP Terus Rawat Persatuan dan Soliditas
ALih Fungsi Lahan Penyebab Banjir
Firli Bahuri  Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih  IPK 4,0
Trafik Tol Sumatera Hanya 50%, BAKN Cari Bisnis Lain
28 Negara Serukan Hentikan Tindakan “Koersif”

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:50 WIB

Elon Musk Pimpin Proyek Pentagon; Kajian Perang Masa Depan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Suara F-PKB tuk Kapolri Baru; Layani beri Kepastian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Tugas Benny untuk Suyudi: Hapus ‘no viral no justice’

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:37 WIB

KWP Terus Rawat Persatuan dan Soliditas

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:19 WIB

ALih Fungsi Lahan Penyebab Banjir

Berita Terbaru


Pengusaha Amerika Serikat Elon Musk berbicara dalam Pertemuan Tahunan Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum/WEF) 2026 di Davos, Swiss, pada 22 Januari 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Elon Musk Pimpin Proyek Pentagon; Kajian Perang Masa Depan

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:50 WIB

Berita Utama

Suara F-PKB tuk Kapolri Baru; Layani beri Kepastian

Sabtu, 3 Okt 2026 - 19:31 WIB

Berita Utama

Tugas Benny untuk Suyudi: Hapus ‘no viral no justice’

Sabtu, 3 Okt 2026 - 18:27 WIB

Berita Utama

KWP Terus Rawat Persatuan dan Soliditas

Sabtu, 3 Okt 2026 - 16:37 WIB

Bencana

ALih Fungsi Lahan Penyebab Banjir

Sabtu, 3 Okt 2026 - 15:19 WIB