Soal Eks HGU Jalaku, Praktisi Hukum Dorong Pemerintah Daerah Ambil Alih Pemanfaatan Lahan

Kamis, 8 Mei 2025 | 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Persoalan lahan eks HGU PT Jalaku kian disorot. Kali ini datang dari salah satu mantan aktivis sekaligus praktisi hukum kawakan yang tergabung di Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin).

Ketua bidang Hukum dan Ham DPN Persadin, Muhammad Ilyas kepada media ini mengatakan dirinya memiliki pandangan tersendiri melalui kacamata hukumnya.

Menurut dia, Pihak Pemkab Lampung Utara harus berani mengambil langkah strategis dan tegas mengingat lahan yang sebelumnya berstatus HGU pada peruntukan pencadangan pangan oleh pemerintah yang dikelola oleh PT Jalaku itu masa pemanfaatannya telah lama usai.

Dua lahan berstatus HGU yang telah berakhir masa berlakunya itu secara otomatis kembali lagi ke negara, dan status lahan dapat dikategorikan lahan terlantar jika izin perpanjangan HGU tidak lagi dimohonkan.

Baca Juga:  Mau Tahu Sambal Nusantara? Nih para Sambal yang Sering Dihidangkan...

“Meski pada perjalanannya, Kementrian ATR/BPN bisa mencabut status lahan terlantar, tetapi itu ada tenggat waktunya. Jika sudah lebih dari 2 tahun tidak juga diperpanjang HGU lahan eks PT Jalaku itu, negara dalam hal ini Pemkab Lampung Utara bisa mengambil alih dan memanfaatkannya,” beber Ilyas, Rabu 07 Mei 2025.

Apalagi, kata dia, Pemerintah Provinsi Lampung maupun Pemkab Lampung Utara saat ini kondisi keuangan daerah (APBD) tengah mengalami defisit anggaran. Sehingga memungkinkan untuk diambil alih pengelolaannya lewat beberapa peluang seperti pemanfaatan lahan yang bersinggungan dengan kebutuhan masyarakat, dan potensi ekonomi daerah setempat.

“Pemerintah daerah bisa ambil opsi dengan memberdayakan kelompok tani lewat hak pengelolaan lahan (HPL), atau menciptakan ruang terbuka hijau, bahkan wisata domestik,” imbuhnya.

“Jadi tidak ada lagi alasan keuangan daerah mengalami defisit, jika Pemprov dan Pemkab mampu memanfaatkan lahan-lahan eks HGU yang ada di Provinsi Lampung ini. Yang jelas perekonomian akan terus tumbuh dan berputar kearah yang lebih baik,” timpalnya lagi.

Baca Juga:  Kunker ke Mapolsek Simpang Pematang, Kapolres Tekankan Jaga Sinergitas Polri dan Bhayangkari

Masih kata dia, Ilyas secara terbuka mendorong pihak legislatif dan eksekutif untuk segera menentukan sikap, dan meminta agar pemerintah dan wakil rakyat mampu menunjukkan taringnya, sehingga tidak ada lagi oknum-oknum pengusaha yang membangkang, dan mengemplang pajak.

“Kita harus tegas, eksekutif dan legislatif harus bersinergi. Ambil alih lahan eks HGU yang ada di Lampung, kita yakin pertumbuhan ekonomi di tengah masyarakat semakin tumbuh jika petani mampu memanfaatkan lahan eks HGU yang ada,” tandasnya.


Penulis : Rudi Afian


Editor : Nara


Sumber Berita : PT Jalaku, HGU

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Wagub Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Latsar CPNS 2026
Harga Pangan Terkendali, Lampung Pertahankan Kinerja Inflasi Daerah
Menjemput Nestapa di Tengah Oase
Rapat Paripurna DPRD WK, Bupati Ayu Serahkan 3 Raperda
Gubernur Lampung Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jalan Menuju Indonesia Emas Tak Mudah
Dengar Keluhan Nelayan, Firman Soebagyo Pertanyakan Tata Kelola Koperasi dan KNMP Banyutowo
JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:02 WIB

Wagub Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Latsar CPNS 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 16:37 WIB

Harga Pangan Terkendali, Lampung Pertahankan Kinerja Inflasi Daerah

Senin, 15 Juni 2026 - 15:01 WIB

Menjemput Nestapa di Tengah Oase

Senin, 15 Juni 2026 - 14:48 WIB

Rapat Paripurna DPRD WK, Bupati Ayu Serahkan 3 Raperda

Senin, 15 Juni 2026 - 14:13 WIB

Gubernur Lampung Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Wagub Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Latsar CPNS 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 20:02 WIB

#indonesiaswasembada

Harga Pangan Terkendali, Lampung Pertahankan Kinerja Inflasi Daerah

Senin, 15 Jun 2026 - 16:37 WIB

#indonesiaswasembada

Menjemput Nestapa di Tengah Oase

Senin, 15 Jun 2026 - 15:01 WIB

#indonesiaswasembada

Rapat Paripurna DPRD WK, Bupati Ayu Serahkan 3 Raperda

Senin, 15 Jun 2026 - 14:48 WIB