Soal Bandara Radin Inten, KADIN: Pemerintah Harus Buka Peluang Peningkatan Status

Selasa, 30 April 2024 | 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG-Apapun alasan pemerintah menurunkan atau menaikkan status tidak menjadi persoalan. Namun, pemerintah diharapkan tetap membuka peluang bandara untuk beralih status menjadi internasional.

Hal tersebut dikemukakan Wakil Ketua Bidang UMKM Kadin Lampung, Romi Junanto Utama kepada lintaslampung, Selasa (30/4).

Dikatakan Romy, ditetapkan bandara internasional Radin Inten Lampung, tidak terlepas dari upaya Ketua Kadin  Muhammad Khadafi dan Pemprov Lampung era Gubernur Ridho Ficardo.

Sejarah mencatat bahwa penerbangan perdana  Bandara Radin Intan ke Kuala Lumpur Interntional Airport tidak main-main.

Pasca kunjungan terjadi MOU antara Kadin Lampung dengan Kadin Kuala Lumpur. Perjanjian teraebut mencakup bidang pariwisata, pengiriman langsung TKI, kerjasama rumah sakit, kerjasama Perguruan tinggi.

Baca Juga:  Kenaikan Penjualan Truk, Kebutuhan Daya Angkut atau Pergantian Armada dari Lama ke Baru?

Tapi sayang penerbangan tersebut tidak diikuti oleh demand konsumen . Ditambah pandemi covid 19.

Diharapkan pemerintah tetap open status internasional. Sambil menunggu demand yang akan semakin meningkat berhubungan dengan membaiknya perekonomian Lampung dan global.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan surat keputusan menteri (SKM) Nomor 31/ 2024 tentang penetapan Bandar Udara Internasional. 

Terpisah, Executive General Manager (EGM) Bandara Radin Inten II Lampung, Untung Basuki mengatakan, bahwa status bandara dikembalikan menjadi domestik tidak menghapus semua penerbangan internasional.

“Masih sama dengan sebelum keluarnya SKM 31/2024 pelayanan penumpang Haji dan Umroh masih berjalan seperti biasa.Bandara Radin Inten II Lampung sebagai Embarkasi Antara,” kata Untung Basuki, melalui pesan whatsapp, Senin (29/4). 

Baca Juga:  Wamenaker Minta Peserta MagangHub Siap Hadapi Dunia Kerja

Sementara itu, melalui rilis resmi PT Angkasa Pura II, pengelola 20 bandara di Indonesia, mendukung penataan bandara oleh Kementerian Perhubungan. 

Direktur Utama AP II Agus Wialdi mengatakan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional, dapat memperkuat sektor penerbangan nasional. 

Sebanyak 17 Bandara yang ditetapkan Kementerian Perhubungan sebagai bandara internasional, akan menjadi hub (pengumpul) penerbangan internasional. Kemudian, bandara-bandara internasional tersebut terkoneksi jaringan penerbangan domestik dengan bandara-bandara lain di dalam negeri.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Bupati Ayu Buka TMMD Ke -130 TA 2026
39 Crash Cushion Perkuat Sistem Keselamatan di Tol BTB
Kasubsektor Bersama Camat RJU  Tangani ODGJ
Lampung Dukung Kontingen LPTG Ikuti Swayamvara Tripitaka Gatha Nasional XII di Jambi
Rencanakan Program, Lurah Kasui Kunjungi Warganya
AS-Israel Penyebab Timbulnya Bahaya Lingkungan
Inafis Polres Mesuji Olah TKP Jasad Wanita di Kebun Sawit
Lampung Perkuat Pengendalian Inflasi dan Stabilitas Harga

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Bupati Ayu Buka TMMD Ke -130 TA 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:47 WIB

39 Crash Cushion Perkuat Sistem Keselamatan di Tol BTB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Kasubsektor Bersama Camat RJU  Tangani ODGJ

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Lampung Dukung Kontingen LPTG Ikuti Swayamvara Tripitaka Gatha Nasional XII di Jambi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:31 WIB

Rencanakan Program, Lurah Kasui Kunjungi Warganya

Berita Terbaru

Berita TNI

Bupati Ayu Buka TMMD Ke -130 TA 2026

Selasa, 13 Okt 2026 - 18:55 WIB

Berita Utama

39 Crash Cushion Perkuat Sistem Keselamatan di Tol BTB

Selasa, 13 Okt 2026 - 18:47 WIB

Berita Utama

Kasubsektor Bersama Camat RJU  Tangani ODGJ

Selasa, 13 Okt 2026 - 13:22 WIB

Berita Utama

Rencanakan Program, Lurah Kasui Kunjungi Warganya

Selasa, 13 Okt 2026 - 01:31 WIB