Soal Bandara Radin Inten, KADIN: Pemerintah Harus Buka Peluang Peningkatan Status

Selasa, 30 April 2024 | 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG-Apapun alasan pemerintah menurunkan atau menaikkan status tidak menjadi persoalan. Namun, pemerintah diharapkan tetap membuka peluang bandara untuk beralih status menjadi internasional.

Hal tersebut dikemukakan Wakil Ketua Bidang UMKM Kadin Lampung, Romi Junanto Utama kepada lintaslampung, Selasa (30/4).

Dikatakan Romy, ditetapkan bandara internasional Radin Inten Lampung, tidak terlepas dari upaya Ketua Kadin  Muhammad Khadafi dan Pemprov Lampung era Gubernur Ridho Ficardo.

Sejarah mencatat bahwa penerbangan perdana  Bandara Radin Intan ke Kuala Lumpur Interntional Airport tidak main-main.

Pasca kunjungan terjadi MOU antara Kadin Lampung dengan Kadin Kuala Lumpur. Perjanjian teraebut mencakup bidang pariwisata, pengiriman langsung TKI, kerjasama rumah sakit, kerjasama Perguruan tinggi.

Baca Juga:  Nobar Piala Dunia 2026 di Lampung Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi dan Kebersamaan Masyarakat

Tapi sayang penerbangan tersebut tidak diikuti oleh demand konsumen . Ditambah pandemi covid 19.

Diharapkan pemerintah tetap open status internasional. Sambil menunggu demand yang akan semakin meningkat berhubungan dengan membaiknya perekonomian Lampung dan global.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan surat keputusan menteri (SKM) Nomor 31/ 2024 tentang penetapan Bandar Udara Internasional. 

Terpisah, Executive General Manager (EGM) Bandara Radin Inten II Lampung, Untung Basuki mengatakan, bahwa status bandara dikembalikan menjadi domestik tidak menghapus semua penerbangan internasional.

“Masih sama dengan sebelum keluarnya SKM 31/2024 pelayanan penumpang Haji dan Umroh masih berjalan seperti biasa.Bandara Radin Inten II Lampung sebagai Embarkasi Antara,” kata Untung Basuki, melalui pesan whatsapp, Senin (29/4). 

Baca Juga:  Belgia Masih Sangat Perkasa buat Selandia Baru

Sementara itu, melalui rilis resmi PT Angkasa Pura II, pengelola 20 bandara di Indonesia, mendukung penataan bandara oleh Kementerian Perhubungan. 

Direktur Utama AP II Agus Wialdi mengatakan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional, dapat memperkuat sektor penerbangan nasional. 

Sebanyak 17 Bandara yang ditetapkan Kementerian Perhubungan sebagai bandara internasional, akan menjadi hub (pengumpul) penerbangan internasional. Kemudian, bandara-bandara internasional tersebut terkoneksi jaringan penerbangan domestik dengan bandara-bandara lain di dalam negeri.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kepala BPN Mesuji Hadiri Rakor Tindak Lanjut Penyelesaian Konflik Agraria Antara PPA dan Masyarakat Desa Sungai Cambai
UIN RIL Resmi Buka Prodi Hukum Pidana Islam
Wakil Ketua DPR Saan Mustofa Target RUU Perampasan Aset Akan Selesai Tahun ini
Wagub Lampung Sambut Kunjungan Wamenko Kumham Imipas, Dorong Penguatan Sinergi dalam bidang Hukum
Tak Sekadar Hiburan, Nobar Piala Dunia 2026 di Lampung Jadi Pengungkit Ekonomi UMKM
Delegasi JMSI Kunjungi Makam Suci Ma Hazhi 
Kapolres Way Kanan beserta Jajaran Kunjungi Makodim 0427/ WK
Bupati Ayu Serahkan Lpj APBD 2025,  KUA PPAS 2027 Dan Raperda Gerakan Literasi   

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:35 WIB

Kepala BPN Mesuji Hadiri Rakor Tindak Lanjut Penyelesaian Konflik Agraria Antara PPA dan Masyarakat Desa Sungai Cambai

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:10 WIB

UIN RIL Resmi Buka Prodi Hukum Pidana Islam

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:52 WIB

Wakil Ketua DPR Saan Mustofa Target RUU Perampasan Aset Akan Selesai Tahun ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:36 WIB

Wagub Lampung Sambut Kunjungan Wamenko Kumham Imipas, Dorong Penguatan Sinergi dalam bidang Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:34 WIB

Tak Sekadar Hiburan, Nobar Piala Dunia 2026 di Lampung Jadi Pengungkit Ekonomi UMKM

Berita Terbaru

Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) resmi memperoleh izin penyelenggaraan Program Studi (Prodi) Hukum Pidana Islam (Jinayah) jenjang Sarjana.[De]

#indonesiaswasembada

UIN RIL Resmi Buka Prodi Hukum Pidana Islam

Kamis, 16 Jul 2026 - 12:10 WIB