LAMPUNG UTARA – Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Lampung kunjungi SMAN 1 Abung Timur, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara dalam rangka sosialisasi cuti tahunan sekaligus memberikan pembinaan pada dewan guru di sekolah.
Kepala SMAN 1 Abung Timur, Rinaldo mengatakan Ia dan jajarannya mendapatkan informasi terbaru terkait aturan cuti tahunan bagi dewan guru. Berdasarkan hasil sosialisasi hari ini, pihaknya baru mengetahui jika guru diberikan hak cuti tahunan sebanyak 12 hari.
“Tapi cuti itu tidak bisa diambil sekaligus. Kemudian alasan pengambilan cuti juga harus yang bisa diterima alasannya sehingga nantinya akan diberikan persetujuan,” kata Rinaldo, kepada lintaslampung, Rabu 12 Februari 2025.
Menurut dia, cuti tahunan pada guru itu di luar dari cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti bersama. Syarat khusus untuk mendapatkan cuti tahunan 12 hari itu, sambung dia, diantaranya harus bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus.
“Bagi guru, baik ASN PPPK maupun PNS harus mengajukan permohonan cuti, dan akan di verifikasi oleh pihak sekolah dan diteruskan ke KCD,” jelas Rinaldo.
Untuk diketahui, cuti tahunan bagi dewan guru PPPK dan guru PNS telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2021 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.##
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Hadi
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.