Skandal SPAM Pesawaran, Perhitungan Kerugian Negara Cacat Logika Hukum

Selasa, 31 Maret 2026 | 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG-Kasus dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran menyeret lima terdakwa, termasuk mantan Bupati Dendi Ramadhona, eks Kadis PUPR, dan tiga rekanan. Dalam rilisnya, tim advokat menyoroti kejanggalan perhitungan kerugian negara yang tidak dilakukan BPK, melainkan auditor swasta Armen Mesta dan Rekan.

Salah satu terdakwa rekanan bahkan hanya mengerjakan proyek senilai Rp1,9 miliar, namun didakwa ikut bertanggung jawab atas kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp7 miliar.

“Ini jelas mengganggu logika hukum,” tegas Haris, advokat terdakwa.

Pihak advokat telah mengajukan perlawanan, menilai dasar perhitungan kerugian negara tidak sah dan berpotensi menggugurkan dakwaan. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan tajam di kalangan praktisi hukum.

Baca Juga:  Bupati Ayu Apresiasi Pembangunan Jembatan Perintis Garuda

Haris berharap Majelis Hakim dalam putusan sela menyatakan dakwaan batal demi hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 75 ayat (3) KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025).

“Semoga Hakim membatalkan dakwaan,” ujar advokat lulusan FH Unila tersebut.

Meski demikian, Haris menegaskan pihaknya siap menerima apapun putusan sela yang dijatuhkan. Ia memastikan tim advokat telah menyiapkan langkah lanjutan apabila perkara tetap berlanjut ke pokok perkara.

Baca Juga:  Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Sinergi Lintas Pemerintahan untuk Akselerasi Pembangunan Daerah

“Kami siap apapun putusan sela, dan akan masuk ke agenda pemeriksaan saksi serta pembuktian. Di sana akan terungkap fakta-fakta persidangan yang meringankan klien kami,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pembuktian di persidangan nantinya akan menjadi kunci untuk menguji secara objektif seluruh dalil dakwaan, termasuk keabsahan perhitungan kerugian negara yang sejak awal dipersoalkan pihaknya.[]


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : SPAM Pesawaran

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Bersama BPKH Sosialisasi Keuangan Haji Terbesar, HNW Apresiasi Penurunan Biaya Haji dan Dorong Haji Usia Muda
Pemprov Lampung–Kodam XXI/Raden Intan Tingkatkan Kapasitas Bersama di Bidang Komunikasi Publik
Judulnya Tokoh Golkar Lampung Ismet Jayanegara Berpulang
Bupati Ayu Hadiri Pengajian Dan Silaturahmi Akbar 3 Kecamatan.
Kaesang Hadiri Rakorwil PSI Lampung, Very Fardinalsyah Resmi Nakhodai PSI Mesuji
Perkuat Basis Kader, Partai Golkar Kecamatan Way Tuba Konsolidasi Melalui Muscam dan GELAM
Pemprov Lampung Perkuat Peran Pesantren Cetak SDM Unggul dan Berkarakter
Optimalkan Keamanan Desa, Kapolsek Simpang Pematang Cek Pos Kamling dan Serahkan Kentongan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 09:03 WIB

Bersama BPKH Sosialisasi Keuangan Haji Terbesar, HNW Apresiasi Penurunan Biaya Haji dan Dorong Haji Usia Muda

Senin, 20 April 2026 - 08:47 WIB

Pemprov Lampung–Kodam XXI/Raden Intan Tingkatkan Kapasitas Bersama di Bidang Komunikasi Publik

Senin, 20 April 2026 - 08:42 WIB

Judulnya Tokoh Golkar Lampung Ismet Jayanegara Berpulang

Minggu, 19 April 2026 - 19:53 WIB

Bupati Ayu Hadiri Pengajian Dan Silaturahmi Akbar 3 Kecamatan.

Minggu, 19 April 2026 - 19:51 WIB

Kaesang Hadiri Rakorwil PSI Lampung, Very Fardinalsyah Resmi Nakhodai PSI Mesuji

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Judulnya Tokoh Golkar Lampung Ismet Jayanegara Berpulang

Senin, 20 Apr 2026 - 08:42 WIB

#indonesiaswasembada

Bupati Ayu Hadiri Pengajian Dan Silaturahmi Akbar 3 Kecamatan.

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:53 WIB